SIBERNKRI.COM // Probolinggo – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Probolinggo melaporkan salah satu Calon Wakil Bupati (Cawabup) Probolinggo ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo pada Jum’at (4/10/2024). Laporan ini terkait dugaan
laporan palsu atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan oleh Cawabup tersebut ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo sebagai bagian dari persyaratan pencalonannya.
Laporan ini bermula ketika Bendahara Umum LSM LIRA, Nofal Yulianto, menemukan informasi lelang sebuah Rumah dan Toko (Ruko) di Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton, di situs web lelang milik Bank BRI. Nofal mengaku tertarik dengan harga lelang bangunan tersebut yang tercatat sebesar Rp1,5 miliar, berkat lokasinya yang strategis.
Bupati LSM LIRA Kabupaten Probolinggo, Salamul Huda, menjelaskan bahwa setelah mencari informasi lebih lanjut mengenai lelang tersebut, pihaknya mengetahui bahwa bangunan yang dilelang itu adalah milik salah satu peserta Pilkada Probolinggo. “Kami menemukan sertifikat kepemilikan ruko tersebut masih atas nama salah satu calon wakil bupati dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 672 di Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton,” ungkap Salam.
Berdasarkan temuan ini, LSM LIRA melaporkan Cawabup tersebut ke Bawaslu. Laporan itu mengacu pada dugaan pelanggaran Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, khususnya Pasal 14 ayat (2) huruf j, yang melarang calon yang memiliki tanggungan utang yang dapat merugikan keuangan negara. Dalam LHKPN yang dilaporkan oleh Cawabup sebagai syarat pencalonannya, disebutkan bahwa ia tidak memiliki utang. Namun, LSM LIRA menemukan data bahwa Cawabup tersebut memiliki utang sebesar Rp2,74 miliar, termasuk bunga dan dendanya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Yonki Hendriyanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dari LSM LIRA. “Kami memiliki waktu tiga hari untuk mengkaji apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil. Jika terbukti, kami akan menindaklanjutinya dengan memanggil pihak terkait serta saksi-saksi,” ujar Yonki.
Kasus ini menambah dinamika proses Pilkada Probolinggo yang sedang berlangsung, dan semua pihak menunggu hasil kajian dari Bawaslu terkait laporan ini.
“Tim/**
