Sport  

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron dalam Penyidikan HGB Summarecon

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron dalam Penyidikan HGB Summarecon

Bogor | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali menjadwalkan pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi terkait hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Bogor. Penyidik menilai keterangan Nusron diperlukan untuk mendukung proses penyidikan perkara tersebut.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik akan mengatur pemanggilan ulang Nusron secepatnya. KPK, kata dia, masih membutuhkan penjelasan dari Menteri ATR/Kepala BPN mengenai hal-hal yang relevan dengan perkara. Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan keterangan saksi dan melengkapi informasi dalam penyidikan dugaan korupsi penerbitan atau pengurusan HGB Summarecon.

Pemeriksaan Nusron belum terlaksana karena ia tercatat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Pada pemanggilan pertama, 7 Oktober 2026, Nusron tidak hadir dengan alasan memiliki agenda internal kementerian. KPK kemudian menjadwalkan pemeriksaan kembali pada 15 Oktober 2026, tetapi Nusron juga tidak dapat hadir karena sedang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.

Ketidakhadiran dalam dua jadwal tersebut membuat penyidik perlu menentukan waktu baru agar pemeriksaan dapat dilakukan. KPK menyampaikan rencana pemanggilan ulang tanpa menyebutkan tanggal pemeriksaan yang telah dipastikan. Penjadwalan akan dilakukan kembali dengan mempertimbangkan kebutuhan penyidikan serta koordinasi untuk memastikan saksi dapat hadir.

Pemeriksaan terhadap Nusron dalam kapasitasnya sebagai saksi dimaksudkan untuk memperoleh keterangan, bukan dengan sendirinya menunjukkan bahwa ia terlibat dalam dugaan tindak pidana. KPK masih menjalankan proses penyidikan atas perkara HGB PT Summarecon Agung Tbk di Bogor. Setelah jadwal baru ditetapkan, penyidik diharapkan dapat meminta keterangan Nusron mengenai aspek yang diperlukan dalam penanganan perkara. KPK belum mengumumkan rincian materi yang akan ditanyakan maupun perkembangan lebih lanjut mengenai pemanggilan tersebut. Penjelasan resmi lembaga itu menegaskan bahwa kebutuhan akan keterangan saksi menjadi alasan pemeriksaan kembali dijadwalkan.

Keterangan Nusron diperlukan penyidik untuk mengonfirmasi temuan yang diperoleh selama pemeriksaan lapangan sekaligus memperjelas konstruksi perkara dugaan penyimpangan penerbitan HGB Summarecon. Pemeriksaan ini diharapkan membantu penyidik mencocokkan informasi, dokumen, dan keterangan para pihak yang telah dihimpun. Dalam proses tersebut, penyidik juga mendalami dugaan praktik suap serta kemungkinan aliran uang yang berkaitan dengan perkara. Keterangan dari pimpinan kementerian dinilai dapat memberi konteks mengenai proses dan jalur administrasi yang perlu ditelusuri, tanpa dengan sendirinya menunjukkan adanya keterlibatan tertentu.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa sejumlah orang di lingkaran Nusron telah ditetapkan sebagai tersangka. Di mereka terdapat orang kepercayaan dan seorang direktur jenderal. Budi juga menyebut beberapa pihak telah digeledah sebagai bagian dari rangkaian penyidikan. Namun, status hukum pihak-pihak tersebut tidak serta-merta menentukan keterlibatan orang lain. Penyidik masih perlu menguji setiap informasi dan bukti secara terpisah, termasuk keterangan yang diperoleh dari pemeriksaan, agar hubungan dugaan perbuatan, pihak terkait, dan aliran dana dapat dirumuskan secara jelas.

Penyidik, menurut Budi, turut menelusuri kemungkinan adanya pihak lain di luar tersangka yang telah ditetapkan, termasuk dugaan alur perintah dan pergerakan dana. Ia menyebut penyidik menemukan indikasi aliran uang yang diduga menjadi setoran rutin ke internal Kementerian ATR/BPN. Temuan tersebut masih perlu didalami untuk mengetahui sumber, penerima, tujuan, serta kaitannya dengan perkara. Karena itu, keterangan pimpinan kementerian dibutuhkan untuk membantu menelusuri ke mana aliran tersebut diarahkan dan bagaimana mekanismenya. Pertanyaan-pertanyaan itu merupakan bagian dari pengumpulan bukti, bukan kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab. KPK tetap perlu menguji seluruh informasi sebelum menarik kesimpulan mengenai peran siapa pun dalam perkara ini.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelaah keterangan yang telah disampaikan para saksi dalam penyidikan perkara terkait penerbitan hak guna bangunan (HGB) Summarecon. Keterangan tersebut dianalisis untuk membantu penyidik memahami rangkaian peristiwa dan menentukan kebutuhan pemeriksaan berikutnya. Di tengah proses itu, penyidik juga mendalami alasan Nusron Wahid tidak hadir pada jadwal pemeriksaan yang sebelumnya telah ditentukan. Penjelasan mengenai ketidakhadiran itu menjadi bagian dari informasi yang dipertimbangkan, bukan dasar untuk langsung menyimpulkan tindakan tertentu.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemanggilan saksi, termasuk Nusron, dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan penyidikan. Penyidik menilai kebutuhan keterangan setiap saksi sesuai tahapan perkara dan strategi penyidikan yang sedang berjalan. Karena itu, penjadwalan ulang pemeriksaan tidak semata-mata ditentukan oleh satu faktor, melainkan mengikuti penilaian terhadap materi yang telah diperoleh dan kebutuhan untuk memperjelas perkara. Proses tersebut, kata Budi, tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Sampai keterangan para saksi dan alasan ketidakhadiran Nusron selesai dianalisis, KPK belum menyampaikan keputusan mengenai langkah lanjutan yang akan ditempuh. Penyidik masih mempertimbangkan kebutuhan pemeriksaan dan waktu yang tepat berdasarkan perkembangan penanganan perkara. Dengan demikian, belum ada dasar untuk menyatakan bahwa KPK telah menetapkan tindakan paksa atau langkah khusus lainnya terhadap Nusron. Informasi mengenai agenda pemeriksaan berikutnya akan bergantung pada hasil evaluasi penyidik serta prosedur hukum yang harus dipenuhi. KPK juga perlu memastikan bahwa setiap pemanggilan dilakukan dalam kerangka penyidikan yang terukur, dengan memperhatikan relevansi keterangan saksi terhadap perkara. Penjadwalan ulang, apabila dilakukan, merupakan bagian dari proses tersebut dan tidak dengan sendirinya menunjukkan kesimpulan mengenai keterlibatan pihak yang dipanggil. Untuk saat ini, fokus penyidik tetap pada analisis keterangan dan pendalaman alasan ketidakhadiran sebelum menentukan tahapan berikutnya.

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan pimpinan dan jajaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Dewan Pengawas KPK. Laporan tersebut berkaitan dengan penanganan penyidikan perkara hak guna bangunan (HGB) Summarecon yang menyeret nama Nusron. MAKI menilai proses penanganan perkara berjalan lamban, terutama setelah Nusron dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Bagi MAKI, ketidakhadiran berulang itu seharusnya diikuti langkah tegas agar pemeriksaan dapat berlangsung dan proses penyidikan tidak berlarut-larut.

MAKI juga mengkritik KPK karena, menurut mereka, lembaga antirasuah itu belum menerbitkan surat perintah membawa untuk menjemput Nusron secara paksa. Organisasi tersebut berpandangan bahwa ketegasan diperlukan ketika seseorang yang dipanggil penyidik tidak hadir tanpa memenuhi panggilan. Laporan kepada Dewan Pengawas itu dimaksudkan untuk meminta penilaian atas tindakan pimpinan dan jajaran KPK dalam menangani perkara tersebut. Kritik MAKI sekaligus mencerminkan desakan sebagian masyarakat agar penyidikan dilakukan secara efektif dan perkembangan perkara disampaikan dengan jelas, tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.

Menanggapi laporan itu, Budi menyatakan KPK menghargai masukan dan dorongan dari masyarakat. Ia memandang langkah MAKI sebagai bentuk dukungan sekaligus cerminan ekspektasi publik terhadap kerja lembaga, bukan sebagai intervensi terhadap penyidikan. Budi menjelaskan bahwa pengumpulan alat bukti dan materi perkara tetap harus dilakukan melalui tahapan yang berlaku serta mengikuti hukum acara. Menurutnya, kehati-hatian tersebut diperlukan agar seluruh bukti dan konstruksi perkara dapat diuji di persidangan. Karena itu, proses penyidikan tidak semata-mata ditentukan oleh tuntutan untuk bergerak cepat, tetapi juga oleh kebutuhan memastikan setiap langkah memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. KPK tetap menjalankan proses sesuai prosedur, sementara masukan dari masyarakat menjadi bagian dari perhatian lembaga dalam memenuhi harapan publik terhadap penegakan hukum.

Baca juga: Penyidikan KPK: Penggeledahan di Kantor Summarecon Bogor Terkait Dugaan Suap | Razia Rutan Depok: Hasil Pemeriksaan Tanpa Narkoba, Namun Menyita Benda Terlarang | Investigasi Ombudsman di Lapas Cibinong: Penegakan Hukum Melalui Tim Pemeriksaan