Opini  

Bang Dhony Bongkar Dugaan Penjebakan oleh Oknum Lawyer Bermodus Agamis & Skenario Seksual

Bang Dhony Bongkar Dugaan Penjebakan oleh Oknum Lawyer Bermodus Agamis & Skenario Seksual

Ponorogo – Kasus mengejutkan kembali mencuat ke publik. Dhony Irawan HW, SH, MHE, seorang aktivis hukum dan tokoh yang dikenal vokal membongkar kasus-kasus besar, mengaku menjadi korban penjebakan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum pengacara berinisial SG, yang dikenal dengan nama AN alias SG (SE, SH, MH).

 

SG dituding menjalankan skenario licik dengan menampilkan diri sebagai sosok agamis dan berwibawa, namun di balik itu diduga menyusun perangkap seksual yang melibatkan wanita bersuami. Tujuannya? Menjatuhkan nama baik Dhony dan merusak rumah tangganya.

 

“Saya dijebak secara sadar. Mereka ingin menjatuhkan reputasi saya agar kasus-kasus yang saya bongkar bisa dihentikan. Ini permainan kotor dan pengecut,” ungkap Dhony, Senin (1/9).

 

Dugaan Praktik Klenik dan Manipulasi Seksual

Dalam keterangannya, Dhony menyebut SG tidak bekerja sendiri. Ia menduga pelaku menggunakan praktik spiritual menyimpang seperti pelet, sihir, dan klenik untuk mempengaruhi korban wanita yang kemudian dijadikan alat jebakan.

 

Lebih dari itu, skenario ini disebut melibatkan sejumlah oknum dari TNI dan Polri, yang menurut Dhony, merasa terusik dengan langkah-langkahnya mengungkap sejumlah skandal besar yang selama ini “diamankan” oleh pihak tertentu.

 

Barang Bukti & Ancaman Pidana

Dhony dan tim hukumnya mengklaim telah mengamankan bukti kuat dari skenario tersebut, antara lain:

 

Rekaman panggilan suara dan video call seksual

Video hubungan intim di sebuah hotel

Foto mesra di dalam kamar

Transkrip komunikasi pribadi

Semua data sudah diamankan di flashdisk untuk kebutuhan hukum

“Bukti-bukti ini bukan karangan. Semuanya ada, otentik, dan bisa diverifikasi,” tambah Dhony.

Jika terbukti, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 29 UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, terkait pengiriman informasi berisi ancaman atau yang menakut-nakuti. Hukuman maksimal:

 

Penjara hingga 4 tahun

Denda sampai Rp750 juta (sesuai Pasal 45B UU ITE)

Peringatan Tegas dari Dhony

Dhony tak tinggal diam. Ia memberikan peringatan keras kepada siapa pun yang mencoba menjatuhkannya lewat cara-cara kotor.

 

“Saya bukan orang yang bisa dipermainkan. Anda boleh menyangkal, tapi saya ini black hat. Jangan sampai jebakan Anda sendiri jadi bumerang,” ujarnya tajam.

 

Belum Ada Klarifikasi dari Terduga Pelaku

Hingga berita ini diturunkan, SG belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut agar berita tetap berimbang.

 

Catatan Penting:

Isi berita ini berdasarkan pernyataan pihak pelapor. Semua pihak yang terlibat berhak memberikan klarifikasi, pembelaan, atau sanggahan sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *