Sorong, Papua Barat Daya — DPR Papua Barat Daya resmi menetapkan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna ke-2 Tahun Sidang 2025. Rapat yang dilaksanakan di Hotel Vega, Sorong, pada Jumat (18/7/2025), dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPR Anike Makatut dan Wakil Ketua II Fredy Marlisa.
Agenda utama rapat ini adalah penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi serta pengambilan keputusan terhadap Raperda strategis tersebut yang menjadi bagian dari upaya mendorong kemandirian fiskal dan percepatan pembangunan Papua Barat Daya sebagai daerah otonomi baru.
Suara Fraksi: Dukungan dan Catatan Kritis
Fraksi Golkar menyatakan menerima dan mendukung penuh penetapan Raperda ini sebagai wujud tanggung jawab terhadap kemajuan daerah.
Fraksi Demokrat, melalui juru bicara Yongky Fonataba, memberikan dukungan dengan beberapa catatan strategis, di antaranya pentingnya sistem pengelolaan pajak yang transparan, adil, dan tidak memberatkan masyarakat. Ia menegaskan bahwa kepercayaan publik harus dijaga melalui pelaksanaan yang profesional dan berintegritas.
“Kebijakan ini harus mencerminkan keberpihakan kepada masyarakat kecil dan dunia usaha lokal,” tegas Fonataba.
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan menilai penetapan Raperda ini adalah implementasi nyata Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Edo Kondologit, selaku juru bicara fraksi, menyampaikan bahwa asas keadilan dan keterjangkauan harus menjadi prinsip utama dalam penerapan kebijakan pajak dan retribusi.
Ia menambahkan bahwa pengawasan pelaksanaan serta peningkatan kapasitas SDM dan infrastruktur digital juga menjadi perhatian penting fraksi dalam rangka menjamin manfaat optimal dari kebijakan ini.
Menjawab Tantangan Otonomi Baru
Wakil Ketua I DPR Papua Barat Daya, Anike Makatut, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penetapan Raperda ini merupakan wujud nyata dari fungsi legislasi DPR dalam memperkuat fondasi pembangunan daerah.
“Dengan penetapan ini, kita menegaskan komitmen bersama untuk menjadikan Papua Barat Daya sebagai daerah yang mandiri, maju, dan berpihak kepada rakyat,” ujar Anike.
Raperda ini juga menjadi bagian dari program legislasi strategis daerah, bersama dokumen penting lainnya seperti RPJPD 2025–2045, RPD 2025–2029, serta peraturan mengenai kelembagaan dan struktur perangkat daerah.
Arah Pembangunan Berbasis Regulasi dan Partisipasi
Penetapan Raperda ini tidak hanya menjadi produk hukum, tetapi juga alat strategis dalam mengarahkan kebijakan fiskal, sosial, dan pembangunan ekonomi. Gubernur dan Sekretaris Daerah Papua Barat Daya dalam penutupan rapat menyampaikan apresiasi atas partisipasi semua fraksi dan perangkat daerah.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh unsur Forkopimda, seluruh OPD, dan tokoh masyarakat. Ini menjadi penanda bahwa kolaborasi legislatif dan eksekutif dalam merumuskan kebijakan benar-benar terjadi dan berjalan dengan baik di Papua Barat Daya.
Dengan pengesahan Raperda ini, Papua Barat Daya melangkah semakin kokoh menuju masa depan yang sejahtera, berkeadilan, dan berdaulat secara ekonomi.
(LK)