Medan, 28 Juni 2025 – Kasus pungutan liar (pungli) kembali mencoreng institusi Polri, kali ini melibatkan anggota Polantas di Kota Medan. Seorang polisi lalu lintas bernama Aiptu Rudi Hartono tertangkap kamera saat melakukan pungli terhadap seorang pengendara wanita di Jalan Palang Merah. Tak tanggung-tanggung, aksi itu terekam jelas dan menjadi viral, memicu kemarahan publik.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan pun langsung angkat bicara. Dalam pernyataannya, Gidion menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada korban dan masyarakat Kota Medan.
“Saya Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Kota Medan, khususnya kepada ibu yang menjadi korban dari anggota saya, Rudi Hartono,” ujarnya pada Jumat (27/6).
Tak hanya minta maaf, Gidion memastikan pihaknya langsung menindak tegas pelaku. Aiptu Rudi telah diperiksa dan kini ditempatkan dalam pengamanan khusus (patsus) sejak hari kejadian.
“Saya akan melakukan tindakan sekeras-kerasnya sesuai dengan pelanggaran yang dia lakukan,” tegas Gidion. Ia menambahkan, jika ada korban lain dari tindakan serupa oleh Aiptu Rudi, masyarakat diminta untuk melapor langsung padanya.
Dalam video yang beredar, terlihat Aiptu Rudi tidak turun dari kendaraannya saat menghentikan seorang pemotor wanita yang diduga melawan arus. Setelah berbicara singkat, wanita itu mengeluarkan uang Rp 100 ribu dan menyerahkannya—sebuah praktik pungli yang terang-terangan.
Kasus ini kembali memicu perdebatan soal efektivitas sanksi internal terhadap anggota Polri yang melanggar. Banyak pihak menilai bahwa mutasi atau alih jabatan tidak cukup memberikan efek jera. Hukuman pidana dan pemecatan dengan tidak hormat (PDTH) disebut-sebut sebagai solusi agar kepercayaan publik terhadap polisi bisa dipulihkan.
“Mungkin efek jera adalah solusi, bukan cuma mutasi apalagi alih jabatan, tapi penjara dan PDTH,” ujar salah satu warganet dalam komentar yang ramai dibagikan di media sosial.
Kini, masyarakat menanti bukti nyata dari komitmen Kapolrestabes Medan. Apakah Rudi hanya akan dipindah tugas atau benar-benar dihukum sesuai hukum yang berlaku. Sebab bagi publik, kasus seperti ini bukan hanya soal Rp 100 ribu—tapi tentang integritas dan keadilan yang selama ini mereka dambakan.
