Sibernkri.com // Probolinggo – Jeritan petani bawang merah di Kabupaten Probolinggo akhirnya mendapat perhatian serius dari DPRD setempat. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Rabu (09/07/2025), mereka menyuarakan keresahan terkait praktik “plasi” atau potongan timbangan yang dinilai merugikan, mencapai 35 kilogram dari setiap dua kuintal bawang merah yang dijual.
RDP tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, di antaranya Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP), Dinas Pertanian, Ketua Paguyuban Pasar Bawang Merah, serta perwakilan petani dari berbagai kecamatan.
Ketua LSM Projamin Probolinggo, Budi Hariyanto, dalam kesempatan itu menyampaikan tiga poin penting yang menjadi permintaan utama para petani. Salah satunya adalah penurunan potongan timbangan atau plasi yang selama ini diberlakukan secara sepihak oleh para pedagang besar atau pemilik modal.
“Plasi ini tidak berdasarkan asas kelayakan dan kepatutan. Petani merasa sangat dirugikan. Oleh karena itu, mereka berharap ada regulasi resmi dari Pemkab Probolinggo sebagai bentuk perlindungan hukum,” tegas Budi.
Menurutnya, pemerintah daerah harus hadir dalam pengaturan transaksi di pasar bawang merah untuk mencegah praktik curang seperti manipulasi harga maupun kecurangan timbangan.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo, Reno Handoyo, meminta DKUPP segera berkoordinasi dengan Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan, dan Dinas Pertanian guna menyusun draft Peraturan Bupati (Perbup) dalam waktu satu minggu.
“Paling tidak, minggu depan draft itu sudah bisa diusulkan kepada Bupati,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris DKUPP Kabupaten Probolinggo, Saiful Farid Cahyono Bakti, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya pengendalian. Salah satunya dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) pada Juni 2022 yang kemudian diperbarui pada 2024.
“Sudah beberapa kali kami melakukan sosialisasi kepada pedagang dan petani agar transaksi jual beli bawang merah berlangsung secara adil, dengan harga pasar sebagai acuan utama,” ujarnya.
RDP ini digagas oleh masyarakat petani dari wilayah Kecamatan Tegalsiwalan dan sekitarnya, sebagai bentuk kepedulian terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang lebih transparan dan berpihak pada rakyat, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Pewarta: “Ribut M/*