Sarwendah Buka Opsi Pembagian Cicilan Rumah dalam Sengketa dengan Ruben

Sarwendah Buka Opsi Pembagian Cicilan Rumah dalam Sengketa dengan Ruben

Jakarta | Perselisihan Sarwendah dan Ruben Onsu mengenai kewajiban pascaperceraian masih berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sarwendah menggugat Ruben atas dugaan wanprestasi terhadap komitmen yang tertuang dalam akta notaris nomor 39. Gugatan tersebut berkaitan dengan pembayaran cicilan dua rumah, masing-masing di kawasan BDN dan Rempoa, yang hingga kini masih menjadi agunan bank.

Pokok perkara berpusat pada pelaksanaan kesepakatan terkait rumah-rumah tersebut. Dalam komitmen yang tercatat secara notarial, terdapat kewajiban pembayaran cicilan yang menjadi bagian dari pengaturan pascaperceraian. Pihak Sarwendah menyebut pembayaran oleh Ruben tidak lagi berjalan sejak akhir 2025. Keterangan itu menjadi bagian dari alasan yang diajukan dalam gugatan, sementara perkara masih diproses di pengadilan.

Karena kedua rumah masih terikat sebagai jaminan bank, pembayaran cicilan berkaitan dengan pemenuhan kewajiban pembiayaan atas properti tersebut. Persoalan ini bukan sekadar perbedaan pandangan mengenai pembagian aset, tetapi juga menyangkut apakah komitmen yang telah disepakati dan dituangkan dalam akta notaris dijalankan sebagaimana mestinya. Penilaian atas dugaan wanprestasi serta tanggung jawab masing-masing pihak akan mengikuti proses hukum yang berlangsung.

Informasi mengenai kemungkinan pembagian cicilan rumah menjadi perhatian dalam sengketa ini. Opsi tersebut dapat menjadi salah satu hal yang dibicarakan para pihak, tetapi belum mengubah kenyataan bahwa perkara masih bergulir di PN Jakarta Selatan. Rincian lebih lanjut mengenai bentuk pembagian, besaran kewajiban, maupun kesepakatan baru belum dapat dipastikan berdasarkan keterangan yang tersedia. Dengan demikian, inti perkara saat ini tetap pada komitmen dalam akta nomor 39 dan klaim bahwa pembayaran cicilan dua rumah tidak lagi dilakukan sejak akhir 2025. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada proses pemeriksaan dan keterangan yang disampaikan di pengadilan, tanpa mengesampingkan hak setiap pihak untuk menjelaskan posisinya.

Pengacara Sarwendah, Jaenudin, menyatakan bahwa kliennya membuka ruang negosiasi mengenai kewajiban cicilan rumah yang masih berjalan. Langkah tersebut, menurutnya, ditujukan agar persoalan pembayaran dapat dibicarakan dan diselesaikan secara baik, tanpa mengabaikan hak Sarwendah sebagaimana telah disepakati dalam akta 39. Dengan demikian, pembahasan tidak semata-mata berfokus pada siapa yang membayar, tetapi juga mempertimbangkan kesepakatan hukum yang sudah dibuat kedua pihak setelah perceraian. Jaenudin menekankan bahwa tawaran untuk berunding bukan berarti Sarwendah melepaskan hak yang tercantum dalam dokumen tersebut.

Rumah yang menjadi inti persoalan merupakan aset Sarwendah dan Ruben ketika mereka masih menikah. Namun, rumah itu hingga kini masih menjadi agunan bank, sehingga kewajiban cicilan terkait aset tersebut belum selesai. Jaenudin menyebut, berdasarkan dokumen pascacerai serta komunikasi tertulis yang dimiliki pihaknya, Ruben memiliki komitmen untuk menanggung sisa cicilan rumah di BCA. Keterangan mengenai komitmen itu menjadi salah satu dasar bagi pihak Sarwendah dalam mengajukan pembicaraan tentang pengaturan pembayaran. Meski demikian, persoalan tersebut masih menyangkut kewajiban utang yang harus ditangani, sementara status rumah sebagai jaminan bank tetap perlu diperhitungkan dalam mencari penyelesaian.

Pihak Sarwendah mengusulkan keringanan atas kewajiban utang di BCA yang disebut mencapai Rp12,4 miliar. Salah satu opsi yang dibuka adalah membagi kewajiban pembayaran Ruben dan Sarwendah, sehingga tanggungan tidak hanya dibebankan kepada satu pihak. Jaenudin menilai pembagian tersebut dapat menjadi jalan keluar yang menguntungkan kedua belah pihak, apabila dibahas dan disepakati bersama. Ia menyampaikan usulan itu sebagai ruang negosiasi, bukan sebagai perubahan atas isi akta 39 maupun penghapusan komitmen yang telah dinyatakan Ruben dalam dokumen dan komunikasi tertulis. Karena itu, pembicaraan diharapkan dapat memperjelas porsi pembayaran masing-masing, sekaligus menjaga hak Sarwendah sesuai kesepakatan yang berlaku. Usulan tersebut masih berupa opsi yang disampaikan pihak Sarwendah, dan penyelesaiannya bergantung pada proses komunikasi kedua pihak serta pengaturan kewajiban terhadap bank.Jaenudin menjelaskan bahwa pembahasan mengenai vila seluas 300 meter persegi tidak berarti Ruben diwajibkan menyerahkan properti tersebut kepada Sarwendah. Usulan itu bukan tuntutan yang harus dipenuhi sekarang, melainkan salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan jika pada kemudian hari Ruben menghadapi kendala keuangan atau tidak lagi sanggup meneruskan pembayaran kewajiban terkait rumah. Dengan demikian, pembicaraan tersebut bersifat antisipatif dan bergantung pada kondisi yang mungkin terjadi, bukan keputusan yang sudah berlaku.

Dalam penjelasannya, Jaenudin menggambarkan kemungkinan penyerahan vila secara sukarela sebagai jalan untuk meringankan beban Ruben apabila kemampuan membayar menjadi masalah. Opsi tersebut, menurutnya, tidak dimaksudkan untuk menambah tekanan atau memperberat posisi Ruben di tengah sengketa. Sarwendah disebut membuka ruang pembicaraan mengenai alternatif penyelesaian, sehingga pihak-pihak terkait dapat melihat kemungkinan yang tersedia bila situasi keuangan berubah. Namun, hal itu tetap sebatas usulan yang dapat dibahas kembali sesuai keadaan dan kesepakatan para pihak.

Jaenudin juga mengingatkan bahwa nilai vila belum tentu sebanding dengan kewajiban yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Karena itu, menyerahkan properti tersebut tidak otomatis menyelesaikan seluruh utang atau kewajiban pembayaran. Besar nilai aset, jumlah utang yang masih harus ditanggung, serta ketentuan penyelesaian perlu diperhitungkan terlebih dahulu sebelum opsi apa pun diputuskan. Penilaian yang cermat diperlukan agar pembicaraan tidak menimbulkan anggapan bahwa vila tersebut pasti dapat menutup seluruh kewajiban.

Selain nilai aset, kemudahan menjual vila juga belum dapat dipastikan. Properti dengan ukuran dan karakteristik tertentu mungkin membutuhkan waktu untuk menemukan pembeli yang sesuai, sementara harga jual dapat berbeda dari perkiraan. Faktor-faktor itu membuat vila belum tentu menjadi solusi yang sederhana atau langsung menghasilkan dana untuk melunasi utang. Sampai ada keputusan bersama, pembicaraan mengenai penyerahan secara sukarela tetap merupakan kemungkinan bersyarat. Belum ada keterangan bahwa vila telah diserahkan kepada Sarwendah ataupun bahwa kesepakatan mengenai opsi tersebut sudah tercapai.

Jaenudin menegaskan bahwa pembahasan mengenai cicilan rumah dan penyelesaian sengketa Sarwendah dan Ruben perlu merujuk pada akta 39 yang telah disepakati keduanya. Dokumen tersebut menjadi acuan dalam menilai hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk hal-hal yang sebelumnya telah dibicarakan dan disetujui. Karena itu, proses negosiasi sebaiknya tidak dipisahkan dari ketentuan yang tercantum dalam akta tersebut.

Menurut Jaenudin, isi perjanjian tidak dapat diubah secara sepihak oleh salah satu pihak. Jika ada keinginan untuk menyesuaikan ketentuan, perubahan perlu didasarkan pada persetujuan bersama. Salah satu cara yang dapat ditempuh adalah membuat adendum, sehingga perubahan terhadap perjanjian dicatat secara jelas dan disetujui oleh kedua belah pihak. Dengan mekanisme itu, pembicaraan mengenai pembagian cicilan dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan kesepakatan yang telah dibuat.

Posisi pihak Sarwendah, sebagaimana disampaikan dalam pembahasan ini, adalah bahwa hak-hak yang telah dibagi dan disepakati bersama tetap menjadi dasar untuk membicarakan persoalan rumah. Hal tersebut menjadi bagian penting dalam menimbang setiap usulan, tanpa mengesampingkan isi akta 39. Dengan demikian, pembicaraan mengenai kemungkinan pengaturan cicilan maupun langkah penyelesaian lainnya perlu berlangsung dalam kerangka kesepakatan tersebut. Jaenudin kembali menekankan bahwa proses negosiasi dan penyelesaian sengketa harus berpedoman pada akta 39; ketentuan di dalamnya hanya dapat diubah melalui kesepakatan bersama, bukan keputusan sepihak. Soal apakah kedua pihak akan menerima atau menyepakati tawaran negosiasi tertentu masih belum dapat dipastikan.