Serang | Dua anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Banten menjadi korban tabrak lari di ruas Tol Serang–Panimbang kilometer 70. Insiden tersebut terjadi ketika keduanya sedang menjalankan tugas kepolisian di jalan tol. Mereka mendatangi sebuah mobil untuk melakukan pemeriksaan, tetapi kendaraan itu justru berusaha meninggalkan lokasi. Upaya melarikan diri tersebut berujung pada tabrakan yang melibatkan kedua petugas.
Salah satu personel PJR dilaporkan terseret oleh mobil hingga sekitar tiga kilometer. Jarak tersebut menggambarkan seriusnya kejadian yang berlangsung saat petugas berupaya menangani kendaraan yang mereka datangi. Anggota lainnya juga menjadi korban dalam insiden itu. Peristiwa ini bukan sekadar kecelakaan lalu lintas di jalan tol, melainkan dugaan tindakan tabrak lari terhadap aparat yang sedang menjalankan tugas. Informasi awal tersebut menempatkan kondisi korban dan proses penanganan perkara sebagai perhatian utama.
Ruas Tol Serang–Panimbang merupakan lokasi terjadinya peristiwa, sementara kilometer 70 menjadi titik yang disebut dalam laporan mengenai insiden tersebut. Ketika petugas melakukan pemeriksaan, pengemudi mobil diduga memilih melarikan diri alih-alih berhenti dan mengikuti arahan. Dalam proses itu, kendaraan menabrak anggota PJR dan menyeret salah satunya. Kejadian tersebut menunjukkan risiko yang dapat dihadapi petugas saat bertugas di jalur dengan arus kendaraan yang bergerak cepat. Namun, rincian mengenai pemicu pemeriksaan, waktu persis kejadian, maupun kondisi medis kedua anggota belum dipaparkan dalam informasi awal ini.
Peristiwa tersebut kemudian menjadi dasar penanganan oleh pihak kepolisian. Kabar penangkapan sepasang tunangan yang dikaitkan dengan perkara ini menambah perhatian terhadap perkembangan kasus, tetapi identitas, peran masing-masing, dan kronologi penangkapan memerlukan keterangan resmi lebih lanjut. Pada tahap awal, pokok kejadian yang diketahui adalah dua anggota PJR menjadi korban ketika bertugas, dan satu personel terseret sekitar tiga kilometer saat mobil berusaha kabur. Penyelidikan diperlukan untuk memastikan rangkaian peristiwa, pertanggungjawaban pihak yang terlibat, serta perkembangan kondisi para korban.Polda Banten menangkap dua orang yang berada di dalam mobil terkait peristiwa dua anggota PJR ditabrak di Tol Serang–Panimbang. Keduanya masing-masing berinisial ED dan AM. Berdasarkan informasi yang disampaikan kepolisian, ED dan AM merupakan pasangan kekasih yang telah bertunangan. Penangkapan tersebut menjadi bagian dari penyelidikan untuk mengungkap keterlibatan orang-orang di dalam kendaraan itu dalam insiden yang menimpa anggota Patroli Jalan Raya tersebut.
ED ditangkap di wilayah Pandeglang, sedangkan AM diringkus di Serang. Kedua lokasi penangkapan itu berada di wilayah hukum Provinsi Banten. Kepolisian melakukan penindakan terhadap masing-masing orang secara terpisah, sesuai keberadaan mereka saat ditemukan. Informasi mengenai inisial, hubungan, dan lokasi penangkapan disampaikan sebagai keterangan awal dalam perkembangan penanganan perkara.
Berdasarkan penyelidikan sementara, ED dan AM diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Status dugaan itu penting dibedakan dari kesimpulan hukum: penangkapan dan pemeriksaan merupakan bagian dari proses penyidikan, sementara penetapan kesalahan harus didasarkan pada pembuktian dan proses hukum yang berlaku. Karena itu, keterlibatan keduanya masih perlu diuji melalui keterangan para pihak serta bukti yang dihimpun penyidik.
