Jakarta | Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan penilaian pemerintah mengenai dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang disebut melibatkan Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah pihak lain. Dalam konferensi pers di Istana, Jakarta Pusat, Rabu, 4 November 2026, Prasetyo mengatakan bahwa tindakan yang diduga terjadi itu mengarah pada perbuatan makar. Pernyataan tersebut merujuk pada penilaian Prasetyo atas sifat dan dampak dugaan penyadapan, bukan pengumuman mengenai putusan pengadilan atau penetapan hukum yang telah berkekuatan tetap.
Menurut Prasetyo, dugaan tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan kepentingan negara sekaligus pimpinan negara. Penilaian itu menempatkan persoalan penyadapan bukan semata-mata sebagai masalah privasi atau keamanan komunikasi, melainkan sebagai isu yang dapat berpengaruh terhadap perlindungan negara dan pejabat tertingginya. Meski demikian, keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers itu harus dipahami sebagai pernyataan seorang pejabat pemerintah tentang dugaan yang sedang menjadi perhatian, bukan bukti bahwa seluruh unsur tindak pidana telah terbukti.
Pembedaan penilaian politik atau keamanan dan kesimpulan hukum penting dalam memahami pernyataan tersebut. Prasetyo mengaitkan dugaan tindakan itu dengan kemungkinan ancaman terhadap kepentingan nasional, tetapi penilaian itu sendiri tidak berarti bahwa pengadilan telah menyatakan siapa pun bersalah atau bahwa proses hukum telah menghasilkan keputusan final. Status dan peran pihak-pihak yang disebut juga perlu merujuk pada keterangan resmi serta perkembangan pemeriksaan yang dapat diverifikasi. Dengan demikian, penyebutan Listyo Sigit Prabowo dan pihak lain dalam konteks dugaan penyadapan tidak serta-merta membuktikan keterlibatan mereka. Sampai ada keputusan dari lembaga berwenang, informasi tersebut tetap perlu disampaikan dengan atribusi yang jelas dan menggunakan istilah dugaan. Pernyataan Prasetyo memberi gambaran tentang tingkat keseriusan yang dilekatkan pemerintah pada isu ini, sementara penetapan fakta dan konsekuensi hukumnya merupakan ranah proses resmi yang terpisah.Prasetyo menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani keputusan presiden yang memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Pengumuman tersebut disampaikan di tengah perhatian publik terhadap perkara dugaan penyadapan presiden. Dengan adanya keputusan itu, posisi Listyo Sigit sebagai pejabat di lingkungan kepresidenan menjadi bagian dari respons pemerintah terhadap dinamika yang berkembang, sebagaimana dijelaskan Prasetyo.
Dalam keterangannya, Prasetyo mengaitkan keputusan tersebut dengan kedudukan salah satu tersangka dalam perkara yang sedang menjadi sorotan. Ia menyebut tersangka itu menjabat sebagai KSP. Menurut Prasetyo, keadaan tersebut membawa konsekuensi yang perlu diputuskan oleh Presiden. Penjelasan itu menjadi alasan yang disampaikan untuk menerangkan langkah pemberhentian, tanpa memberikan rincian tambahan mengenai pertimbangan administratif ataupun proses yang mendasari penerbitan keputusan presiden.
Prasetyo juga mengatakan bahwa Presiden Prabowo prihatin atas dinamika kasus tersebut. Keprihatinan itu disampaikan dalam konteks perkembangan perkara dan perhatian yang muncul di masyarakat. Pernyataan mengenai sikap Presiden serta keputusan pemberhentian tersebut merupakan keterangan dari Prasetyo; keduanya tidak dengan sendirinya menjelaskan hasil akhir penyelidikan atau menentukan siapa yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana.
Penting untuk membedakan keputusan mengenai jabatan dari proses penegakan hukum. Pemberhentian Listyo Sigit dari posisi KSP, sebagaimana diumumkan Prasetyo, merupakan keputusan terkait jabatan pemerintahan. Langkah itu bukan putusan pengadilan, tidak menetapkan kesalahan pihak tertentu, dan tidak otomatis mengubah status hukum siapa pun dalam perkara dugaan penyadapan. Status tersangka maupun pembuktian perkara tetap mengikuti proses hukum dan penilaian lembaga yang berwenang. Karena itu, keterangan tentang alasan pemberhentian sebaiknya dipahami sesuai ruang lingkupnya: sebagai penjelasan atas keputusan Presiden, bukan sebagai kesimpulan yudisial mengenai perkara. Perkembangan selanjutnya perlu merujuk pada pernyataan resmi dan dokumen yang dapat dikonfirmasi.
