Jakarta | Guru Besar Universitas Kristen Satya Wacana, Yafet Rissy, menyampaikan kekhawatiran mengenai kecenderungan masyarakat Indonesia yang menempatkan ijazah sebagai simbol utama dalam menilai seseorang. Menurut dia, perhatian berlebihan terhadap dokumen pendidikan dapat berkembang menjadi glorifikasi atau pengagungan ijazah. Dalam situasi tersebut, gelar dan riwayat akademik berisiko diperlakukan seolah-olah menjadi satu-satunya ukuran kompetensi, kapasitas, serta kelayakan seseorang untuk menjalankan tanggung jawab publik.
Pandangan Rissy muncul ketika publik tengah mendiskusikan riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Perbincangan itu berlangsung setelah Mahkamah Konstitusi memutus perkara perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden 2024. Putusan tersebut menjadi bagian dari dinamika politik dan hukum yang kemudian diikuti perhatian luas terhadap berbagai aspek terkait kandidat, termasuk latar belakang pendidikan yang bersangkutan.
Dalam konteks itu, pernyataan Rissy lebih menyoroti cara publik memandang ijazah dan kualifikasi akademik, bukan semata-mata memperdebatkan dokumen tertentu. Ia mengingatkan bahwa pendidikan seharusnya dipahami secara lebih luas, mencakup proses pembentukan pengetahuan, kemampuan berpikir, integritas, serta pengalaman yang relevan. Penekanan berlebihan pada ijazah dapat membuat pembahasan mengenai kualitas kepemimpinan bergeser menjadi pemeriksaan administratif yang tidak selalu menggambarkan kapasitas seseorang secara utuh.
Pemberitaan ini menyampaikan kekhawatiran dan penilaian Yafet Rissy sebagaimana muncul di tengah polemik tersebut. Uraian mengenai pandangannya tidak dimaksudkan untuk menarik kesimpulan tambahan tentang keabsahan riwayat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Aspek itu tetap perlu ditempatkan dalam ranah informasi dan proses yang berwenang, sementara pendapat Rissy dipahami sebagai ajakan untuk melihat isu pendidikan secara proporsional, kritis, dan tidak berlebihan.
Pernyataan Yafet Rissy disampaikan dalam program diskusi Rakyat Bersuara yang mengangkat tema “'Bola Panas' Putusan MK, ke Mana Ujungnya?”. Program tersebut ditayangkan pada Selasa, 13 Oktober 2026, dalam konteks perbincangan publik setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang kembali memunculkan perhatian terhadap isu pendidikan dan persyaratan ijazah dalam ruang politik.
Dalam diskusi itu, Rissy menyoroti kecenderungan sebagian pihak untuk menempatkan ijazah sebagai ukuran utama dalam menilai seseorang. Ia menyampaikan kekhawatiran bahwa ijazah dapat diperlakukan secara berlebihan, seolah-olah menjadi satu-satunya dasar untuk menentukan kapasitas, kelayakan, atau kualitas seseorang. “Kekhawatiran terbesar saya adalah kecenderungan kita mengagungkan ijazah,” ujar Rissy dalam program tersebut.
Pernyataan itu disampaikan ketika pembahasan mengarah pada polemik pendidikan yang berkaitan dengan Gibran serta dampak putusan MK terhadap perdebatan publik. Rissy tidak sekadar membicarakan keberadaan dokumen pendidikan, melainkan menyoroti kecenderungan untuk memberikan penghormatan yang terlalu besar kepada ijazah. Pokok pernyataannya adalah kekhawatiran terhadap sikap yang menjadikan ijazah sebagai objek pengagungan dalam penilaian terhadap seseorang.
Dalam konteks diskusi pascaputusan MK, pandangan tersebut menjadi bagian dari percakapan yang lebih luas mengenai cara publik memahami pendidikan, kualifikasi, dan legitimasi seseorang. Rissy menyampaikan kekhawatirannya tanpa mengubah fokus pembahasan menjadi penilaian lain di luar persoalan pengagungan ijazah. Karena itu, pernyataan tersebut ditempatkan sebagai catatan terhadap kecenderungan sosial dalam memandang dokumen pendidikan, bukan sebagai kesimpulan mengenai keseluruhan polemik yang sedang berlangsung.
Penyampaian Rissy dalam program itu memperlihatkan bahwa isu ijazah tidak hanya dibahas dari sisi administratif, tetapi juga dari cara masyarakat memberikan makna dan bobot terhadapnya. Pernyataan tersebut muncul sebagai respons dalam diskusi yang membahas arah polemik setelah putusan MK, dengan perhatian khusus pada kecenderungan mengagungkan ijazah.
