Dampingi Kuasa Hukum Keluarga Santono, ORMAS BPPKB Geruduk Galian CV Arah Mandiri Minta Hentikan Aktivitas Galian

Serang, Banten — Sejumlah anggota dari Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB) Dewan Pengurus Cabang Kabupaten Serang, didampingi oleh kuasa hukum, Sukamto Marsudidjaja dari Kantor Hukum Ilhammudin, SH& Parters, telah menggeruduk lokasi pertambangan tanah di Blok 15 Batu Numpuk, Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten pada hari Kamis, 20 Juni 2024.

Kedatangan mereka bertujuan untuk menghentikan aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh CV Arah Mandiri atas tanah yang sedang dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Serang. Ketua BPPKB DPC Kabupaten Serang, Nana Kuncir, menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan atas kuasa dari pemilik sah tanah tersebut untuk menjaga keamanan aset dan menghentikan aktivitas tanpa putusan pengadilan.

Sementara itu, Imannudin, Ketua Kuasa Hukum pemilik lahan SHM nomor 46 atas nama Santono, menyatakan bahwa pihaknya telah berupaya mediasi dengan CV Arah Mandiri untuk menghentikan aktivitasnya. Meskipun demikian, CV Arah Mandiri tetap berkeinginan melanjutkan aktivitasnya, meskipun telah ada surat somasi yang dikirimkan oleh pihak pemilik tanah.

Kasus ini juga telah dilaporkan ke Polda Banten, dan CV Arah Mandiri telah mengajukan gugatan perdata terkait sengketa ini di Pengadilan Negeri Serang. Pihak kepolisian setempat, melalui Kapolsek Kopo AKP Satibi, telah berupaya memediasi kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan agar situasi tetap kondusif di lapangan.

Setelah mendengar arahan dari Kapolsek dan Ketua DPC BPPKB, massa yang berkumpul di lokasi akhirnya membubarkan diri tanpa menimbulkan kekacauan, menandai penyelesaian sementara dari kegiatan tersebut hingga adanya keputusan hukum yang jelas dari pengadilan.

Demikianlah perkembangan terbaru dari sengketa ini, di mana pihak-pihak terlibat menunggu hasil keputusan pengadilan untuk menentukan langkah selanjutnya dalam penyelesaian masalah ini. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *