JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Harga emas batangan bersertifikat PT Aneka Tambang Tbk atau Antam tercatat meningkat pada Jumat, 9 Oktober 2026. Berdasarkan informasi yang ditampilkan di laman resmi Logam Mulia di Jakarta, harga emas Antam naik Rp7.000 per gram dibandingkan perdagangan pada hari sebelumnya. Dengan kenaikan tersebut, harga terbaru emas batangan Antam mencapai Rp2.572.000 per gram.
Sebelumnya, harga emas Antam berada pada level Rp2.565.000 per gram. Perubahan menjadi Rp2.572.000 menunjukkan adanya kenaikan harian sebesar Rp7.000 untuk setiap gram emas. Informasi ini menjadi acuan bagi masyarakat yang memantau perkembangan harga emas batangan bersertifikat, khususnya pada pembaruan harga yang berlaku Jumat, 9 Oktober 2026.
Pergerakan harga tersebut disampaikan melalui laman resmi Logam Mulia sebagai sumber informasi harga emas Antam. Dalam pembaruan itu, perbandingan harga hari sebelumnya dan harga terbaru memperlihatkan kenaikan yang jelas, yakni dari Rp2.565.000 menjadi Rp2.572.000 per gram. Masyarakat yang hendak melakukan pembelian dapat menjadikan angka terbaru tersebut sebagai rujukan awal untuk mengetahui nilai emas batangan Antam pada hari ini.
Kenaikan Rp7.000 per gram berlaku dalam pencatatan harga yang diumumkan pada Jumat tersebut. Dengan demikian, harga Rp2.572.000 per gram merupakan harga emas Antam yang tercantum dalam informasi resmi untuk tanggal 9 Oktober 2026. Pembaruan ini menegaskan bahwa harga emas batangan dapat mengalami perubahan dari satu hari ke hari berikutnya, sehingga pengecekan pada sumber resmi diperlukan sebelum mengambil keputusan transaksi.
Kenaikan harga jual emas Antam pada hari tersebut tidak diikuti perubahan pada harga jual kembali atau buyback. Meskipun harga pembelian emas oleh konsumen meningkat Rp7.000 hingga mencapai Rp2.572.000 per gram, nilai buyback tetap berada di angka Rp2.376.000 per gram. Dengan demikian, pemilik emas yang menjual kembali kepemilikannya kepada Antam masih menerima harga yang sama seperti sebelumnya.
Perbedaan kedua harga ini penting dipahami karena mencerminkan dua jenis transaksi yang berlawanan. Harga jual adalah nilai yang dibayarkan konsumen ketika membeli emas batangan dari Antam. Sementara itu, harga buyback merupakan nilai yang diterima pemilik ketika menjual kembali emas tersebut kepada Antam atau melalui saluran resmi yang ditentukan. Oleh karena itu, kenaikan harga jual tidak secara otomatis membuat dana yang diterima saat penjualan kembali ikut meningkat.
Selisih harga pembelian dan harga buyback juga perlu diperhitungkan oleh calon investor. Pada tingkat harga yang tercatat, terdapat jarak Rp196.000 per gram nilai pembelian dan nilai penjualan kembali. Selisih tersebut dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk biaya operasional, kondisi pasar, dan kebijakan perdagangan perusahaan. Artinya, seseorang yang baru membeli emas belum tentu dapat menjualnya kembali pada harga yang sama pada hari yang sama.
Dengan buyback yang bertahan di Rp2.376.000 per gram, pemilik emas perlu melihat perkembangan kedua indikator secara terpisah. Harga jual menunjukkan biaya untuk memperoleh emas, sedangkan harga buyback menjadi acuan ketika pemilik ingin mencairkan asetnya. Pemahaman ini membantu masyarakat membaca perubahan harga secara lebih tepat dan menghindari anggapan bahwa setiap kenaikan harga jual langsung memberikan keuntungan pada transaksi penjualan kembali.
Transaksi emas batangan memiliki ketentuan perpajakan yang perlu dipahami oleh calon pembeli maupun pemilik yang berencana menjual kembali emasnya. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, transaksi penjualan emas batangan dikenakan pajak. Ketentuan tersebut menjadi dasar pemungutan pajak dalam perdagangan emas, sehingga nilai yang dibayarkan konsumen tidak hanya mengikuti harga emas yang tercantum, tetapi juga memperhitungkan kewajiban perpajakan.
Pemungutan dilakukan secara langsung ketika transaksi pembelian berlangsung. Dengan demikian, pajak dibayarkan pada saat konsumen membeli emas batangan, bukan melalui proses terpisah setelah transaksi selesai. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh jenis emas batangan, mulai dari pecahan terkecil hingga gramasi terbesar. Perbedaan ukuran atau berat emas tidak menghapus kewajiban pajak selama objek transaksinya merupakan emas batangan.
Pembelian maupun penjualan kembali emas batangan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Tarif yang diterapkan berbeda berdasarkan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pemegang NPWP dikenai tarif sebesar 0,25 persen, sedangkan konsumen yang tidak memiliki NPWP dikenai tarif sebesar 0,5 persen. Perbedaan tarif ini perlu diperhatikan karena status perpajakan pembeli atau penjual dapat memengaruhi jumlah dana yang harus disiapkan dalam transaksi.
Dalam contoh yang disebutkan pada sumber, emas dengan harga Rp1.000.000 per gram membuat pembeli membayar Rp1.002.500. Contoh tersebut menunjukkan bahwa pungutan pajak ditambahkan secara langsung pada nilai pembelian emas. Karena itu, konsumen sebaiknya memperhatikan harga emas sekaligus komponen pajak sebelum menyelesaikan transaksi, terutama ketika membeli dalam jumlah atau gramasi yang berbeda.
Ketentuan ini juga menegaskan bahwa kewajiban perpajakan berlaku pada dua sisi transaksi, yakni ketika emas batangan dibeli dan ketika emas tersebut dijual kembali. Pemahaman mengenai PMK Nomor 48 Tahun 2023, tarif PPh Pasal 22, serta status kepemilikan NPWP dapat membantu masyarakat memperkirakan nilai transaksi secara lebih tepat dan menghindari kekeliruan mengenai biaya yang dikenakan.
Sebagai informasi tambahan setelah penjelasan mengenai harga emas per gram, laman Logam Mulia mencatat daftar harga emas batangan Antam berdasarkan ukuran pada hari tersebut. Daftar ini menunjukkan harga untuk empat ukuran batangan, mulai dari 100 gram hingga 1.000 gram. Setiap ukuran memiliki nilai yang tercatat secara khusus, sehingga pembaca dapat melihat harga sesuai berat batangan yang tersedia.
Emas batangan Antam ukuran 100 gram tercatat seharga Rp252.040.530. Untuk ukuran 250 gram, harga yang tercantum adalah Rp629.835.663. Sementara itu, ukuran 500 gram memiliki harga Rp1.259.460.800. Adapun emas batangan dengan ukuran 1.000 gram tercatat seharga Rp2.518.881.500.
Berikut daftar harga emas batangan Antam berdasarkan ukuran sebagaimana tercatat di laman Logam Mulia pada hari tersebut:
100 gram: Rp252.040.530
250 gram: Rp629.835.663
500 gram: Rp1.259.460.800
1.000 gram: Rp2.518.881.500
Daftar tersebut menjadi informasi tambahan untuk melengkapi penjelasan mengenai harga emas Antam. Harga yang dicantumkan mengikuti ukuran batangan masing-masing, yaitu 100 gram, 250 gram, 500 gram, dan 1.000 gram, dengan nilai sebagaimana tertera pada laman Logam Mulia pada hari tersebut.

