BPK Catat Kelebihan Pembayaran Rp268,86 Miliar pada Proyek di 71 Kementerian dan Lembaga

BPK Catat Kelebihan Pembayaran Rp268,86 Miliar pada Proyek di 71 Kementerian dan Lembaga

Jakarta | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat adanya kelebihan pembayaran senilai Rp268,86 miliar pada proyek dan pengadaan yang dilaksanakan oleh 71 kementerian dan lembaga (K/L). Temuan tersebut terungkap dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 yang memuat hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah tahun 2025. Nilai tersebut menunjukkan masih terdapat pembayaran yang belum sepenuhnya didukung oleh realisasi pekerjaan sesuai kontrak, spesifikasi, maupun volume yang seharusnya.

BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan dalam 129 permasalahan. Kekurangan volume terjadi ketika pekerjaan yang benar-benar diselesaikan oleh penyedia jasa atau barang lebih sedikit dibandingkan volume yang tercantum dalam dokumen kontrak dan telah dibayarkan oleh pemerintah. Dengan demikian, nilai pembayaran menjadi lebih besar daripada manfaat atau hasil pekerjaan yang diterima. Kondisi ini dapat muncul dalam berbagai proyek konstruksi, pemeliharaan, serta pengadaan barang dan jasa, terutama apabila pengukuran hasil pekerjaan, pemeriksaan fisik, atau verifikasi dokumen tidak dilakukan secara memadai.

Temuan tersebut tidak hanya menggambarkan kelemahan administratif, tetapi juga berkaitan dengan penggunaan anggaran negara yang tidak sesuai dengan realisasi pekerjaan. BPK mengategorikan kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume itu sebagai kerugian dalam klasifikasi ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Klasifikasi ini menegaskan bahwa pembayaran tanpa dasar volume pekerjaan yang memadai berpotensi merugikan keuangan negara dan perlu ditindaklanjuti oleh kementerian serta lembaga terkait. Tindak lanjut dapat mencakup pengembalian kelebihan pembayaran, penyesuaian administrasi kontrak, dan penguatan pengawasan sejak tahap perencanaan hingga serah terima pekerjaan. Besarnya nilai temuan dan luasnya jumlah K/L yang terlibat menunjukkan pentingnya pengendalian internal yang konsisten dalam pengelolaan proyek serta pengadaan pemerintah.

Temuan kelebihan pembayaran dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga mencakup sejumlah pekerjaan di Kementerian Perhubungan. Nilai kelebihan pembayaran pada kementerian tersebut mencapai Rp20,96 miliar dan tersebar pada enam eselon I. Angka ini menjadi bagian dari keseluruhan temuan kelebihan pembayaran yang dicatat BPK pada proyek di berbagai kementerian dan lembaga.

Beberapa pekerjaan yang tercantum dalam temuan di Kementerian Perhubungan lain pengembangan Bandar Udara Ilaga serta pembangunan jalur ganda kereta api elevated Solo Balapan-Kadipiro. Kedua pekerjaan tersebut disebut dalam rangkaian proyek yang berkaitan dengan nilai kelebihan pembayaran pada kementerian itu. Temuan tersebut menunjukkan bahwa pemeriksaan BPK mencakup beragam sektor infrastruktur transportasi, mulai dari pengembangan fasilitas penerbangan hingga pembangunan prasarana perkeretaapian.

Di Kementerian Agama, BPK mencatat kelebihan pembayaran sebesar Rp9,56 miliar. Temuan itu tersebar pada delapan eselon I dan mencakup beberapa pekerjaan sipil serta infrastruktur. Di pekerjaan yang disebut adalah pembangunan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang tahap 2 dan pembangunan gedung asrama haji Banten tahun 2025.

Pekerjaan pembangunan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang tahap 2 serta gedung asrama haji Banten menjadi bagian dari contoh proyek yang masuk dalam catatan pemeriksaan di Kementerian Agama. Dengan demikian, temuan pada dua kementerian tersebut mencakup proyek transportasi dan pendidikan, serta pembangunan fasilitas pendukung penyelenggaraan ibadah haji. Nilai masing-masing temuan memperlihatkan sebaran kelebihan pembayaran pada berbagai eselon dan jenis pekerjaan dalam lingkungan kementerian.

Dalam pemeriksaan atas 97 laporan keuangan kementerian/lembaga (K/L) dan satu laporan keuangan Bendahara Umum Negara (BUN) tahun 2025, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan berbagai persoalan yang memerlukan tindak lanjut. Secara keseluruhan, pemeriksaan menghasilkan 1.066 temuan dengan 2.008 permasalahan, terdiri atas 949 kelemahan sistem pengendalian intern dan 1.059 ketidakpatuhan terhadap ketentuan, dengan nilai permasalahan mencapai Rp2,85 triliun.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian ialah kelebihan pembayaran sebesar Rp268,86 miliar pada proyek di 71 K/L. BPK merekomendasikan agar pimpinan K/L memperkuat pengawasan dan pengendalian selama pelaksanaan pekerjaan. Penguatan tersebut diperlukan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pemeriksaan hasil pekerjaan, sehingga volume, spesifikasi, kualitas, dan nilai pembayaran dapat dipastikan sesuai kontrak serta ketentuan yang berlaku.

BPK juga meminta kelebihan pembayaran tersebut dipulihkan melalui penyetoran ke kas negara. Langkah pemulihan harus dilakukan secara terukur, didukung bukti yang sah, dan dipantau sampai seluruh kewajiban diselesaikan. Tindak lanjut ini penting untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan anggaran sekaligus mencegah berulangnya pembayaran yang tidak semestinya pada pekerjaan pemerintah.

Selama pemeriksaan berlangsung, entitas telah menyetor uang ke kas negara atau menyerahkan aset senilai Rp986,78 miliar. Nilai tersebut lain berasal dari Kementerian Pekerjaan Umum sebesar Rp455,63 miliar, Kementerian Pertanian Rp151,32 miliar, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Rp105,87 miliar. Capaian itu menjadi bagian dari upaya perbaikan, namun setiap K/L tetap perlu memastikan seluruh rekomendasi BPK ditindaklanjuti secara tuntas.

Selain kekurangan volume pekerjaan, BPK mencatat temuan lain berupa kelebihan pembayaran dalam pelaksanaan kegiatan pada kementerian dan lembaga. Berdasarkan pemeriksaan, terdapat 137 permasalahan pada 58 K/L dengan nilai kelebihan pembayaran mencapai Rp649,87 miliar. Nilai tersebut mencakup pembayaran yang tidak semestinya, baik karena pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai ketentuan maupun karena perhitungan dan pengendalian administrasi yang belum memadai.

Salah satu temuan terdapat pada kegiatan cetak sawah di Kementerian Pertanian dengan nilai Rp277,68 miliar. Pemeriksaan BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut. Temuan ini menjadi bagian dari akumulasi permasalahan pembayaran yang tersebar pada berbagai program dan satuan kerja di lingkungan pemerintah pusat.

Contoh lainnya ditemukan dalam peremajaan infrastruktur server dan pengadaan perangkat uji laik operasi layanan telekomunikasi di Kementerian Komunikasi dan Digital. Nilai yang terkait dengan temuan pada kegiatan tersebut mencapai Rp8,46 miliar. Kegiatan ini mencakup pengadaan dan pekerjaan pendukung infrastruktur teknologi serta perangkat yang digunakan untuk menunjang layanan telekomunikasi.

Selain kelebihan pembayaran yang telah dicatat, BPK juga mengidentifikasi potensi kerugian yang berasal dari kelebihan pembayaran pekerjaan yang belum dilunasi. Nilai potensi kerugian tersebut mencapai Rp134,79 miliar dan tersebar pada sembilan K/L. Posisi ini menunjukkan adanya nilai pembayaran yang masih menjadi kewajiban pihak terkait untuk diselesaikan sesuai hasil pemeriksaan.

Salah satu contoh terdapat pada pembangunan pipa transmisi gas bumi Cirebon-Semarang tahap 2 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Pada pekerjaan tersebut, potensi kerugian dari kelebihan pembayaran yang belum dilunasi tercatat sebesar Rp26,21 miliar. Temuan-temuan tersebut dicatat BPK sebagai bagian dari permasalahan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah.