Opini  

Bongkar Fakta, Jaga Marwah NU, Dan Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih!

Sibernkri.com // Jakarta Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri secara menyeluruh informasi mengenai dugaan aliran dana ratusan miliar rupiah yang disebut-sebut berkaitan dengan pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur.

 

LSM LIRA menilai informasi tersebut perlu dijernihkan melalui pemeriksaan yang profesional, transparan, dan berbasis bukti. Publik berhak mengetahui apakah informasi mengenai dugaan aliran dana tersebut memiliki dasar faktual, bagaimana sumber dananya, ke mana dana disalurkan, serta apakah terdapat hubungan dengan perkara hukum yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

Dalam perkara ini, perhatian publik tertuju pada informasi yang beredar mengenai dugaan aliran dana sebesar Rp480 miliar. Sejumlah informasi mengaitkan nominal Rp150 miliar dengan Saifullah Yusuf dan Rp150 miliar dengan Juri Ardiantoro, sementara Rp180 miliar dikaitkan dengan Nusron Wahid.

Namun, rincian nominal dan atribusi kepada individu tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang terbukti.

 

LSM LIRA meminta KPK memverifikasi kebenarannya melalui dokumen, catatan transaksi, keterangan saksi, dan bukti lain yang sah.

LIRA menegaskan bahwa desakan pemeriksaan bukanlah vonis terhadap pihak mana pun. Tujuannya adalah memastikan bahwa informasi yang memiliki dasar dan relevansi hukum tidak diabaikan, sekaligus melindungi pihak yang tidak terbukti bersalah dari tuduhan yang tidak berdasar.

GUS IPUL DAN JURI ARDIANTORO DIMINTA KLARIFIKASI: JANGAN BIARKAN DUGAAN BESAR TANPA KEJELASAN!

LSM LIRA secara khusus meminta KPK mendalami relevansi informasi yang beredar mengenai dua pejabat berikut:

Saifullah Yusuf (Gus Ipul), Menteri Sosial Republik Indonesia.

Juri Ardiantoro, Wakil Menteri Sekretaris Negara.

 

LIRA meminta KPK menilai apakah keterangan kedua pejabat tersebut diperlukan untuk menjernihkan dugaan aliran dana yang beredar di ruang publik.

Apabila terdapat bukti atau petunjuk yang relevan, KPK diminta menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan perlu menjadi dasar untuk meluruskan informasi yang beredar.

“Kami tidak meminta siapa pun langsung dinyatakan bersalah. Kami meminta fakta dibuka dan informasi diuji. Jika ada bukti, tindak lanjuti. Jika tidak ada bukti, luruskan. Jangan biarkan masyarakat terus bertanya-tanya tanpa kejelasan.”

 

LIRA juga meminta KPK menelusuri apakah informasi mengenai nominal dana tersebut benar-benar berkaitan dengan Muktamar ke-35 NU atau justru berasal dari konteks yang berbeda.

Bagi LIRA, kejelasan mengenai sumber informasi, dasar transaksi, dan pihak yang bertanggung jawab jauh lebih penting daripada membangun tuduhan tanpa pembuktian.

 

SAMSUDIN, AKTIVIS SEKALIGUS ADVOKAT ASAL JAWA TIMUR: KPK JANGAN HANYA TAJAM KE BAWAH!

Wakil Presiden LSM LIRA, Samsudin, S.H., M.H., aktivis sekaligus advokat asal Jawa Timur, melontarkan kritik tegas terhadap pentingnya penegakan hukum yang tidak tebang pilih.

Menurut Samsudin, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada pihak yang paling mudah diperiksa atau dimintai pertanggungjawaban. Apabila ditemukan petunjuk yang mengarah kepada pejabat dengan jabatan lebih tinggi, petunjuk tersebut harus ditelusuri secara profesional.

“Jangan sampai bawahan menjadi pihak yang paling mudah dikorbankan, sementara kemungkinan keterlibatan pihak yang memiliki kewenangan lebih tinggi tidak pernah ditelusuri secara tuntas. KPK harus berani mengungkap fakta berdasarkan bukti, siapa pun pihak yang disebut dan apa pun jabatannya.”

 

Samsudin menegaskan bahwa kritik tersebut bukan tuduhan bahwa pejabat tertentu telah melakukan tindak pidana. Kritik itu merupakan desakan agar KPK memastikan seluruh petunjuk yang relevan diperiksa berdasarkan hukum.

Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi akan bergantung pada konsistensi aparat dalam memperlakukan setiap orang secara adil.

“Jabatan tidak boleh menjadi tameng. Namun, nama seseorang juga tidak boleh menjadi dasar untuk langsung menyatakan orang itu bersalah. Yang harus menjadi pegangan adalah bukti, proses hukum, dan pertanggungjawaban yang jelas.”

 

Samsudin meminta Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa integritas pejabat pemerintahan dijaga dan setiap dugaan pelanggaran ditangani sesuai mekanisme hukum.

Menurutnya, apabila pemeriksaan yang sah membuktikan seorang pejabat melakukan tindak pidana atau pelanggaran serius, konsekuensi hukum dan administratif harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya meminta Presiden Prabowo Subianto tidak ragu mengambil tindakan tegas apabila terbukti ada pejabat yang melakukan pelanggaran serius, termasuk mencopot menteri atau wakil menteri yang bersangkutan sesuai kewenangan dan mekanisme hukum. Ini bukan vonis terhadap siapa pun. Ini prinsip akuntabilitas: jika terbukti melanggar, harus ada pertanggungjawaban.”

Samsudin menegaskan bahwa tuntutan tersebut berlaku bagi siapa pun yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran, bukan hanya bagi nama-nama yang disebut dalam informasi yang beredar saat ini.

Ia juga meminta agar proses pemeriksaan tidak dipengaruhi jabatan, kedekatan politik, ataupun tekanan dari pihak mana pun.

“Tidak boleh ada pejabat yang kebal hukum. Jika tidak terbukti, nama baiknya harus dilindungi. Jika terbukti melanggar, tindakan tegas harus dilakukan. Negara tidak boleh mempertaruhkan kepercayaan publik hanya karena persoalan yang melibatkan pejabat tidak dijelaskan secara terbuka.”

JAGA MARWAH NU: SAYA KADER NU, SAYA BERKEWAJIBAN MENJAGA NAMA BESAR ORGANISASI

Dalam pernyataannya.

 

Samsudin juga menegaskan bahwa dirinya sebagai kader Nahdlatul Ulama memiliki kewajiban moral untuk menjaga kehormatan, marwah, dan nama besar NU.

Ia menyatakan bahwa kecintaan terhadap NU harus diwujudkan melalui sikap bertanggung jawab, menjaga persatuan, menghormati para ulama, dan mendorong setiap persoalan diselesaikan berdasarkan kebenaran.

“Mari kita jaga bersama nama besar Nahdlatul Ulama. Sebagai kader NU, saya memiliki kewajiban moral untuk menjaga marwah dan kehormatan organisasi yang telah memberikan kontribusi besar bagi bangsa dan negara. Saya tidak ingin nama besar NU dirugikan oleh dugaan yang belum terverifikasi ataupun oleh persoalan yang dibiarkan tanpa kejelasan.”

Menurut Samsudin, menjaga nama baik NU bukan berarti menutup ruang klarifikasi atau mengabaikan informasi yang layak diperiksa.

“Jangan mencampuradukkan upaya menjaga kehormatan organisasi dengan upaya menutupi persoalan. Jika ada dugaan pelanggaran, mari kita dorong agar diperiksa secara objektif. Jangan menghakimi sebelum ada bukti, tetapi jangan pula membiarkan informasi yang layak diperiksa tanpa kejelasan.”

Ia menegaskan bahwa NU tidak boleh menjadi sasaran tuduhan kolektif akibat informasi yang belum terverifikasi.

“NU terlalu besar untuk dirugikan oleh tuduhan yang tidak terbukti. Mari kita jaga marwahnya, hormati para ulama, lindungi warga nahdliyin, dan tegakkan kebenaran. Transparansi dan penegakan hukum yang adil justru menjadi bagian dari upaya menjaga kehormatan NU.”

PPATK DIMINTA TELUSURI DUGAAN ALIRAN DANA

Selain mendesak KPK, LSM LIRA meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sesuai kewenangannya, menelusuri transaksi yang relevan apabila tersedia informasi dan dasar yang memadai.

Penelusuran diharapkan dapat menjernihkan:

Asal-usul dana yang disebut-sebut mencapai ratusan miliar rupiah.

Kebenaran nominal dan pihak yang dikaitkan dengan transaksi tersebut.

Jalur perpindahan dana dan penerima sebenarnya.

Tujuan penggunaan dana serta kemungkinan penerima manfaat akhir.

Ada atau tidaknya indikasi transaksi yang perlu ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, LIRA meminta hasil analisis diteruskan melalui mekanisme resmi kepada aparat berwenang.

TUJUH TUNTUTAN NASIONAL LSM LIRA

LSM LIRA menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

Mendesak KPK memverifikasi dan menelusuri dugaan aliran dana ratusan miliar rupiah yang disebut berkaitan dengan Muktamar ke-35 NU.

Meminta KPK mengklarifikasi Saifullah Yusuf, Menteri Sosial RI, dan Juri Ardiantoro, Wakil Menteri Sekretaris Negara, apabila terdapat bukti atau informasi yang relevan.

Meminta KPK memverifikasi nominal Rp150 miliar yang dikaitkan dengan masing-masing pihak dan Rp180 miliar yang dikaitkan dengan Nusron Wahid, tanpa menganggap atribusi tersebut sebagai fakta yang telah terbukti.

Mendesak penelusuran sumber dana, jalur transaksi, dokumen pendukung, dan penerima manfaat akhir apabila terdapat dasar hukum yang memadai.

Meminta KPK menindaklanjuti setiap petunjuk secara profesional tanpa membedakan jabatan, kedudukan, atau pengaruh.

Meminta perkembangan penanganan perkara disampaikan kepada publik sejauh diperbolehkan oleh ketentuan hukum.

Mengajak seluruh pihak menjaga nama besar NU, menghormati asas praduga tak bersalah, dan tidak menyebarkan tuduhan yang belum terbukti.

 

PENEGASAN WAKIL PRESIDEN LSM LIRA

Samsudin menegaskan bahwa LSM LIRA akan terus mengawal persoalan ini melalui jalur konstitusional dan mekanisme pengawasan yang sah.

“Kami meminta KPK tidak membiarkan dugaan serius menjadi polemik tanpa kejelasan. Periksa informasi yang memiliki dasar, telusuri petunjuk yang relevan, dan ungkap fakta berdasarkan bukti. Jangan hanya berani ke bawah, tetapi jangan pula menuduh pihak tertentu tanpa pembuktian.”

Ia kembali menegaskan bahwa menjaga kehormatan NU dan mengawal penegakan hukum merupakan dua tanggung jawab yang harus berjalan beriringan.

“Jika terbukti ada pelanggaran serius, proses sesuai hukum dan berikan konsekuensi yang semestinya. Jika tidak terbukti, lindungi nama baik pihak yang dituduh. Itulah penegakan hukum yang adil, bermartabat, dan dapat dipercaya masyarakat.”

BONGKAR FAKTA, JAGA MARWAH NU, DAN TEGAKKAN HUKUM TANPA TEBANG PILIH!

Samsudin, S.H., M.H.

Wakil Presiden LSM LIRA.(Ucapnya).

Red/tim/*