Aturan Retensi DHE SDA Berpotensi Menambah Cadangan Devisa dan Menopang Rupiah

Aturan Retensi DHE SDA Berpotensi Menambah Cadangan Devisa dan Menopang Rupiah

Jakarta | Perubahan aturan penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) memperluas kelompok negara tujuan ekspor yang dapat memperoleh relaksasi kewajiban. Berdasarkan Pasal 18A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa ditambahkan ke dalam daftar tersebut. Dengan penambahan ini, cakupan relaksasi tidak lagi terbatas pada sejumlah mitra dagang yang sebelumnya telah ditetapkan pemerintah. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penyesuaian pengelolaan DHE SDA, yang mengatur kewajiban eksportir untuk menempatkan hasil devisa ekspor sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelum perubahan ini, negara tujuan ekspor yang tercantum dalam cakupan relaksasi meliputi Amerika Serikat, Kanada, China—termasuk Hong Kong—serta Australia. Penambahan tiga tujuan baru menyesuaikan daftar tersebut dengan hubungan perdagangan Indonesia yang lebih luas. Korea Selatan dan Jepang merupakan mitra penting bagi berbagai komoditas sumber daya alam, sementara Uni Eropa mencakup kawasan tujuan ekspor yang beragam. Namun, penetapan negara atau kawasan dalam daftar relaksasi tidak dengan sendirinya menghapus seluruh kewajiban DHE SDA. Eksportir tetap perlu memperhatikan persyaratan, batas waktu, serta ketentuan teknis yang diatur dalam regulasi terkait.

Perluasan negara tujuan itu ditetapkan melalui rapat koordinasi terbatas pada 3 November 2026. Keputusan tersebut memberi landasan bagi penyesuaian pelaksanaan kebijakan, terutama bagi eksportir yang bertransaksi dengan pembeli di negara-negara tambahan. Dalam praktiknya, pelaku usaha perlu memastikan bahwa tujuan ekspor dan dokumen transaksi sesuai dengan klasifikasi yang diakui, serta mengikuti tata cara pelaporan dan penempatan devisa yang berlaku. Pemerintah, di sisi lain, perlu menyampaikan aturan pelaksanaan secara jelas agar perubahan dapat diterapkan secara konsisten oleh eksportir dan lembaga keuangan. Relaksasi ini memperluas pilihan dalam memenuhi kewajiban, sembari mempertahankan kerangka pengelolaan devisa ekspor yang ditujukan untuk mendukung ketersediaan valuta asing domestik. Rincian penerapan tetap merujuk pada naskah peraturan dan petunjuk resmi, sehingga eksportir sebaiknya memeriksa ketentuan terkini sebelum menyesuaikan prosedur bisnisnya.

Bank Indonesia melihat bahwa kewajiban menahan devisa hasil ekspor sumber daya alam di dalam negeri membuka pilihan mengenai tempat penempatan dana tersebut. Devisa yang wajib berada di Indonesia dapat ditempatkan melalui perbankan atau ditempatkan langsung di Bank Indonesia. Kedua pilihan itu merupakan bagian dari mekanisme penempatan yang disampaikan BI, dengan implikasi berbeda terhadap pencatatan cadangan devisa apabila dana ditempatkan di bank sentral.

Deputi Gubernur Senior BI Aida S. Budiman menjelaskan bahwa dana hasil ekspor yang ditahan di dalam negeri bisa berada di perbankan maupun di BI. Apabila eksportir atau pihak terkait memilih menempatkannya di BI, dana tersebut berpotensi menambah cadangan devisa Indonesia. Dengan demikian, penempatan di bank sentral menjadi jalur yang dapat membawa dana devisa hasil ekspor masuk ke dalam cadangan devisa negara.

Keterangan Aida itu disampaikan saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, pada Jumat, 6 November 2026. Penjelasan tersebut menekankan pilihan lokasi penempatan, bukan menyatakan bahwa seluruh dana wajib ditempatkan di BI. Dana dapat disimpan melalui perbankan, sementara penempatan di BI memiliki potensi untuk tercatat sebagai tambahan cadangan devisa. Perbedaan ini penting dalam memahami bagaimana aturan retensi bekerja dan bagaimana pilihan penempatan dapat berkaitan dengan cadangan devisa.

Karena itu, potensi penambahan cadangan devisa bergantung pada penempatan dana di BI. Jika devisa hasil ekspor ditempatkan di perbankan, mekanisme penempatannya tetap berada di dalam negeri, sebagaimana diterangkan oleh BI, tetapi keterangan tersebut tidak menyebutkan bahwa pilihan itu otomatis menambah cadangan devisa. Aida hanya mengaitkan kemungkinan penambahan cadangan devisa dengan penempatan dana di BI. Pernyataan ini menggambarkan ruang pilihan dalam pelaksanaan retensi DHE SDA: dana wajib ditahan di dalam negeri, lalu dapat ditempatkan di perbankan atau di BI. Dengan demikian, manfaat terhadap cadangan devisa yang disebut BI secara khusus terkait dengan pilihan penempatan pada bank sentral, bukan semata-mata dengan kewajiban menahan devisa di dalam negeri.

