*Tolbar, 30 November 2024* – Tina Ria Pakaya, istri dari Roby A. Naser, mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat suaminya akan mencabut perjanjian damai dengan PLT Kepala Desa Dongin yang diduga sengaja menggantung dua poin kesepakatan yang dibuatnya sendiri. Dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan oleh PLT Kades Dongin, yang terkesan menangguhkan penyelesaian sengketa lahan di Desa Dongin, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, semakin mengemuka.
Sengketa ini bermula pada mediasi yang dilakukan pada 24 Oktober 2024 di ruang Unit Tipikor Polres Banggai yang melibatkan Roby A. Naser, seorang warga desa sekaligus jurnalis. Mediasi ini bertujuan untuk menyelesaikan sengketa lahan yang melibatkan Roby dan pihak lainnya. Sebelumnya, mediasi ini telah dimulai oleh PLT Kades Dongin yang lama, I Komang Suardita, SH. Namun, proses tersebut terhenti setelah terjadi pergantian PLT Kades pada 29 Juli 2024, berdasarkan keputusan Bupati Banggai Nomor: 400.10/4082 DPMD.
Menurut Tina, pada saat PLT Kades Dongin yang baru dilantik, suaminya berharap agar mediasi tersebut dilanjutkan. Namun, harapan itu kandas setelah PLT Kades malah menyatakan bahwa dokumen dan pajak salah satu pihak sengketa adalah palsu. Tina merasa bingung dengan keputusan tersebut, karena jelas ini menghambat penyelesaian sengketa yang sudah diupayakan sebelumnya.
Proses mediasi yang seharusnya dapat menyelesaikan masalah tersebut justru terhenti tanpa respons yang jelas dari PLT Kades. Bahkan, meski sudah ada beberapa janji penyelesaian yang disampaikan PLT Kades, Roby A. Naser merasa bahwa ia dan pihaknya menjadi korban diskriminasi dan pelanggaran HAM. Sebagai bukti, Tina mengungkapkan adanya rekaman suara yang menunjukkan dugaan bahwa PLT Kades memerintahkan aparat desa untuk memprovokasi warga agar mengusir salah satu pihak dalam sengketa lahan tersebut.
Masalah semakin rumit ketika PLT Kades Dongin, yang sebelumnya telah menandatangani kesepakatan damai di hadapan penyidik Polres Banggai, tidak menepati janji-janji yang telah disepakati. Dalam pernyataan damai yang disusun oleh PLT Kades itu sendiri, ia berjanji untuk menyelesaikan sengketa lahan, terutama terkait dengan lahan milik Pak Jakir, dan memberikan sertifikat untuk kebutuhan keluarga. Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi dengan alasan yang tidak jelas dan tanpa tindak lanjut pasti.
Tina Ria Pakaya menegaskan bahwa hal ini menunjukkan ketidakseriusan PLT Kades Dongin dalam menyelesaikan masalah sengketa yang melibatkan hak-hak warga desa. “Kami merasa ini sudah melanggar hukum dan kami berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas, agar masalah ini tidak terus dibiarkan menggantung tanpa kejelasan,” kata Tina dengan nada kecewa.
Hingga berita ini ditayangkan, PLT Kades Dongin belum memberikan klarifikasi terkait masalah ini. Beberapa upaya untuk menghubungi PLT Kades guna meminta tanggapan tentang tindakan dan tindak lanjut atas kesepakatan damai tersebut belum membuahkan hasil.
Kasus ini masih dalam penyelidikan Polres Banggai, dengan harapan agar masalah ini segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, demi keadilan bagi warga Desa Dongin.
**LP: Red/tim**