Tuban – Dugaan praktik percaloan mencuat di lingkungan Samsat Tuban setelah hasil investigasi tim media mengungkap adanya oknum petugas berinisial AG yang diduga menyambi sebagai calo dalam pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan balik nama kendaraan roda empat.
Investigasi ini bermula dari komunikasi tim media dengan AG melalui aplikasi WhatsApp menggunakan nomor +62 822-2880-xxxx. Dalam percakapan tersebut, tim media meminta bantuan pengurusan balik nama kendaraan bermotor yang diketahui mengalami kendala pada nomor mesin karena pernah dilakukan penggantian silinderkop.
AG menyebut biaya pengurusan sebesar Rp2.500.000. Ia juga menyatakan bahwa kendala pada nomor mesin tidak menjadi hambatan dalam proses balik nama.
Beberapa hari kemudian, tim media mendatangi kantor Samsat Tuban dengan membawa seluruh berkas yang diminta. Namun, saat proses pengecekan fisik kendaraan, petugas menyatakan bahwa proses tidak bisa dilanjutkan karena nomor mesin tidak sesuai standar. Pengurusan hanya bisa dilakukan dengan rekomendasi dari Polda.
Saat kembali dikonfirmasi melalui WhatsApp, AG menyebut biaya tambahan sebesar Rp7.300.000, yang disebut sudah termasuk pengurusan rekomendasi dari Polda. Angka ini memunculkan kejanggalan, mengingat biaya awal hanya Rp2,5 juta. Dengan demikian, terdapat lonjakan biaya sebesar Rp4.800.000 hanya untuk pengurusan rekomendasi, padahal kendaraan yang dimaksud merupakan keluaran tahun 1988 dan tidak memiliki tunggakan pajak.
Pengamat Hukum: Ini Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang
Menanggapi temuan tersebut, pengamat hukum Dhony Irawan, HW, SH, MHE menilai dugaan percaloan oleh oknum petugas Samsat tersebut sebagai tindakan ilegal yang masuk dalam kategori pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan jabatan.
“Keberadaan percaloan oleh oknum Samsat jelas merupakan praktik ilegal. Ini bentuk pungutan liar yang membebani masyarakat dan sekaligus penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.
Dhony menegaskan, tindakan tersebut berpotensi melanggar beberapa ketentuan hukum, di antaranya:
- UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dalam UU Pelayanan Publik disebutkan bahwa negara wajib memberikan layanan yang transparan, akuntabel, non-diskriminatif, serta melindungi warga negara dari praktik maladministrasi.
Desakan Penindakan dari Aparat Penegak Hukum
Dhony menambahkan, kasus seperti ini tidak bisa dibiarkan. Jika benar ada oknum petugas Samsat yang menyambi sebagai calo dan menarik biaya di luar ketentuan, maka aparat penegak hukum harus segera bertindak.
“Ini bukan hanya persoalan etika, tetapi sudah masuk ke ranah tindak pidana korupsi. Aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, harus segera melakukan penyelidikan agar praktik-praktik seperti ini tidak semakin merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga publik,” pungkasnya.
Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menunggu respons dari pihak Samsat Tuban serta instansi terkait.