Yafet Rissy menilai pengagungan ijazah dalam polemik pendidikan Gibran memiliki kemiripan dengan pola penghormatan status yang pernah berkembang dalam peradaban kuno. Dalam pandangannya, ijazah tidak semestinya diperlakukan sebagai simbol yang secara otomatis menentukan martabat, kelayakan, atau kedudukan seseorang. Ketika sebuah dokumen pendidikan ditempatkan secara berlebihan, perhatian masyarakat dapat bergeser dari substansi kemampuan menuju tanda sosial yang melekat pada pemiliknya. Pola semacam itu, menurut Rissy, mengingatkan pada keadaan ketika masyarakat lebih menilai seseorang berdasarkan status yang dimilikinya daripada kapasitas personalnya.
Rujukan yang digunakan Rissy adalah buku Ancient Law karya Henry Sumner Maine. Melalui buku tersebut, ia mengaitkan persoalan pengagungan ijazah dengan tesis mengenai susunan masyarakat primitif. Dalam tesis yang disampaikan Rissy, masyarakat primitif memberikan penghormatan tinggi kepada orang atau pihak tertentu bukan terutama karena prestasi individual, melainkan karena kedudukan sosial yang mereka sandang. Status menjadi dasar penting bagi pembentukan penghormatan, sehingga posisi seseorang dalam tatanan masyarakat dapat menentukan bagaimana ia diperlakukan.
Gambaran itu terlihat pada penghormatan terhadap raja, bangsawan, putri, tuan tanah, serta pihak-pihak yang memiliki privilese. Kedudukan mereka menghadirkan kewibawaan sosial yang diterima dan diakui oleh masyarakat. Dengan merujuk pada pemikiran tersebut, Rissy memandang glorifikasi ijazah sebagai kecenderungan yang serupa: sebuah atribut tertentu diberi nilai simbolik yang besar, lalu digunakan untuk mengukur kehormatan atau legitimasi seseorang. Perbandingan ini bukan berarti menyamakan ijazah dengan seluruh struktur status dalam peradaban kuno, melainkan menunjukkan adanya pola penghormatan yang sama-sama bertumpu pada simbol dan kedudukan. Bagi Rissy, penilaian terhadap seseorang semestinya tidak berhenti pada status formal, termasuk ijazah, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan serta kualitas yang relevan.
Yafet Rissy memandang pengagungan status sosial sebagai persoalan yang melampaui perdebatan mengenai dokumen atau gelar tertentu. Dalam pandangannya, ketika kedudukan seseorang lebih banyak ditentukan oleh simbol sosial yang melekat padanya, masyarakat berisiko mengabaikan ukuran lain yang tidak kalah penting, seperti kapasitas, integritas, rekam jejak, serta kontribusi nyata. Status kemudian tidak lagi sekadar menjadi bagian dari identitas sosial, melainkan berubah menjadi dasar untuk memberikan penghormatan, kewenangan, dan kepercayaan.
Ia menilai kecenderungan semacam itu dapat menjadi tanda kemunduran suatu bangsa. Penilaian tersebut berangkat dari pemahaman bahwa dalam masyarakat primitif, status merupakan faktor utama yang menentukan kedudukan seseorang di tengah masyarakat. Struktur sosial lebih mudah dibangun berdasarkan asal-usul, gelar, atau posisi yang diwariskan, sementara kemampuan untuk menjalankan tanggung jawab dan memberikan manfaat bagi orang banyak kurang memperoleh perhatian. Apabila pola seperti itu kembali menguat, proses pembentukan masyarakat yang lebih rasional dan meritokratis dapat mengalami hambatan.
Kerangka pemikiran tersebut berkaitan dengan kekhawatiran Rissy terhadap glorifikasi ijazah dalam polemik pendidikan Gibran. Yang menjadi perhatian bukan semata-mata keberadaan ijazah sebagai dokumen pendidikan, melainkan kecenderungan menjadikannya simbol yang menentukan nilai dan legitimasi seseorang secara berlebihan. Ijazah semestinya ditempatkan sebagai salah satu bukti proses pendidikan, bukan sebagai pengganti penilaian menyeluruh terhadap kompetensi, pengalaman, tanggung jawab, dan kinerja.
Karena itu, kritik terhadap pengagungan status sosial perlu dipahami sebagai ajakan untuk menempatkan setiap simbol kedudukan secara proporsional. Penghormatan publik idealnya tidak berhenti pada label yang melekat pada seseorang, tetapi juga mempertimbangkan bagaimana ia menjalankan peran dan memenuhi tanggung jawabnya. Dalam konteks yang disoroti Rissy, kewaspadaan terhadap glorifikasi ijazah menjadi bagian dari upaya menjaga agar ukuran sosial tidak bergeser menjadi pemujaan terhadap status semata.
Baca juga: Tantangan Pendidikan di Riung Barat: Menjembatani Bahasa dan Teknologi


