SURABAYA, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, LH (33), sopir truk yang ditangkap dalam kasus tabrak lari di ruas Tol Jogja-Solo, mengaku panik setelah melihat kondisi dua korban. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Karanganom, Klaten, pada Jumat (2/10), dan mengakibatkan pasangan suami istri meninggal dunia. Korban diketahui berinisial JN dan AS, warga Cilandak, Jakarta.
Dalam keterangannya, LH mengatakan sempat menghentikan truk dan turun dari kendaraan untuk memeriksa kondisi korban. Ia kemudian melihat kedua korban sudah tidak bergerak. Situasi itu membuatnya takut, terlebih karena saat kejadian ia berada seorang diri di lokasi. Rasa panik tersebut, menurut pengakuannya, mendorong LH untuk kembali ke truk dan meninggalkan tempat kejadian.
Kasus tersebut mendapat perhatian karena pengemudi diduga tidak memberikan pertolongan atau melaporkan kecelakaan setelah kendaraan yang dikemudikannya terlibat tabrakan. LH akhirnya ditangkap dan menjalani pemeriksaan terkait dugaan tabrak lari yang menewaskan JN dan AS. Polisi masih mendalami keterangan tersangka, kondisi kendaraan, serta kronologi kecelakaan di jalan tol tersebut.
Pengakuan LH mengenai kepanikan setelah melihat korban menjadi salah satu informasi penting dalam penyidikan. Meski demikian, proses hukum tetap akan menentukan peran dan tanggung jawabnya berdasarkan bukti, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan di lokasi kejadian. Identitas korban sebagai pasangan suami istri asal Cilandak juga telah disampaikan dalam penanganan perkara tersebut.
Setelah meninggalkan lokasi kecelakaan di Tol Jogja-Solo, LH tidak langsung menuju Surabaya. Sopir truk tersebut meneruskan perjalanan ke Cilacap untuk mengambil muatan aspal sesuai dengan tujuan awal perjalanannya. Keputusan itu diambil meskipun ia mengaku masih berada dalam kondisi panik setelah mengetahui truk yang dikemudikannya terlibat tabrakan dengan pasangan suami istri.
Sesampainya di Cilacap, LH mengambil aspal yang akan dibawa ke Surabaya. Setelah muatan berada di dalam truk, ia kemudian melanjutkan perjalanan pulang. Namun, rute yang dipilih berbeda dari jalur sebelumnya. LH tidak kembali menggunakan jalan tol, melainkan memilih jalur nontol atau jalur bawah untuk menghindari kemungkinan berhadapan dengan petugas.
Dalam keterangannya, LH mengaku sempat terpikir untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang. Akan tetapi, niat itu tidak segera diwujudkan karena ia merasa masih memiliki kewajiban untuk mengantarkan muatan aspal terlebih dahulu. Ia menyatakan bahwa perjalanan menuju Surabaya tetap dilanjutkan setelah muatan diambil di Cilacap.
Perjalanan LH hingga Surabaya melalui jalur nontol menjadi bagian penting dalam rangkaian peristiwa setelah kecelakaan. Pilihan tersebut menunjukkan bahwa ia tetap melanjutkan tugas pengangkutan, meskipun menyadari adanya persoalan yang perlu dilaporkan. Setelah tiba di Surabaya, keterangannya mengenai urutan perjalanan, pengambilan aspal di Cilacap, serta alasan menggunakan jalur bawah menjadi bahan pendalaman dalam penanganan perkara kecelakaan tersebut.
Kecelakaan yang melibatkan pasangan suami istri, JN dan AS, terjadi pada Jumat pagi (2/10) sekitar pukul 03.00 WIB. Peristiwa tersebut berlangsung di kilometer 16 Tol Jogja-Solo, tepatnya di ruas Karanganom, Klaten. Berdasarkan keterangan polisi, keduanya berada di lokasi untuk mengganti ban mobil yang kempes ketika kemudian tertabrak.
Kronologi awal itu menjadi bagian penting dalam penyelidikan karena kecelakaan terjadi saat JN dan AS sedang melakukan upaya perbaikan terhadap mobil mereka. Polisi menerima informasi mengenai kejadian tersebut tidak lama setelah peristiwa berlangsung. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi kecelakaan untuk memastikan situasi dan mengumpulkan keterangan awal.
Sesampainya di tempat kejadian perkara, petugas melakukan olah TKP. Langkah tersebut dilakukan untuk mendokumentasikan lokasi, memeriksa posisi yang berkaitan dengan kecelakaan, serta menyusun rangkaian peristiwa berdasarkan temuan di lapangan. Pemeriksaan ini menjadi dasar bagi polisi dalam mencocokkan keterangan yang diperoleh selama proses penyelidikan.
Selain olah TKP, polisi juga menyelidiki rekaman kamera CCTV yang berada di sekitar lokasi. Rekaman tersebut diperiksa untuk membantu mengetahui urutan kejadian pada waktu kecelakaan dan melengkapi informasi yang telah dikumpulkan. Keterangan polisi mengenai waktu, lokasi, serta aktivitas JN dan AS saat mengganti ban menjadi fokus utama dalam pemaparan kronologi perkara ini.
Dengan pemeriksaan lokasi dan penelusuran rekaman CCTV, penyidik berupaya mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai kecelakaan di kilometer 16 tersebut. Seluruh temuan kemudian digunakan untuk melanjutkan penyelidikan terhadap peristiwa yang menimpa pasangan tersebut.
Penyelidikan kecelakaan di Tol Jogja-Solo dilakukan dengan mengumpulkan rekaman CCTV dan berbagai data pendukung di sekitar lokasi kejadian. Dari penelusuran tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi pelat nomor truk yang diduga terlibat dalam tabrakan dengan pasangan suami istri. Informasi itu menjadi petunjuk awal bagi penyidik untuk melacak keberadaan kendaraan sekaligus pengemudinya.
Pelacakan pertama mengarah ke wilayah Surabaya, Jawa Timur. Namun, polisi mendapati bahwa truk tersebut sudah berpindah tangan atau dijual, sehingga pencarian tidak dapat berhenti pada data pemilik sebelumnya. Penyidik kemudian menelusuri informasi lanjutan mengenai kendaraan itu hingga akhirnya menemukan truk yang dicari berada di sebuah perusahaan di Surabaya.
Pada Sabtu (3/10) malam, polisi berangkat ke lokasi tersebut untuk mengamankan kendaraan dan pengemudinya. Sopir yang diamankan berinisial LH, warga Semampir, Surabaya, Jawa Timur. Berdasarkan hasil penelusuran awal, LH mengemudikan truk seorang diri saat peristiwa tersebut berlangsung. Ia tidak didampingi kernet maupun sopir cadangan dalam perjalanan itu.
Ketika diamankan, truk tersebut sedang membawa muatan aspal. Kondisinya berbeda dengan saat kecelakaan terjadi, karena ketika itu truk masih dalam keadaan kosong dan baru akan mengambil muatan. Pada Minggu (4/10) pagi, LH bersama truk tersebut dibawa ke Mapolresta Klaten untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menyampaikan bahwa LH bersikap kooperatif selama proses pengamanan dan pemeriksaan awal. Dari pemeriksaan terhadap kendaraan, penyidik menemukan sisa benturan pada bagian depan truk serta serpihan daging yang menempel pada pengaman mesin. Temuan tersebut menjadi bagian dari barang bukti dan akan dicocokkan dengan hasil penyelidikan lainnya. Selanjutnya, sopir dan truk berada di Unit Gakkum Satlantas Polresta Klaten untuk menjalani proses pemeriksaan sesuai prosedur.