Menurut informasi yang menjadi dasar pemberitaan ini, Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo. Mereka disebut sebagai Listyo Sigit, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Penetapan tersebut dikabarkan diumumkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa, 3 November. Informasi mengenai nama, jabatan, waktu pengumuman, serta status hukum para pihak perlu merujuk pada keterangan resmi kepolisian dan dokumen perkara agar tidak menimbulkan kekeliruan.
Penyidik diduga mengaitkan para tersangka dengan tindakan penyadapan terhadap nomor Presiden Republik Indonesia. Namun, penyebutan seseorang sebagai tersangka menunjukkan adanya dugaan dan proses hukum yang sedang berjalan, bukan putusan bahwa orang tersebut telah melakukan tindak pidana. Kebenaran dugaan, bentuk keterlibatan masing-masing orang, serta bukti yang mendasarinya masih harus diuji melalui penyidikan dan, jika perkara dilimpahkan, persidangan. Karena itu, informasi awal perlu disampaikan dengan atribusi yang jelas dan tidak mengubah dugaan penyidik menjadi kesimpulan yang telah terbukti.
Dalam perkara yang menyangkut dugaan akses atau pemantauan komunikasi pejabat negara, publik juga perlu membedakan pengumuman status hukum, penjelasan mengenai metode yang diduga digunakan, dan bukti yang nantinya dipaparkan dalam proses peradilan. Konferensi pers dapat memberikan gambaran awal tentang arah penyidikan, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan seluruh unsur tindak pidana maupun peran setiap individu. Sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap, prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku. Oleh sebab itu, laporan lanjutan sebaiknya memuat tanggapan para pihak, perkembangan pemeriksaan, serta rujukan pada keterangan resmi yang dapat diverifikasi, tanpa menyatakan dugaan penyadapan sebagai fakta final.
Rentang waktu yang disebut dalam perkara ini mencakup 2025 hingga 2026. Menurut keterangan penyidik, dugaan penyadapan terhadap Presiden berlangsung dalam periode tersebut, sementara tindakan yang dikaitkan dengan Listyo Sigit disebut bermula pada 2025. Pada saat itu, Listyo masih menjabat sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kapolri. Penjelasan mengenai waktu tersebut membedakan awal tindakan yang diduga dilakukan dari perkembangan penyelidikan yang menyusul. Keterangan itu menggambarkan dugaan dan informasi yang disampaikan penyidik, bukan pernyataan bahwa seluruh unsur dalam perkara telah terbukti. Karena itu, uraian mengenai periode kejadian perlu dipahami sesuai dengan statusnya sebagai dugaan dalam penanganan perkara.
Penyidik juga menyebut bahwa penyadapan tersebut diduga tidak berkaitan dengan penegakan hukum. Keterangan ini menjadi salah satu bagian penting dalam menjelaskan alasan kegiatan itu dipersoalkan, sekaligus membedakannya dari pemantauan yang dilakukan dalam proses penegakan hukum. Dalam uraian mengenai cara kerja yang diduga berlangsung, penyidik menyatakan jejak log disebut telah dihapus pada Oktober 2026. Informasi tentang penghapusan log tersebut disampaikan sebagai keterangan dalam perkara, sehingga tidak perlu ditarik menjadi kesimpulan yang melampaui apa yang telah disebutkan. Rentang 2025–2026, awal tindakan yang dikaitkan dengan Listyo, dan penghapusan jejak log merupakan unsur waktu yang disampaikan dalam penjelasan penyidik. Seluruhnya tetap berada dalam konteks dugaan yang perlu dibaca secara cermat.
Dalam menanggapi persoalan pemantauan dan penyadapan, disampaikan pula bahwa kegiatan semacam itu seharusnya dilakukan sesuai aturan. Pernyataan tersebut menekankan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku ketika pemantauan dilakukan, tanpa mengubah status keterangan mengenai perkara yang masih berupa dugaan. Prasetyo menyatakan bahwa perkara tersebut tidak memengaruhi pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian, informasi yang disampaikan mengenai rentang kejadian, dugaan penyadapan yang tidak berkaitan dengan penegakan hukum, serta jejak log yang disebut dihapus pada Oktober 2026 dapat ditempatkan berdampingan dengan penegasan tentang aturan dan pelayanan. Keterangan Prasetyo itu membatasi dampak yang dinyatakan dalam sumber pada layanan publik, tanpa menyebut adanya perubahan atau gangguan pelayanan kepada masyarakat.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Lantik Bamsoet Sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (DPP-RI) | Sanksi Berujung Pemecatan dalam Kasus Fasilitas Mewah Lapas Cibinong | Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera kepada Tujuh Tokoh TNI
59 kunjungan