JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Saham PT TRIN mengalami pelemahan dalam perdagangan Jumat setelah Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo mengumumkan pengunduran dirinya dari posisi komisaris utama. Pada pukul 14.22 WIB, harga saham TRIN tercatat berada di level Rp222 per saham. Posisi tersebut menunjukkan penurunan sebesar 16 poin atau 6,72% dibandingkan level perdagangan sebelumnya.
Pergerakan saham TRIN pada awal sesi berlangsung di level Rp240 per saham. Setelah pembukaan, harga sempat menguat dan mencapai level tertinggi Rp248 pada sesi pagi. Namun, penguatan tersebut kemudian berbalik arah. Harga saham bergerak melemah secara bertahap hingga menyentuh level terendah Rp214 per saham sebelum berada di Rp222 pada pukul 14.22 WIB.
Dengan demikian, rentang pergerakan saham TRIN sepanjang perdagangan Jumat berada Rp214 dan Rp248 per saham. Selisih level tertinggi dan terendah mencapai Rp34 per saham. Dari posisi pembukaan di Rp240, harga pada pukul 14.22 WIB telah turun Rp18 per saham. Pelemahan tersebut tercatat setelah pengumuman pengunduran diri Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo sebagai komisaris utama PT TRIN.
Perubahan arah perdagangan menjadi perhatian karena saham yang sempat mencapai level Rp248 pada sesi pagi kemudian bergerak menuju area yang lebih rendah. Hingga pukul 14.22 WIB, saham TRIN masih mencatat penurunan 6,72% dan diperdagangkan pada harga Rp222 per saham. Data tersebut menggambarkan pergerakan saham dari pembukaan, kenaikan menuju titik tertinggi, hingga penurunan ke titik terendah dan posisi perdagangan terakhir yang tercatat pada waktu tersebut.
PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN) telah menerima surat pengunduran diri Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo pada 7 Oktober 2026. Surat tersebut menjadi pemberitahuan resmi mengenai keputusan pengunduran diri yang bersangkutan dari jabatannya di dalam perseroan. Informasi ini disampaikan oleh manajemen TRIN melalui keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia pada Jumat, 9 Oktober 2026.
Penyampaian keterbukaan informasi tersebut merupakan bagian dari kewajiban perseroan untuk memberikan informasi material kepada publik dan pemegang saham. Dengan adanya pengumuman ini, pasar memperoleh kejelasan mengenai status terbaru terkait posisi Rahayu Saraswati di TRIN. Namun, penerimaan surat pengunduran diri belum secara otomatis membuat keputusan tersebut berlaku secara final dalam tata kelola perseroan.
Pengunduran diri Rahayu Saraswati masih harus diputuskan melalui rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB). Rapat tersebut akan diselenggarakan dalam jangka waktu yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta anggaran dasar perseroan. Melalui RUPSLB, para pemegang saham akan membahas dan menentukan persetujuan atas pengunduran diri tersebut sesuai mekanisme yang berlaku. Perseroan selanjutnya berkewajiban menyampaikan informasi mengenai jadwal, agenda, dan hasil rapat kepada pemegang saham serta otoritas terkait berdasarkan ketentuan keterbukaan informasi. Hingga keputusan RUPSLB diterbitkan, status pengunduran diri tersebut masih berada dalam proses persetujuan formal. Karena itu, perkembangan selanjutnya akan bergantung pada pelaksanaan rapat dan keputusan pemegang saham, termasuk kemungkinan penetapan perubahan susunan pengurus atau organ perseroan apabila hal tersebut menjadi bagian dari agenda rapat. Informasi resmi dari TRIN menjadi rujukan utama bagi investor dalam mengikuti proses tersebut.
Selama proses transisi berlangsung, Rahayu Saraswati masih menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai komisaris utama PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN). Status tersebut tetap melekat sampai pengunduran dirinya berlaku efektif sesuai mekanisme dan ketentuan korporasi yang berlaku. Dengan demikian, pengumuman pengunduran diri tidak serta-merta menghapus perannya dalam pengawasan dan pelaksanaan tanggung jawab di lingkungan perseroan.
