Rekontruksi Korban Penganiayaan di Ratamba, Korban Tetap Menginginkan Perkaranya Sampai Sidang

Rekontruksi Korban Penganiayaan di Ratamba, Korban Tetap Menginginkan Perkaranya Sampai Sidang

Jateng BANJARNEGARA — Dugaan kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di Desa Ratamba Kecamatan Pejawaran Kabupaten Banjarnegara Jawa Tengah pada 12 Februari 2025, saat bersamaan Kunjungan Kapolres Banjarnegara, di Bencana tanah Gerak Ratamba, yang dialami

Oleh Aji Setiawan selaku Korban yang Pernah Di Laporkan Ke Polres Banjarnegara kini masuk Tahap Rekontruksi.

Demi Kelancaran Penanganan Penyidikan

Pihak Polres Banjarnegara Memanggil Melalui Surat Kepada Korban Untuk Hadir Pada Hari Jum’at 29 Agustus 2025 Pada Jam 13:00 Ke Polres Banjarnegara yang Beralamat Di Jalan Pemuda Banjarnegara untuk dilakukan rekonstruksi dan reka ulang kejadian saat itu.

Aji Setiawan (AS) Selaku Korban Warga Desa Ratamba Kecamatan Pejawaran Kabupaten Banjarnegara yang Penuhi Panggilan dan di Dampingi Pengacara dari ( IKADIN ) Ikatan Advokad Indonesia cabang Banjarnegara,
Kejadian Penganiayaan Serta Pengeroyokan Pada Hari Rabu 12 Februari 2025 Sekitar Pukul 11:20,WIB, diawali karena ketersinggungan pelaku atas unggahan tulisan di sosial media.

Kejadian Penganiayaan dan pengeroyokan terjadi dilakukan oleh lebih dari satu orang Didekat Makam Desa Ratamba Penawaran.

Pelaku Yang Diduga Melakukan Penganiayaan Yang Berinisial,T,S, AN, H, dan. S, yang sudah Diamankan oleh Pihak Aparat Penegak Hukum menjalani tahanan titipan Penyidik selama 60 hari, Berkas sudah memasuki tahap P19, serta para pelaku bisa Diancam Pasal 170 KUHP dan Subsider Pasal 351 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Sesuai Undang Undang yang Berlaku dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Aji Setiawan sebagai korban setelah mejalani Rekontruksi, dan di konfirmasi oleh Jurnalis mengungkapkan,”
”Saya Beberapa waktu yang lalu Setelah Kejadian didatangi Beberapa Orang Penting di intansi Banjarnegara, ada yang datang menemui dan juga ada yang melalui Telpon, untuk minta Berdamai serta mencabut Laporan tapi saya, tidak mau, karena para pelaku sampai detik ini tidak mengakui perbuatan,
Sekali Sudah terjun ya lanjut sekalian sebagai upaya mencari keadilan,” ungkapnya.

Bahkan keluarganya sempat diintimidasi di institusinya bekerja padahal tidak ada kaitannya dengan kinerja di institusinya menjadikan heran seorang Aji sampai para petinggi di negeri dawet ayu memintanya untuk mencabut.

Sementara itu, Harmono SH, MM, CLA Selaku Pengacara Korban Dari Ikatan Advokad Indonesia Cabang Banjarnegara yang Mendampingi,
Menjelaskan,”kalau Bicara Hukum ya Hukum siapa saja Kalau
melanggar Hukum ya di proses secara hukum, apa lagi ini delik umum bukan delik khusus negara dalam hal ini institusinya hukum ya Melakukan penegakan dan sesuai hukum yang berlaku, siapa yang berbuat penganiayaan, pengeroyokan main hakim sendiri apapun bentuknya biadab, zalim. Apalagi ini penganiayaan pengeroyokan persekusi di muka umum serta yang di lakukan secara bersama sama, siapa saja sepatutnya tidak bisa mengintervensi, ini sebagai pembelajaran bersama,”ucapnya dengan tegas

Penyidik Yang dihubungi lewat telpon WA
dan tidak menyebutkan namanya,” Menjelaskan ”Tadi sudah dilakukan Rekontruksi hanya perlengkapan berkas saja,“tegasnya dengan singkat

Terkait dengan hal ini masyarakat harus sadar hukum dan tidak boleh main hakim sendiri karna bisa berpotensi melanggar hukum meskipun dengan dalil ketersinggungan, bila ada hal yang berkaitan dengan hukum lebih baik berkoordinasi sama Aparat Penegak Hukum.

(One/Ad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *