Tuntutan Keterbukaan Informasi Publik Mencuat di Proyek Rehabilitasi SMAN di Kecamatan Sumber, Probolinggo

**Probolinggo – Senin (7/10/24)** – Kegiatan rehabilitasi dan penambahan ruang guru di salah satu SMA Negeri di Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo, menuai pertanyaan besar dari masyarakat. Ketidakjelasan mengenai informasi publik terkait proyek ini, seperti papan informasi, penggunaan alat pelindung diri (APD), serta penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), menimbulkan kekhawatiran akan transparansi dan akuntabilitas kinerja.

 

Proyek rehabilitasi di institusi publik, termasuk SMA Negeri, diwajibkan untuk menerapkan prinsip keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Papan informasi proyek, keselamatan dan kesehatan kerja, serta penggunaan APD merupakan standar yang harus dipenuhi dalam setiap proyek pemerintah atau yang menggunakan dana publik.

 

**Kewajiban Keterbukaan Informasi Publik**

 

Menurut UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, beberapa hal terkait keterbukaan informasi publik menjadi perhatian utama. Papan informasi proyek harus dipasang sebagai bentuk transparansi publik, mencakup rincian anggaran, pelaksana proyek, serta jadwal pelaksanaan. Hal ini mencerminkan prinsip keterbukaan yang menjadi dasar dalam pelaksanaan proyek pemerintah.

 

Dalam konteks ini, penerapan K3 sangat penting untuk melindungi pekerja dan masyarakat dari potensi bahaya. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 mengatur kewajiban untuk memperhatikan aspek keselamatan dalam setiap proyek. Selain itu, penggunaan APD yang tepat adalah kewajiban yang harus dipenuhi, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 8 Tahun 2010 tentang APD, guna melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja.

 

**Kurangnya Transparansi Menimbulkan Pertanyaan**

 

Masyarakat berhak mempertanyakan dan meminta transparansi sesuai dengan peraturan yang berlaku, terutama jika tidak ada papan informasi, pelaksanaan K3, atau penggunaan APD dalam proyek rehabilitasi di SMA Negeri tersebut. Ketidakpatuhan terhadap regulasi ini dapat dianggap sebagai pelanggaran yang harus dipertanggungjawabkan.

 

Keterbukaan informasi publik yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 bertujuan untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan. Pasal 2 undang-undang tersebut menegaskan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap warga negara. Sementara itu, Pasal 4 mengatur hak-hak warga negara untuk mendapatkan informasi publik yang jelas dan akurat.

 

**Media Mencari Keterangan Langsung**

 

Dalam upaya mencari keterangan lebih lanjut, media mengunjungi sekolah tersebut dan bertemu dengan kepala sekolah beserta jajaran guru dan staf. Dalam pertemuan yang berlangsung hangat tersebut, media menanyakan tentang ketidakadaan keterbukaan informasi publik terkait papan informasi, APD, dan K3 di lokasi rehabilitasi sekolah.

 

Kepala sekolah menyampaikan bahwa pemasangan papan informasi tidak diperbolehkan selama mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek). Ia juga menjelaskan bahwa untuk informasi lebih lanjut, pihaknya menyarankan agar menghubungi dinas terkait di tingkat provinsi. Kegiatan rehabilitasi ini dikelola secara swakelola oleh Komite, sementara kepala sekolah hanya berperan sebagai pendamping.

 

Media juga menanyakan tentang keberadaan ketua komite, namun kepala sekolah menjawab bahwa ketua komite tersebut saat ini berada di kota. Sementara itu, di lokasi kegiatan rehabilitasi, terlihat jelas tidak adanya papan informasi, pekerja yang tidak menggunakan APD, dan penerapan K3 yang tidak diterapkan.

 

**Pentingnya Keterbukaan dan Keselamatan Kerja**

 

Ketidakpatuhan terhadap peraturan yang ada menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat dan menggarisbawahi pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proyek pemerintah. Media berkomitmen untuk terus menggali informasi terkait hal ini, agar proyek rehabilitasi di SMA Negeri Sumber dapat berjalan sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan tetap mengedepankan keselamatan kerja melalui penerapan K3 dan penggunaan APD.

 

Keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan dana publik dan memastikan bahwa setiap proyek dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

 

**(Bersambung….)**

 

**Tim/Red**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *