Ganjil-Genap Jakarta Dinilai Tak Lagi Efektif, ERP Didorong sebagai Pengganti

Usul Perubahan Kebijakan Transportasi Jakarta

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 2 Oktober 2026, Kebijakan ganjil-genap di Jakarta dinilai telah memasuki titik jenuh setelah diterapkan selama hampir satu dekade. Kebijakan yang semula diharapkan mampu mengendalikan kepadatan lalu lintas tersebut kini dinilai perlu dievaluasi secara menyeluruh. Evaluasi diperlukan untuk menilai kembali efektivitasnya dalam menghadapi persoalan kemacetan ibu kota yang terus menjadi perhatian.

Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, memandang penerapan ganjil-genap sejak awal bukan sebagai solusi permanen. Menurut pandangan tersebut, kebijakan ini dirancang sebagai langkah transisi atau pengaturan sementara sambil menunggu pendekatan yang lebih sesuai untuk mengatasi kemacetan di Jakarta.

Seiring berjalannya waktu, pelaksanaan yang berlangsung hampir sepuluh tahun membuat kebijakan tersebut dinilai perlu ditinjau kembali. Perubahan kondisi lalu lintas dan lamanya masa penerapan menjadi alasan penting untuk menguji apakah ganjil-genap masih mampu mencapai tujuan awalnya. Penilaian itu juga menempatkan kebijakan ini dalam pembahasan yang lebih luas mengenai kebutuhan akan strategi transportasi yang berkelanjutan.

Djoko menyampaikan penilaian tersebut pada Selasa, 29 September 2026. Ia menekankan bahwa ganjil-genap tidak semestinya diperlakukan sebagai jawaban akhir atas kemacetan Jakarta. Karena sejak awal bersifat sementara, keberlanjutan kebijakan tersebut perlu dipertimbangkan secara hati-hati melalui evaluasi menyeluruh, sebelum pemerintah menentukan arah pengelolaan lalu lintas ibu kota berikutnya.

Pengamat transportasi Djoko menilai kebijakan ganjil-genap belum mampu menyelesaikan persoalan kemacetan Jakarta secara menyeluruh. Pembatasan berdasarkan nomor pelat memang dapat mengurangi jumlah mobil yang melintas pada ruas dan jam tertentu, tetapi dampaknya tidak selalu berarti kelancaran lalu lintas dalam skala kota. Ketika sebagian kendaraan dilarang memasuki jalan utama, perjalanan tidak serta-merta berkurang. Sebagian pengendara justru mencari rute lain agar tetap dapat mencapai tujuan.

Perubahan pola perjalanan tersebut berpotensi memindahkan kepadatan dari koridor yang diawasi ke ruas-ruas jalan lingkungan, jalan penghubung, serta jalur alternatif. Jalan yang semula tidak dirancang untuk menampung arus kendaraan dalam jumlah besar akhirnya menerima beban tambahan. Akibatnya, kemacetan dapat muncul di kawasan sekitar, termasuk pada ruas yang tidak secara langsung terkena penerapan ganjil-genap. Kondisi ini membuat manfaat kebijakan terlihat terbatas karena masalah lalu lintas bergeser, bukan benar-benar berkurang.

Kritik Djoko juga berkaitan dengan sasaran kebijakan yang dinilai terlalu sempit. Aturan tersebut terutama membatasi mobil berdasarkan nomor pelat, sedangkan sepeda motor tidak termasuk dalam pembatasan serupa. Padahal, jumlah sepeda motor di Jakarta terus bertambah dan kendaraan roda dua mendominasi lalu lintas di banyak ruas. Pertumbuhan itu tetap menghasilkan tekanan terhadap kapasitas jalan, terutama ketika pengendara mobil beralih menggunakan sepeda motor atau ketika arus kendaraan terkonsentrasi pada jalur tertentu.

Dengan demikian, ganjil-genap dinilai belum menyentuh seluruh sumber kemacetan dan belum memberikan solusi yang merata bagi jaringan jalan Jakarta. Kebijakan itu mungkin membantu mengendalikan arus pada lokasi tertentu, tetapi belum cukup untuk mengurangi kepadatan secara konsisten. Penanganan yang lebih menyeluruh perlu mempertimbangkan semua jenis kendaraan, pola perjalanan, kapasitas jalan, serta ketersediaan angkutan umum agar pengalihan arus tidak sekadar menciptakan titik macet baru.