Penangkapan dua orang yang berada di dalam mobil tersebut diharapkan membantu polisi menelusuri rangkaian kejadian di jalan tol, termasuk peran masing-masing pihak sebelum dan ketika insiden berlangsung. Penyidik dapat menggali keterangan dari ED dan AM untuk mencocokkan informasi yang telah diperoleh selama penyelidikan. Namun, rincian lebih lanjut mengenai kronologi penangkapan, hasil pemeriksaan, maupun bukti yang menguatkan dugaan belum dijelaskan dalam keterangan yang tersedia. Polda Banten masih menangani perkara ini, sehingga perkembangan berikutnya dapat memberikan gambaran lebih lengkap tentang dasar dugaan terhadap keduanya. Sampai proses penyidikan dan pemeriksaan selesai, keduanya tetap disebut sebagai orang yang diduga terlibat, bukan sebagai pihak yang telah terbukti bersalah. Penjelasan tersebut menjaga agar informasi mengenai penanganan kasus disampaikan secara proporsional, sembari menunggu hasil kerja penyidik dan perkembangan resmi dari kepolisian.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan bahwa pengemudi menyampaikan dirinya panik ketika didatangi petugas. Menurut keterangan Maruli, kepanikan itu menjadi alasan yang diakui pengemudi saat berusaha melarikan diri. Penjelasan tersebut menggambarkan rangkaian tindakan setelah petugas menghampiri kendaraan, tanpa mengubah inti keterangan yang disampaikan kepada pihak kepolisian. Pengemudi tidak berhenti ketika didatangi, melainkan berupaya kabur dengan tetap menjalankan mobil. Maruli menyampaikan bahwa pengakuan mengenai rasa panik itu merupakan keterangan pengemudi, sementara tindakan yang terjadi setelahnya mencakup kendaraan yang terus melaju meski ada petugas di bagian depan. Keterangan tersebut menjadi fokus dalam penjelasan pihak kepolisian.
Dalam uraian Maruli, pengemudi tetap memacu kendaraan hingga kurang lebih tiga kilometer. Jarak itu ditempuh meskipun ia mengetahui ada petugas yang tersangkut di bagian depan mobil. Dengan demikian, menurut keterangan yang disampaikan Kabid Humas Polda Banten tersebut, pengemudi mengetahui keadaan petugas saat kendaraan terus bergerak. Penjelasan ini menegaskan bahwa upaya melarikan diri tidak berhenti ketika petugas berada pada posisi berbahaya di bagian depan kendaraan. Maruli juga menerangkan bahwa pengemudi terus memacu mobil sampai jarak yang disebutkan, bukan segera menghentikannya setelah mengetahui petugas tersangkut. Keterangan mengenai jarak dan kesadaran pengemudi itu disampaikan sebagai bagian dari penjelasan atas peristiwa tersebut.
Maruli menyatakan bahwa setelah petugas tersangkut di bagian depan mobil, pengemudi tidak memberikan pertolongan kepada korban. Ia tetap menjalankan kendaraan hingga kurang lebih tiga kilometer, meskipun mengetahui keberadaan petugas tersebut. Keterangan itu memperlihatkan dua hal yang menjadi penekanan dalam penjelasan Kabid Humas Polda Banten: pengemudi mengaku panik ketika didatangi, lalu berusaha kabur, dan selama kendaraan melaju ia tidak menolong korban. Informasi ini disampaikan berdasarkan penjelasan Maruli mengenai pengakuan dan tindakan pengemudi. Uraian tersebut tidak menambahkan alasan lain di luar kepanikan yang diakui, jarak kendaraan tetap dipacu, pengetahuan tentang petugas yang tersangkut, serta tidak adanya pertolongan kepada korban sebagaimana diterangkan oleh Maruli.
Dua personel Patroli Jalan Raya (PJR) mengalami luka-luka setelah ditabrak di Tol Serang–Panimbang. Kondisi tersebut menjadi keterangan utama mengenai akibat kejadian yang melibatkan kedua anggota kepolisian itu. Informasi yang disampaikan tidak merinci jenis luka yang dialami masing-masing personel, sehingga keadaan mereka perlu dipahami sebatas keterangan yang tersedia. Tidak ada rincian tambahan mengenai tindakan medis selain informasi bahwa salah satu korban masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Di dua personel yang terluka, satu orang disebut mengalami luka cukup serius. Personel tersebut masih mendapatkan perawatan di rumah sakit. Keterangan ini menunjukkan bahwa dampak kejadian terhadap kedua korban tidak sama tingkatannya, tetapi tidak disertai uraian lebih lanjut mengenai diagnosis, tindakan medis, ataupun perkiraan waktu perawatan. Karena itu, kondisi korban dapat disampaikan secara terbatas tanpa menyimpulkan hal-hal yang belum dijelaskan oleh pihak terkait.
Maruli menyampaikan keterangan mengenai keadaan kedua personel tersebut pada Jumat, 6 November 2026. Pernyataan itu menjadi rujukan untuk menjelaskan bahwa keduanya mengalami luka-luka dan seorang di antaranya masih dirawat akibat luka yang cukup serius. Tidak tersedia keterangan lanjutan dalam bahan mengenai perubahan kondisi korban setelah pernyataan tersebut. Informasi mengenai perkembangan kesehatan mereka, apabila ada, perlu menunggu penjelasan resmi berikutnya.
Dengan demikian, keadaan terakhir yang dapat dipastikan dari keterangan Maruli adalah kedua anggota PJR mengalami luka-luka, sementara satu personel mengalami luka cukup serius dan masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Baca juga: Lawan Petugas Saat Ditangkap, Perangkat Desa Spesialis Curanmor Ditembak Polisi
38 kunjungan