Jakarta | Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerima seorang warga negara Taiwan berinisial YCY beserta barang bukti terkait pengungkapan penyelundupan 1,16 ton ketamin di kapal tanker MT Global 168. Penerimaan tersangka dan barang bukti tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik kini mendalami dugaan peran YCY dalam pengiriman muatan narkotika itu.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Cahyo Hutomo, menyampaikan keterangan mengenai peran tersebut pada Senin, 26 Oktober 2026, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Menurut Cahyo, YCY diduga bertindak sebagai manajer kapal. Ia disebut mengendalikan barang yang diangkut serta mengarahkan kapal menuju tujuan tertentu.
Keterangan itu menempatkan YCY sebagai salah satu pihak yang diduga memiliki kendali atas perjalanan kapal dan muatannya. Meski demikian, uraian mengenai dugaan peran tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan. Penetapan sebagai tersangka tidak menghapus hak YCY untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, sementara pembuktian perkara akan dilakukan melalui tahapan hukum berikutnya.
Barang bukti berupa ketamin dengan berat keseluruhan 1,16 ton menjadi unsur penting dalam penanganan kasus ini. Penyidik perlu mengaitkan temuan tersebut dengan keterangan para pihak dan bukti lain untuk menjelaskan bagaimana muatan itu berada di atas MT Global 168, siapa yang mengatur pergerakannya, serta ke mana kapal diarahkan. Informasi yang disampaikan kepolisian sejauh ini menyoroti dugaan kendali YCY atas barang dan rute kapal, bukan kesimpulan akhir mengenai seluruh rangkaian peristiwa.
Dengan menerima YCY dan barang bukti, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melanjutkan penanganan perkara secara resmi. Tahap selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan serta kelengkapan alat bukti yang dihimpun penyidik. Kepolisian belum merinci lebih jauh dalam keterangan tersebut mengenai tujuan akhir kapal ataupun pihak lain yang mungkin terlibat. Perkembangan penyidikan diharapkan memberikan kejelasan atas dugaan penyelundupan ketamin melalui kapal tanker itu dan peran setiap pihak secara terukur.
Tim gabungan yang terdiri atas Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada awalnya mengamankan delapan orang dari kapal MT Global 168. Mereka terdiri atas tujuh warga negara Indonesia yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) dan seorang warga negara asing berinisial YCY. Pengamanan itu dilakukan setelah petugas menemukan muatan ketamin dengan berat sekitar 1,16 ton di kapal tersebut.
Namun, status seluruh orang yang diamankan tidak serta-merta sama. Setelah pemeriksaan lanjutan terhadap para awak kapal dan pendalaman bukti, penyidik menetapkan YCY sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Sementara itu, tujuh ABK WNI tidak ditetapkan sebagai tersangka. Keterangan mengenai perbedaan status ini disampaikan oleh Cahyo, yang menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap para pihak yang berada di kapal.
Menurut Cahyo, ketujuh warga negara Indonesia itu merupakan ABK pengganti yang direkrut untuk menjalankan pekerjaan mengangkut minyak. Mereka disebut tidak mengetahui bahwa kapal juga membawa ketamin. Penyidik, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, belum menemukan mens rea atau niat jahat pada ketujuh ABK tersebut. Karena itu, keberadaan mereka di kapal belum cukup untuk menunjukkan bahwa mereka mengetahui ataupun terlibat dalam pengangkutan barang terlarang.
Penyidik menyebut YCY sebagai orang yang paling terkait dengan muatan ketamin selama barang itu berada di kapal. Dugaan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk memusatkan penanganan perkara kepada YCY, bukan kepada seluruh awak kapal yang diamankan pada awal operasi. Meski demikian, penyebutan keterkaitan dan peran YCY merupakan dugaan dalam proses hukum yang masih berjalan. Penetapan tersangka juga perlu dibedakan dari putusan pengadilan; kesalahan seseorang pada akhirnya harus dibuktikan melalui proses peradilan. Keterangan mengenai posisi tujuh ABK dan YCY mencerminkan hasil pemeriksaan penyidik sejauh ini, sementara pengembangan perkara dapat berlanjut sesuai kebutuhan penyidikan dan bukti yang tersedia.Saat ditanya mengenai siapa pemilik utama 1,16 ton ketamin yang ditemukan dalam perkara kapal MT Global 168, Cahyo menyatakan bahwa penyidik masih mendalami informasi tersebut. Penelusuran belum menghasilkan keterangan yang dapat memastikan identitas pihak yang memiliki atau menguasai seluruh muatan itu. Karena itu, informasi yang tersedia saat ini belum cukup untuk menyebut seseorang atau kelompok tertentu sebagai pemilik utama ketamin tersebut.
Pendalaman perkara juga mencakup kemungkinan keterlibatan YCY, yang disebut dalam pemberitaan terkait pengendalian muatan. Namun, penyebutan nama dalam proses penyidikan tidak dengan sendirinya menetapkan peran hukum seseorang ataupun membuktikan kepemilikan barang. Penyidik masih perlu menguji keterangan, menelusuri hubungan antarpihak, serta mencocokkan temuan yang relevan sebelum dapat menjelaskan bagaimana muatan itu diatur dan siapa yang bertanggung jawab atasnya.
Hingga keterangan yang menjadi dasar pembahasan ini disampaikan, belum ada identitas pemilik utama yang diumumkan secara terkonfirmasi. Belum pula terdapat hasil akhir penelusuran yang menjelaskan apakah ada pihak lain yang terlibat atau berstatus tersangka. Dengan demikian, perkembangan perkara sebaiknya dipahami sebagai penyidikan yang masih berjalan, bukan sebagai penetapan bahwa YCY merupakan pemilik utama atau bahwa tersangka tambahan telah dipastikan.
Keterangan resmi lanjutan dari penyidik diperlukan untuk menjawab pertanyaan mengenai asal muatan, penguasaan ketamin, dan hubungan setiap pihak yang diperiksa. Sampai informasi tersebut tersedia, batas dugaan, materi yang sedang ditelusuri, dan kesimpulan hukum perlu dijaga dengan jelas. Sikap ini penting agar pemberitaan tidak mendahului proses penyidikan maupun membentuk kesan bahwa identitas pemilik utama telah diketahui, padahal sumber yang tersedia belum mengungkapkannya. Perkembangan berikutnya dapat memberikan kejelasan setelah penyidik menyampaikan hasil pemeriksaan secara resmi, tetapi untuk saat ini belum ada dasar untuk menyimpulkan siapa pemilik barang tersebut.
Dalam konferensi pers di Pelabuhan Belawan pada Jumat, 23 Oktober 2026, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memaparkan latar belakang pengungkapan dugaan penyelundupan ketamin yang melibatkan MT Global 168. Menurut penjelasannya, aparat mulai memantau kapal tersebut sejak Agustus 2026 setelah mendapati pergerakannya dinilai anomali. Pemantauan itu menjadi bagian dari penyelidikan atas jaringan yang diduga menggunakan beberapa kapal untuk memindahkan muatan lintas perairan. Keterangan tersebut juga menghubungkan penelusuran MT Global 168 dengan pengungkapan kasus lain yang terjadi lebih dahulu di kawasan Kepulauan Riau.
Identitas MT Global 168 disebut diketahui dari dokumen docking yang ditemukan di kapal Fuchangxing 1. Kapal itu sebelumnya diungkap pada September 2026 di perairan Anambas, Kepulauan Riau, dengan muatan yang disebut berjumlah 800 ketamin. Dokumen yang ditemukan kemudian memberi petunjuk bagi penyidik untuk menelusuri kapal lain dan mengamati pola perjalanannya. Berdasarkan paparan Suyudi, MT Global 168 bergerak dari tempat docking di Pasir Gudang, Johor, menuju Port Klang. Di sana kapal tersebut disebut mengisi air dan bahan bakar sebelum melanjutkan pelayaran menuju Laut Andaman. Rangkaian pergerakan itu menjadi salah satu dasar bagi aparat untuk mengaitkan kapal dengan dugaan transaksi muatan di laut.
Suyudi menjelaskan bahwa modus yang diselidiki melibatkan kapal pembawa dan kapal penerima. Muatan diduga dipindahkan melalui transaksi kapal-ke-kapal, yang dapat berlangsung di Laut Andaman maupun Selat Malaka. Dengan pola tersebut, kapal yang membawa barang tidak harus mengantarkan muatan langsung ke tujuan akhir; kapal lain dapat mengambil alih untuk meneruskan perjalanan. Ia juga menyampaikan bahwa muatan dapat diisi kembali setelah persediaan habis, sehingga aktivitas kapal berpotensi berulang.






