Jakarta | Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menangkap S, terduga pemilik uang rupiah palsu dengan nilai total Rp980 juta. Uang tersebut disebut berjumlah 9.800 lembar. Penangkapan dilakukan oleh tim Subdit II ketika S berada di sebuah tempat pangkas rambut di wilayah Medan, Sumatera Utara, pada Selasa, 3 November 2026.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun membenarkan penangkapan tersebut. Keterangan itu mengonfirmasi bahwa seorang terduga pemilik uang palsu telah diamankan oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Lampung di Medan. Informasi mengenai penangkapan disampaikan oleh Yuni dalam kapasitasnya sebagai pejabat yang memberikan keterangan resmi dari kepolisian.
Peristiwa ini berpusat pada dugaan kepemilikan rupiah palsu senilai Rp980 juta. Jumlah lembar yang disebutkan dalam keterangan mencapai 9.800. Sementara itu, lokasi penangkapan berada di tempat pangkas rambut di wilayah Medan. Waktu penangkapan yang disampaikan adalah Selasa, 3 November 2026. Informasi tersebut menjadi pokok keterangan awal mengenai tindakan tim Subdit II terhadap S.
Belum ada rincian lain yang disampaikan dalam keterangan mengenai bagaimana tim menemukan S, berapa lama kegiatan penindakan berlangsung, ataupun apakah ada pihak lain yang turut diamankan. Karena itu, informasi yang dapat dipastikan dari konfirmasi tersebut terbatas pada identitas terduga yang disebut dengan inisial S, dugaan kepemilikan uang rupiah palsu, nilai dan jumlah lembar uang, serta tempat dan tanggal penangkapan. Polda Lampung melalui Kabid Humasnya telah mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan oleh tim Subdit II Ditreskrimsus. Rincian lebih lanjut mengenai perkara tersebut belum tercantum dalam informasi yang tersedia.
Barang bukti yang menjadi perhatian dalam perkara ini berupa 9.800 lembar uang pecahan Rp100.000. Kepolisian menyebut lembaran tersebut sebagai uang yang diduga palsu, sehingga statusnya tetap harus dipahami sebagai dugaan dalam proses penyidikan. Jumlah dan pecahan itu menjadi bagian penting dari pengungkapan kasus, karena menunjukkan skala barang yang sedang ditelusuri penyidik. Keterangan mengenai barang bukti juga membantu menjelaskan hubungan dua orang yang telah ditangkap dan peran masing-masing menurut hasil penyelidikan sementara. Penetapan dugaan tersebut tidak sama dengan kesimpulan hukum bahwa uang itu telah terbukti palsu; pembuktian lebih lanjut berada dalam proses penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut keterangan polisi, S diduga merupakan pemilik uang tersebut sekaligus pihak yang memberikan perintah kepada AW. Penyidik tengah mendalami bagaimana uang itu diperoleh, bagaimana rencana pemindahannya, serta sejauh mana kedua orang tersebut terlibat dalam rangkaian peristiwa. Uraian peran itu bersumber dari keterangan kepolisian dan masih menjadi bagian dari penyidikan, bukan putusan pengadilan. Karena itu, penyebutan S sebagai pemilik dan pemberi perintah perlu ditempatkan sebagai dugaan yang disampaikan penyidik. Pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk menguji keterangan, menelusuri bukti yang berkaitan, dan menguraikan secara jelas alur peredaran uang yang diduga palsu tersebut.
AW sebelumnya ditangkap di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, saat diduga berperan sebagai kurir. Penangkapan AW menjadi salah satu langkah awal polisi dalam mengungkap perkara ini. Setelah pengembangan penyidikan, polisi kemudian menangkap S, yang diduga berkaitan dengan kepemilikan uang dan pemberian perintah kepada AW. Dengan penangkapan S, jumlah orang yang telah ditangkap dalam perkara tersebut menjadi dua. Informasi ini menggambarkan perkembangan penanganan kasus, tetapi tidak dengan sendirinya menetapkan kesalahan para pihak. Proses hukum tetap perlu menguji dugaan peran masing-masing berdasarkan keterangan dan bukti yang dikumpulkan penyidik.
Polisi masih perlu menelusuri keterkaitan 9.800 lembar pecahan Rp100.000 itu dengan dugaan tugas AW sebagai kurir serta dugaan perintah dari S. Rincian mengenai asal uang, tujuan pengiriman, dan pihak lain yang mungkin terkait belum dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa keterangan resmi lebih lanjut. Untuk saat ini, informasi yang disampaikan kepolisian menempatkan S sebagai pemilik yang diduga memberi instruksi, sedangkan AW disebut sebagai kurir yang lebih dahulu ditangkap di Bakauheni. Seluruh lembar uang tersebut tetap disebut uang yang diduga palsu sampai status dan keterlibatan para tersangka ditentukan melalui proses hukum. Perkembangan penyidikan selanjutnya diharapkan memberikan kejelasan mengenai perkara ini.
Dalam pemeriksaan sementara, Yuni menyampaikan bahwa S mengaku uang yang diduga palsu itu merupakan sisa uang yang berkaitan dengan kegiatan Pemilu 2024. Keterangan tersebut merupakan pengakuan S kepada penyidik, sehingga belum dapat diperlakukan sebagai kepastian mengenai asal-usul maupun penggunaan uang. Informasi yang disampaikan sejauh ini hanya mengaitkan sisa uang tersebut dengan kegiatan pemilu, tanpa memastikan apakah lembaran yang kini disita benar-benar pernah digunakan dalam kegiatan itu. Karena itu, penjelasan mengenai kaitan tersebut perlu dibedakan dari temuan yang telah dipastikan melalui pemeriksaan. Polisi masih mendalami keterangan tersangka sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dugaan peredaran rupiah palsu.
Yuni juga menyebut S dan AW mengaku pernah mengedarkan uang yang diduga palsu ke Jakarta pada 2025. Namun, keterangan kedua tersangka mengenai waktu dan tujuan pengiriman pada tahun tersebut masih berbeda. Perbedaan itu membuat informasi tentang kapan pengiriman berlangsung dan apa tujuan pengiriman belum dapat disampaikan sebagai satu versi yang sama. Penyidik masih menelusuri keterangan masing-masing untuk memahami rangkaian peristiwa yang mereka ceritakan. Dengan demikian, pengakuan mengenai pengiriman ke Jakarta belum dengan sendirinya menjelaskan secara lengkap siapa yang terlibat, kapan kegiatan itu berlangsung, ataupun tujuan akhirnya. Hal-hal tersebut masih menjadi bagian yang didalami polisi.
Perbedaan keterangan itu juga menjadi alasan penting untuk memisahkan pengakuan para tersangka dari fakta yang sudah terverifikasi. Sampai pemeriksaan sementara tersebut disampaikan, polisi belum menyimpulkan bahwa uang yang diamankan benar-benar digunakan dalam Pemilu 2024. Pernyataan S hanya menyebut uang itu sebagai sisa yang berkaitan dengan kegiatan pemilu, sedangkan pengakuan tentang pengedaran ke Jakarta merujuk pada 2025. Kedua keterangan tersebut memiliki konteks waktu yang berbeda dan masih perlu diuji melalui penyidikan. Polisi terus mendalami asal-usul uang, kronologi pengiriman, serta perbedaan penjelasan S dan AW. Hasil pemeriksaan lanjutan diharapkan memberi kejelasan atas keterkaitan uang yang disita dengan pengakuan tersebut.
Dalam pemeriksaan terkait pengiriman pada Oktober 2026, S menyatakan bahwa 9.800 lembar rupiah yang diduga palsu itu dikirim berdasarkan pesanan seseorang berinisial A. Menurut keterangan yang disampaikan S, uang tersebut ditujukan untuk keperluan demo. Pernyataan itu menjadi salah satu informasi yang sedang diperiksa penyidik dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan mengenai siapa yang memesan maupun tujuan akhir uang tersebut.
Polisi masih mendalami keterangan S, termasuk menelusuri konteks pengiriman dan menguji informasi mengenai dugaan pesanan tersebut. Hingga keterangan yang tersedia disampaikan, belum ada pernyataan bahwa A telah ditangkap ataupun terbukti memesan uang itu. Karena itu, identitas dan peran pihak berinisial A masih menjadi bagian dari proses penyelidikan. Polisi juga berupaya mengungkap pihak yang diduga memesan, dengan tetap mengumpulkan informasi dan bukti untuk memastikan keterkaitan setiap pihak.
Penyidik belum menyampaikan hasil akhir penelusuran terkait dugaan tersebut. Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mencari tahu dari mana S memperoleh uang yang diduga palsu, serta bagaimana uang itu dapat dikirim dalam jumlah tersebut. Pemeriksaan juga diarahkan untuk mengetahui tujuan penggunaannya, termasuk mencocokkan keterangan tentang rencana pemakaian untuk demo dengan bukti yang ditemukan. Selain itu, penyidik menelusuri kemungkinan adanya pihak lain atau jaringan yang terlibat dalam peredaran uang tersebut.
Baca juga: OJK Perluas Pemblokiran Rekening Judi Online hingga Identitas Pemilik | Lansia di Cikupa Diserang dengan Ulekan, Polisi Tangkap Terduga Pelaku di Garut | Pemilik Usaha Penyulingan Minyak Ilegal Ditahan Usai Bak Penampungan Terbakar di Musi Banyuasin
269 kunjungan