Bank Indonesia menilai dampak kebijakan retensi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) terhadap pasokan devisa belum dapat terlihat secara utuh dalam waktu singkat. Untuk memperoleh gambaran yang lebih menyeluruh, perkembangan pelaksanaannya perlu diamati terlebih dahulu. Penilaian tersebut mempertimbangkan bahwa aturan baru berjalan dan mekanisme retensi memiliki tahapan yang memengaruhi kapan dana ekspor mulai masuk ke periode penempatan. Karena itu, perubahan pasokan devisa pada tahap awal belum cukup untuk menggambarkan dampak kebijakan secara lengkap. Pengamatan berkelanjutan diperlukan agar dinamika setelah aturan berlaku dapat dinilai berdasarkan perkembangan data, bukan hanya indikasi sesaat.

Ketentuan retensi DHE SDA mulai berlaku pada 1 September 2026 dan disertai masa transisi. Dana hasil ekspor tidak langsung memasuki periode retensi sejak aturan diberlakukan, melainkan setelah melewati jangka waktu tiga bulan. Dengan demikian, aliran dana yang menjadi objek retensi muncul secara bertahap, mengikuti waktu penerimaan hasil ekspor masing-masing. Pengaturan waktu ini membuat pengaruh kebijakan terhadap pasokan devisa belum serta-merta tercermin pada awal implementasi. Periode transisi juga berarti kondisi selama beberapa bulan pertama perlu dibaca dengan memperhatikan tahapan tersebut, sehingga belum tepat menganggap pelaksanaan sudah sepenuhnya mencerminkan dampak akhirnya.

Implementasi kebijakan masih berjalan, sementara otoritas terus mencermati perkembangan pasokan devisa. BI menyebut adanya indikasi peningkatan pasokan yang tercermin dari perkembangan transaksi swap. Indikasi itu dapat menjadi salah satu petunjuk dalam memantau kondisi pasar, tetapi tidak dengan sendirinya memberikan ukuran pasti mengenai besarnya tambahan pasokan. BI juga belum menyimpulkan bahwa perubahan tersebut sepenuhnya disebabkan oleh retensi DHE SDA. Oleh sebab itu, perkembangan transaksi swap sebaiknya dipahami sesuai batas informasi yang tersedia: sebagai cerminan indikasi pasokan devisa, bukan bukti final mengenai dampak kebijakan. Gambaran yang lebih lengkap akan bergantung pada pengamatan terhadap pelaksanaan aturan dan data berikutnya.

Bank Indonesia berharap penerapan aturan retensi Devisa Hasil Ekspor dari Sumber Daya Alam (DHE SDA) dapat memperbesar pasokan valuta asing di dalam negeri. Ketentuan yang mendorong hasil ekspor disimpan dan dimanfaatkan melalui sistem keuangan domestik tersebut berpotensi membuat lebih banyak devisa tersedia di pasar lokal. Dengan pasokan yang meningkat, kebutuhan terhadap valuta asing diharapkan dapat dipenuhi dengan lebih baik, sehingga tekanan terhadap nilai tukar rupiah berpeluang berkurang.

Harapan tersebut berkaitan dengan pentingnya ketersediaan valuta asing dalam menjaga kestabilan pasar. Ketika pasokan devisa di dalam negeri bertambah, pelaku pasar memiliki sumber valuta asing yang lebih luas untuk mendukung berbagai kebutuhan transaksi. Kondisi itu dapat membantu meredakan ketidakseimbangan permintaan dan penawaran, meskipun hasil akhirnya tetap dipengaruhi sejumlah faktor, termasuk perkembangan global dan dinamika pasar keuangan. Karena itu, aturan retensi DHE SDA dipandang sebagai salah satu upaya yang dapat mendukung ketahanan eksternal, bukan sebagai jaminan bahwa nilai tukar akan bergerak ke arah tertentu.

Aida menyampaikan harapan bahwa tambahan pasokan valuta asing dari penerapan kebijakan tersebut dapat memberi ruang bagi rupiah untuk bergerak lebih kuat. Namun, pengaruh kebijakan terhadap nilai tukar bergantung pada realisasi arus devisa, perilaku eksportir, serta keadaan pasar ketika aturan berjalan. Peningkatan pasokan berpotensi mengurangi tekanan, tetapi tidak serta-merta memastikan penguatan rupiah. Pemantauan terhadap pelaksanaan ketentuan dan respons pasar tetap diperlukan untuk menilai seberapa besar kontribusinya.

27 kunjungan