Tak Hanya Mengaku Wartawan,Surat BASTK(Berita Acara Serah Terima Kendaraan) Yang Dipegang GianT Diduga Juga Abal-abal

Tak Hanya Mengaku Wartawan,Surat BASTK(Berita Acara Serah Terima Kendaraan) Yang Dipegang GianT Diduga Juga Abal-abal

Sibernkri.Com //PROBOLINGGO – Praktik premanisme berkedok penarikan kendaraan bermotor di jalan raya kembali memicu ketegangan di Kota Probolinggo. Ketua LSM Paskal secara terbuka meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum yang mengaku sebagai jurnalis namun justru diduga menjadi “ternak” atau pelindung para debt collector (DC).

Dugaan Wartawan dan Perusahaan Abal-Abal
Keresahan ini memuncak setelah terjadinya insiden penghadangan dan penarikan paksa sepeda motor oleh dua orang debt collector berinisial SML dan RM pada Kamis (12/3/2026).

Dalam perkembangannya, muncul keterlibatan seseorang berinisial GiaNT yang mengklaim dirinya sebagai awak media dari “Teropong Nasional News” (TRP).

Ketua LSM Paskal, Kang Suliman, mengungkapkan keraguannya terhadap status profesi GNT. Ia menduga kuat bahwa status kewartawanan tersebut hanyalah kedok untuk memuluskan aksi penarikan kendaraan di lapangan.

“Kemarin waktu ketemu saya, bilangnya anak media Teropong Nasional News. Tapi kami menduga ini wartawan abal-abal yang justru diduga ‘ternak’ debt collector. Tak hanya orangnya,Surat BASTK (berita acara serah terima kendaraan).yang dipegang GinT ini juga diduga kuat abal-abal,” tegas Kang Suliman, Sabtu (14/3/2026).

Desakan Tindakan Tegas dari Kepolisian
LSM Paskal meminta Kapolres Probolinggo Kota untuk tidak membiarkan praktik premanisme jalanan ini terus menghantui warga. Menurut Suliman, jika tindakan tegas tidak segera diambil, dikhawatirkan akan terjadi gesekan fisik antara masyarakat dengan kelompok penagih utang tersebut.

“Jangan sampai praktik seperti ini terus terjadi di jalanan. Kalau tidak segera ditindak, kami tidak menutup kemungkinan akan melakukan pengerahan massa. Kami tidak ingin terjadi bentrok di lapangan hanya karena masyarakat merasa terus ditekan,” tambahnya.

Aspek Hukum Eksekusi Kendaraan
Secara regulasi, eksekusi kendaraan bermotor akibat gagal bayar tidak dibenarkan dilakukan secara sepihak di jalan raya. Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan aturan fidusia, proses eksekusi harus:
Melalui mekanisme hukum yang jelas.
Melibatkan proses peradilan.
Dilakukan oleh juru sita pengadilan, bukan melalui penghadangan paksa oleh oknum di jalanan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak LSM Paskal terus memantau perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan keamanan masyarakat Probolinggo dari aksi premanisme terorganisir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *