Bekasi, 24 April 2025 – Warga RW 010, Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, menyatakan penolakan tegas terhadap keberadaan dan kegiatan operasional Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang dibangun di wilayah mereka. Penolakan ini dituangkan dalam sebuah petisi yang ditujukan kepada Presiden RI, Menteri LHK, Gubernur Jawa Barat, hingga DPRD dan Bupati Bekasi.
Dalam petisi tersebut, warga menilai pembangunan TPST Kertamukti cacat secara hukum dan moral. Mereka mengungkapkan bahwa fasilitas pengolahan sampah tersebut dibangun terlalu dekat dengan pemukiman warga—kurang dari jarak minimum 500 meter sebagaimana diatur dalam peraturan lingkungan hidup. Selain itu, warga mengklaim tidak dilibatkan dalam penyusunan dan pengesahan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Operasional TPST ini telah menimbulkan bau menyengat, menurunkan kualitas kesehatan, dan kenyamanan lingkungan,” bunyi salah satu poin dalam petisi warga.
Warga juga menyatakan bahwa janji dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan aparatur desa untuk mengelola dampak lingkungan tidak terbukti. Sebaliknya, mereka merasa disalahkan ketika mengeluhkan bau yang berasal dari TPST.
Dalam tuntutannya, warga meminta agar seluruh kegiatan TPST dihentikan secara permanen hingga dilakukan audit lingkungan independen. Mereka juga mendesak pembatalan izin lingkungan, investigasi dugaan penyalahgunaan wewenang oleh DLH dan aparat desa, serta relokasi TPST ke wilayah yang lebih sesuai dengan peraturan.
Petisi ini merupakan bentuk perlawanan warga terhadap ketidakadilan dan bentuk perjuangan untuk mempertahankan hak hidup sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.