Dongin – Senin, 01 Juli 2024. Beberapa sumber yang tidak ingin disebutkan namanya kepada media ini mengungkapkan dugaan pelanggaran yang terjadi di Kafe King dan Kafe Idola Putra, yang berlokasi di Desa Pandan Wangi, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai. Salah satu sumber menyatakan bahwa kedua kafe tersebut diduga beroperasi tanpa izin resmi dari kepala Desa Pandan Wangi.
“Saat ini, kami menduga bahwa kedua kafe ini tidak memiliki izin operasional yang sah dari Pemda Banggai atau instansi terkait, yang diperlukan untuk mengadakan kegiatan berkeramaian seperti yang mereka lakukan, termasuk menyajikan minuman beralkohol seperti Bir dan Cap Tikus,” ujar salah satu sumber.
Sumber tersebut juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan penertiban dan memeriksa kelayakan izin-izin yang diperlukan. Lebih lanjut, dugaan terkait keributan antar pelayan (Ledis) di Kafe King serta penggunaan pekerja di bawah umur di Kafe Idola Putra juga menjadi sorotan serius.
“Kami meminta agar APH Banggai segera memeriksa dan menertibkan kedua kafe ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Keamanan masyarakat dan perlindungan terhadap anak-anak harus menjadi prioritas utama,” tegasnya.
Namun, upaya konfirmasi kepada kepala Desa Dongin dan Kepala Desa Pandan Wangi terkait hal ini belum membuahkan hasil. Pihak kafe juga belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan ini.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada respons langsung dari pihak terkait untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.
(Red/Tim/**)