Bandung | Sri Nurhaida Pratiwi, pekerja migran asal Cililin, Kabupaten Bandung Barat, diduga menjadi korban penyekapan di Dubai. Dugaan tersebut mencuat setelah informasi mengenai kondisi Sri beredar melalui sebuah video di media sosial. Beredarnya video itu kemudian menarik perhatian keluarga dan pihak terkait untuk menelusuri kabar mengenai keberadaan serta keadaan Sri setelah berangkat ke luar negeri.
Sri diketahui berangkat pada 14 September 2026 dengan tujuan Dubai. Keberangkatan tersebut semula menjadi bagian dari perjalanannya sebagai pekerja migran. Namun, tidak lama setelah tiba atau melanjutkan perjalanan menuju tujuan tersebut, Sri mengabarkan kepada keluarganya bahwa dirinya mengalami penyekapan. Komunikasi itu menjadi salah satu informasi penting yang memperkuat kekhawatiran keluarga terhadap keselamatan Sri.
Kabar mengenai dugaan penyekapan tersebut hingga kini menjadi perhatian karena disampaikan melalui dua sumber informasi yang saling berkaitan, yakni komunikasi Sri dengan keluarga dan video yang beredar di media sosial. Keluarga berupaya memperoleh kejelasan atas situasi yang dialami Sri, sementara informasi yang beredar perlu ditelusuri secara hati-hati agar fakta mengenai peristiwa itu dapat dipastikan.
Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung Barat turut menelusuri dugaan tersebut. Penelusuran diperlukan untuk memeriksa kronologi keberangkatan Sri, memastikan informasi yang diterima keluarga, serta mengklarifikasi kabar yang muncul di ruang publik. Sampai tahap ini, inti informasi yang diketahui adalah Sri berangkat dari Kabupaten Bandung Barat pada 14 September 2026 menuju Dubai, kemudian menghubungi keluarga dan menyampaikan bahwa dirinya mengalami penyekapan.
Video yang beredar dan pesan atau komunikasi dari Sri menjadi dasar awal bagi pengumpulan informasi lebih lanjut. Karena proses penelusuran masih berlangsung, keterangan mengenai peristiwa tersebut perlu ditempatkan sebagai dugaan sampai terdapat konfirmasi dan fakta yang lebih lengkap dari pihak-pihak berwenang.
Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung Barat merespons informasi mengenai dugaan penyekapan pekerja migran di Dubai dengan menerima laporan dari pihak keluarga. Kepala Bidang Pelatihan, Produktivitas, Penempatan, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (P3TKT), Dewi Andani, menyampaikan bahwa laporan tersebut diterima pada hari Jumat. Informasi dari keluarga menjadi dasar bagi dinas untuk mulai menelusuri persoalan dan mengumpulkan keterangan awal terkait kondisi pekerja migran yang dilaporkan.
Setelah menerima laporan, Disnaker Kabupaten Bandung Barat melakukan komunikasi dengan keluarga korban. Komunikasi itu diperlukan untuk memahami kronologi yang diketahui keluarga, memperoleh informasi mengenai identitas serta keberadaan pekerja migran, dan mengidentifikasi langkah koordinasi yang mungkin dilakukan. Pada tahap awal, dinas juga perlu memastikan informasi yang diterima tersusun secara jelas agar dapat diteruskan kepada pihak atau instansi berwenang sesuai kewenangannya.
Koordinasi dengan keluarga tersebut merupakan bagian dari respons awal pemerintah daerah terhadap laporan yang masuk. Melalui komunikasi berkelanjutan, keluarga dapat menyampaikan perkembangan informasi, sementara dinas dapat memberikan arahan mengenai proses penanganan yang perlu ditempuh. Upaya ini juga membuka ruang bagi pencatatan keterangan dan penelusuran lebih lanjut, termasuk kemungkinan melibatkan lembaga terkait perlindungan pekerja migran.
Meski demikian, laporan yang diterima dan komunikasi yang telah dilakukan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa dugaan penyekapan telah terbukti. Status tersebut masih memerlukan verifikasi melalui pengumpulan informasi, pemeriksaan keterangan, serta koordinasi dengan pihak terkait di dalam dan luar negeri. Karena itu, langkah Disnaker pada fase ini berfokus pada penerimaan laporan, pendampingan komunikasi dengan keluarga, dan penelusuran awal terhadap informasi yang tersedia.
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung Barat menyiapkan langkah lanjutan dengan meneruskan pengaduan keluarga pekerja migran kepada Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI). Penyampaian laporan tersebut menjadi jalur resmi untuk meminta penanganan dan pendalaman terhadap dugaan penyekapan yang dialami pekerja migran asal Bandung Barat di Dubai. Informasi dari keluarga akan menjadi bahan awal bagi instansi terkait dalam menelusuri identitas, status penempatan, serta kondisi pekerja yang dilaporkan.
Selain berkoordinasi dengan Kementerian P2MI, Disnaker Kabupaten Bandung Barat juga akan menyampaikan persoalan tersebut kepada Kementerian Luar Negeri. Kementerian ini memiliki saluran hubungan dan perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri, termasuk melalui perwakilan diplomatik Indonesia di negara tempat pekerja berada. Koordinasi lintas kementerian diperlukan agar informasi yang diterima di daerah dapat diteruskan melalui mekanisme yang sesuai, tanpa mendahului proses verifikasi dan penanganan oleh lembaga yang berwenang.
Dewi menyampaikan bahwa dinas akan segera berkoordinasi dengan kedua kementerian tersebut. Koordinasi itu ditujukan untuk menyampaikan pengaduan keluarga, melengkapi keterangan yang diperlukan, serta mengetahui langkah penanganan yang dapat ditempuh sesuai kewenangan masing-masing lembaga. Disnaker juga dapat berperan dalam menghimpun dokumen dan informasi pendukung dari pihak keluarga, sehingga laporan yang diteruskan memiliki dasar keterangan yang lebih lengkap.
Jalur pengaduan ini masih merupakan bagian dari proses penelusuran. Karena itu, belum ada kepastian mengenai hasil penanganan maupun waktu penyelesaiannya. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada pemeriksaan informasi, koordinasi dengan pihak di luar negeri, dan tindakan yang diputuskan oleh kementerian serta instansi terkait.
Penelusuran awal Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bandung Barat menunjukkan bahwa keberangkatan Sri ke Dubai belum tercatat dalam data resmi instansi tersebut. Keterangan ini disampaikan Dewi saat menjelaskan perkembangan pemeriksaan terkait dugaan penyekapan pekerja migran asal Bandung Barat. Menurutnya, nama Sri tidak ditemukan dalam administrasi penempatan pekerja migran yang menjadi rujukan Disnaker.
Tidak tercatatnya nama Sri kemudian memunculkan dugaan bahwa proses keberangkatannya difasilitasi oleh calo atau pihak nonresmi. Dalam skema semacam itu, calon pekerja dapat diberangkatkan tanpa melalui prosedur pendataan, pemeriksaan dokumen, serta perlindungan administratif yang semestinya. Namun, dugaan tersebut masih menjadi bagian dari penelusuran awal dan belum dapat digunakan untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas keberangkatan Sri.
Dewi juga menerangkan bahwa pemerintah Indonesia masih memberlakukan moratorium penempatan pekerja migran Indonesia ke sejumlah negara di kawasan Timur Tengah. Dalam kebijakan yang berlaku, pekerja migran Indonesia hanya diperbolehkan bekerja pada sektor formal melalui jalur penempatan yang sesuai ketentuan. Karena itu, keberangkatan untuk pekerjaan di luar sektor formal perlu ditelusuri lebih lanjut, termasuk mengenai jenis pekerjaan, dokumen perjalanan, perusahaan atau perantara yang terlibat, serta jalur yang digunakan.
Disnaker masih menghimpun informasi dari keluarga, pihak terkait, dan instansi lain untuk memastikan rangkaian keberangkatan Sri. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat menjelaskan apakah terdapat pelanggaran prosedur penempatan, penggunaan dokumen tertentu, atau keterlibatan perantara yang tidak memiliki kewenangan. Sampai proses klarifikasi selesai, informasi mengenai dugaan peran calo dan status penempatan Sri tetap merupakan keterangan awal dari Disnaker, bukan kesimpulan hukum maupun kepastian mengenai pihak yang memberangkatkannya.
Baca juga: Pilihan Lokasi Nonton Bareng Pertandingan Persija vs Persib di Bandung | Pertarungan Sengit Persija Jakarta vs Persib Bandung: Semangat Rivalitas di Gelora Bung Karno | Inisiatif Bank Syariah Nasional untuk Meningkatkan Kolaborasi Usaha di Bandung