Penerapan ganjil-genap yang berlangsung dalam waktu lama mendorong masyarakat membentuk berbagai pola adaptasi. Aturan yang semula diharapkan dapat mengendalikan volume kendaraan pada waktu dan ruas tertentu dinilai tidak lagi sepenuhnya efektif ketika pengguna jalan telah menemukan cara untuk menyesuaikan kebiasaan mereka. Adaptasi tersebut membuat dampak pembatasan terhadap pergerakan kendaraan menjadi semakin terbatas.

Salah satu bentuk penyesuaian yang disebut terjadi adalah pembelian mobil kedua dengan pelat nomor berbeda. Dengan memiliki kendaraan yang sesuai dengan ketentuan pada hari tertentu, sebagian pemilik mobil dapat tetap menggunakan kendaraan pribadi tanpa terkena pembatasan. Di sisi lain, terdapat pula pengendara yang berupaya memalsukan pelat kendaraan. Praktik ini bukan hanya menunjukkan adanya upaya menghindari aturan, tetapi juga berpotensi menyulitkan proses pengawasan dan penegakan hukum.

Pengendara juga disebut mencari celah dari sisi waktu. Sebagian orang memilih berangkat lebih pagi sebelum periode pembatasan dimulai, sedangkan yang lain menunda perjalanan hingga jam operasional ganjil-genap berakhir. Strategi tersebut dilakukan untuk menghindari pengawasan manual di lapangan maupun penindakan melalui sistem ETLE. Apabila pola semacam ini semakin umum, pembatasan kendaraan berisiko kehilangan daya pengaruhnya terhadap pola perjalanan masyarakat.

Dalam pembahasan kebijakan, muncul pula usulan relaksasi bagi armada ekspedisi kecil. Usulan tersebut dimaksudkan untuk mempertimbangkan karakteristik operasional kendaraan yang melayani distribusi barang. Namun, Djoko menilai terlalu banyak pengecualian justru dapat mengurangi, bahkan menghilangkan, makna kebijakan pengendalian lalu lintas. Menurut pandangan tersebut, efektivitas aturan sangat bergantung pada konsistensi penerapan dan kejelasan batas pengecualian. Jika semakin banyak kendaraan dikecualikan, tujuan pembatasan dapat menjadi kurang tegas dan sulit menghasilkan perubahan perilaku perjalanan secara luas.

Melihat berbagai keterbatasan tersebut, Djoko mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera mempertimbangkan kebijakan pengendalian lalu lintas yang lebih mendasar. Salah satu alternatif yang diajukan adalah electronic road pricing (ERP), yakni skema jalan berbayar elektronik yang mengenakan tarif kepada kendaraan ketika melintas di ruas atau kawasan tertentu.

ERP dinilai dapat menjadi pilihan pengganti kebijakan ganjil-genap yang dianggap tidak lagi memadai untuk menjawab kompleksitas kemacetan Jakarta. Berbeda dari pembatasan berdasarkan nomor pelat, jalan berbayar elektronik dapat dirancang dengan mempertimbangkan lokasi, waktu, dan tingkat kepadatan lalu lintas. Dengan mekanisme tersebut, pengaturan mobilitas diharapkan lebih terarah, sementara penggunaan kendaraan pribadi pada kawasan padat dapat ditekan melalui instrumen ekonomi.

Dorongan itu juga menempatkan pemerintah daerah pada kebutuhan untuk mengevaluasi kembali efektivitas kebijakan yang selama ini berjalan. Jika pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor tidak lagi memberikan dampak yang signifikan, diperlukan pendekatan yang mampu mengelola permintaan perjalanan secara lebih menyeluruh. Penerapan ERP, apabila kelak dipertimbangkan, tentu perlu disertai kajian mengenai ruas yang menjadi sasaran, besaran tarif, kesiapan teknologi, perlindungan data, serta dampaknya terhadap masyarakat.

Meski demikian, usulan tersebut belum dapat dipahami sebagai keputusan resmi untuk menerapkan jalan berbayar elektronik di Jakarta. Sumber hanya menyebut adanya dorongan agar Pemprov DKI beralih mempertimbangkan ERP sebagai pengganti ganjil-genap yang dinilai tidak lagi cukup. Karena itu, langkah selanjutnya tetap bergantung pada pembahasan, kajian, dan keputusan pemerintah. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa setiap kebijakan baru diikuti peningkatan layanan transportasi umum, komunikasi publik yang jelas, serta mekanisme evaluasi agar tujuan mengurangi kemacetan dapat tercapai secara adil dan terukur.