Manajemen menyampaikan bahwa Rahayu berkomitmen mendukung kelancaran proses transisi. Dukungan itu diberikan agar perubahan dalam jajaran pengurus dapat berlangsung secara tertib, terkoordinasi, dan sesuai dengan prosedur perusahaan. Selama masa peralihan, ia tetap menjalankan fungsi yang diperlukan hingga perseroan menyelesaikan tahapan administratif serta memperoleh kejelasan mengenai berakhirnya masa jabatannya.
Setelah pengunduran diri dinyatakan efektif, Rahayu tidak lagi menjadi bagian dari jajaran pengurus perseroan. Perubahan tersebut menandai berakhirnya posisinya sebagai komisaris utama, tetapi tidak berarti seluruh hubungan Rahayu dan TRIN terputus. Manajemen menegaskan bahwa pengunduran diri dari jabatan pengurus tidak mengakhiri hubungan Rahayu dengan perseroan.
Rahayu tetap tercatat sebagai pemegang saham TRIN, baik melalui kepemilikan langsung maupun tidak langsung. Kedudukan tersebut berbeda dari statusnya sebagai bagian dari jajaran pengurus sehingga tetap berlangsung setelah pengunduran diri efektif. Sebagai pemegang saham, ia masih memiliki keterkaitan ekonomi dengan perkembangan dan kinerja perseroan.
Perseroan juga menyatakan bahwa Rahayu akan terus berkontribusi dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham. Keterangan ini menunjukkan bahwa transisi kepengurusan tidak dipandang sebagai pemutusan hubungan secara menyeluruh, melainkan sebagai perubahan peran dalam struktur perusahaan. Untuk sementara, fokus perseroan adalah memastikan proses pergantian berlangsung sesuai ketentuan, sekaligus menjaga kesinambungan kegiatan dan komunikasi korporasi selama masa transisi.
Berdasarkan data pasar yang tercantum dalam sumber, PT Perintis Triniti Properti Tbk. (TRIN) memiliki kapitalisasi pasar sebesar Rp1,01 triliun. Sementara itu, rasio harga terhadap laba atau price-to-earnings (PE) ratio perseroan berada di level 51,50 kali. Angka tersebut menggambarkan perbandingan harga saham dan laba yang dihasilkan perusahaan, sehingga dapat menjadi salah satu indikator yang dipertimbangkan investor ketika menilai valuasi TRIN.
Dalam 52 pekan terakhir, saham TRIN tercatat bergerak pada rentang Rp195 hingga Rp1.975 per saham. Rentang tersebut menunjukkan adanya perbedaan yang cukup lebar level harga terendah dan tertinggi selama satu tahun perdagangan. Pergerakan harga saham tetap perlu dilihat bersama kinerja keuangan, prospek bisnis, kondisi pasar, serta berbagai informasi perusahaan agar penilaian terhadap saham tidak hanya bertumpu pada satu indikator.
Manajemen menyatakan bahwa visi yang dibawa Rahayu Saraswati akan tetap dilanjutkan perseroan. Visi tersebut mencakup pembangunan gedung dan pengembangan properti yang lebih sadar lingkungan, sekaligus memperkuat perspektif perempuan dalam sektor properti. Perseroan juga akan mempertahankan dorongan terhadap peningkatan kualitas serta keunggulan desain dalam setiap pengembangan yang dilakukan. Dengan demikian, perubahan susunan manajemen tidak diharapkan mengubah arah strategis yang telah dibangun sebelumnya.
Perseroan menegaskan bahwa pengunduran diri Rahayu Saraswati saat ini tidak berdampak material terhadap operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perusahaan. Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) akan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat paling lambat dua hari kerja setelah rapat berlangsung. Manajemen juga menyampaikan apresiasi atas kontribusi Rahayu selama menjabat, termasuk perannya dalam mendukung visi dan pengembangan bisnis perseroan.

