Oleh: Dedy Luqman Hakim, S.H. – Penasihat Hukum, Konsultan Hukum, Praktisi Hukum dan Pengamat Hukum, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya, Pimpinan Redaksi Media Nasional pojokdemokrasi.com dan mojopaitnews.com, Wakil Ketua Bidang (WAKABID) Hukum GRIB Jaya DPC Kota Kediri.
KEDIRI – Ruang sidang praperadilan sejatinya bukan panggung popularitas. Di ruangan itulah legalitas tindakan aparat penegak hukum diuji ketika kebebasan seseorang berhadapan dengan kewenangan negara.
Namun dalam era media sosial, muncul fenomena yang semakin sulit diabaikan: “No Viral, No Justice.”
Sebuah perkara yang tidak mendapatkan perhatian publik terkadang berjalan dalam senyap. Sebaliknya, perkara yang meledak di media sosial dapat berubah menjadi perhatian nasional hanya dalam hitungan jam.
Pertanyaannya kemudian menjadi serius:
Apakah tekanan opini publik berbasis algoritma dapat memengaruhi objektivitas hakim tunggal dalam memutus perkara praperadilan?
Jawabannya harus dibedakan secara tegas antara pengaruh langsung terhadap hakim dan pengaruh tidak langsung terhadap ekosistem penegakan hukum.
Sebab, menganggap hakim memutus perkara berdasarkan jumlah likes, komentar, repost, atau tekanan warganet merupakan tuduhan serius yang tidak boleh dilempar tanpa bukti.
PRAPERADILAN BUKAN PENGADILAN UNTUK MENENTUKAN SESEORANG BERSALAH
Masyarakat perlu memahami terlebih dahulu apa sebenarnya fungsi praperadilan.
Dalam KUHAP, praperadilan pada prinsipnya merupakan mekanisme untuk menguji tindakan tertentu aparat penegak hukum, bukan forum untuk menentukan apakah seseorang terbukti melakukan tindak pidana.
Praperadilan tidak dirancang untuk menggantikan pemeriksaan pokok perkara.
Objek yang diuji berkaitan dengan legalitas tindakan seperti penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, serta objek lain yang berkembang melalui putusan Mahkamah Konstitusi.
Salah satu tonggak penting adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang memperluas objek praperadilan sehingga mencakup antara lain penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.
Dengan demikian, hakim praperadilan tidak semestinya bertanya:
“Apakah masyarakat menganggap orang ini bersalah?”
Pertanyaan hukumnya justru:
“Apakah tindakan aparat penegak hukum terhadap orang tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang sah menurut hukum?”
Inilah garis batas yang sangat penting.
HAKIM TIDAK BOLEH MENJADI BUDAK ALGORITMA
Secara konstitusional, kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka.
Prinsip tersebut ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Hakim tidak boleh memutus perkara karena tekanan politik, tekanan massa, tekanan media, maupun tekanan media sosial.
Dengan kata lain:
Trending topic bukan sumber hukum.
Jumlah followers bukan alat bukti.
Komentar warganet bukan dasar putusan.
Dan yang paling penting:
Viralitas bukan vonis.
Hakim tetap harus mendasarkan putusannya pada hukum, fakta persidangan, dan alat bukti yang relevan sesuai hukum acara.
Karena apabila hakim mulai menjadikan opini publik sebagai dasar utama putusan, maka prinsip negara hukum akan bergeser menjadi mob justice atau keadilan berdasarkan tekanan massa.
TETAPI HAKIM TETAP MANUSIA
Di sinilah persoalannya menjadi jauh lebih kompleks.
Independensi hakim secara hukum tidak berarti hakim hidup dalam ruang kedap informasi.
Hakim adalah manusia. Hakim hidup di tengah masyarakat, menggunakan teknologi, membaca berita, dan berada dalam lingkungan sosial yang sama dengan masyarakat lainnya.
Ketika sebuah perkara menjadi viral, tekanan sosial dapat muncul dalam berbagai bentuk.
Mulai dari komentar publik, pemberitaan media, kampanye digital, hingga serangan pribadi terhadap hakim ketika putusannya dianggap bertentangan dengan ekspektasi publik.
Hakim yang memutus berbeda dari opini mayoritas dapat saja menjadi sasaran tuduhan liar.
Bahkan istilah seperti “masuk angin”, “tidak berpihak kepada rakyat”, atau tuduhan menerima suap bisa dengan mudah dilemparkan tanpa dasar.
Padahal, perbedaan antara putusan yang tidak disukai dan putusan yang tidak sah adalah dua hal yang sama sekali berbeda.
Tidak setiap putusan yang bertentangan dengan keinginan publik merupakan putusan yang salah.
“NO VIRAL, NO JUSTICE” BISA BEKERJA DARI PINTU BELAKANG
Menurut Dedy Luqman Hakim, S.H., persoalan terbesar justru bukan apakah hakim secara langsung tunduk kepada tekanan warganet.
Persoalannya adalah bagaimana viralitas mengubah perilaku institusi penegak hukum sebelum perkara sampai ke meja hakim.
Ketika sebuah perkara memperoleh perhatian publik yang sangat besar, aparat penegak hukum biasanya menghadapi tingkat pengawasan yang lebih tinggi.
Media memperhatikan.
Masyarakat mengawasi.
Lembaga pengawas dapat ikut mencermati.
Dan setiap kesalahan prosedural berpotensi menjadi sorotan.
Pada titik inilah viralitas dapat berfungsi sebagai katalisator pengawasan publik.
Bukan hakim yang semestinya berubah karena viral.
Tetapi aparat penegak hukum dapat terdorong untuk bekerja lebih transparan, lebih hati-hati, dan lebih terdokumentasi.
VIRALITAS BISA MEMBUKA CELAH YANG SELAMA INI TERSEMBUNYI
Dalam perkara praperadilan, persoalan administratif dan prosedural bukan perkara kecil.
Surat perintah.
Berita acara.
Dasar kewenangan.
Prosedur penangkapan.
Prosedur penahanan.
Penetapan tersangka.
Kecukupan bukti.
Penggeledahan.
Penyitaan.
Semuanya dapat menjadi titik yang diperiksa sesuai objek dan kewenangan praperadilan.
Jika terdapat cacat prosedural, persoalannya bukan lagi tentang siapa yang paling populer di media sosial.
Persoalannya adalah:
Apakah negara telah menggunakan kewenangannya sesuai hukum?
Di sinilah praperadilan memainkan fungsi penting sebagai mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang.
JANGAN SAMPAI “TRIAL BY NETIZEN” MENDAHULUI TRIAL BY COURT
Fenomena paling berbahaya dalam era digital bukan sekadar perkara menjadi viral.
Yang lebih berbahaya adalah ketika opini berubah menjadi vonis sosial.
Seseorang dituduh.
Namanya tersebar.
Fotonya beredar.
Identitas pribadinya dibongkar.
Kemudian masyarakat memberikan hukuman sosial sebelum pengadilan memberikan keputusan berkekuatan hukum tetap.
Ini adalah bentuk trial by social media.
Dalam kondisi demikian, proses hukum berisiko kehilangan makna apabila masyarakat sudah menentukan siapa yang dianggap “penjahat” dan siapa yang dianggap “korban” sebelum seluruh fakta diuji secara objektif.
Prinsip praduga tak bersalah akhirnya hanya menjadi slogan.
PRAPERADILAN HARUS MENJADI REM KEKUASAAN
Menurut Dedy Luqman Hakim, S.H., masyarakat justru harus melihat praperadilan sebagai salah satu instrumen penting dalam menjaga keseimbangan antara kewenangan negara dan perlindungan hak warga negara.
Negara memang memiliki kewenangan melakukan penyidikan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara pidana.
Tetapi kewenangan tersebut bukan kewenangan tanpa batas.
Setiap kewenangan harus memiliki dasar hukum.
Setiap tindakan harus mengikuti prosedur.
Dan setiap tindakan yang merampas hak warga negara harus dapat dipertanggungjawabkan.
Di sinilah hakim praperadilan mempunyai posisi strategis.
Bukan untuk menyenangkan aparat.
Bukan untuk menyenangkan pemohon.
Bukan pula untuk menyenangkan warganet.
Melainkan untuk memastikan hukum bekerja sebagaimana mestinya.
KEADILAN TIDAK BOLEH DIUKUR DENGAN JUMLAH LIKE
Masyarakat tentu memiliki hak untuk mengkritik aparat penegak hukum.
Media memiliki fungsi kontrol sosial.
Warganet memiliki hak menyampaikan pendapat.
Tetapi kebebasan berekspresi harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab.
Kritik berbeda dengan intimidasi.
Pengawasan berbeda dengan persekusi.
Pemberitaan berbeda dengan penghakiman.
Dan viralitas berbeda dengan kebenaran hukum.
Karena itu, slogan “No Viral, No Justice” harus dibaca secara kritis.
Jika maknanya adalah:
“Perkara yang viral akan mendapat perhatian lebih besar,”
maka fenomena tersebut dapat menjadi bentuk kontrol sosial yang positif.
Namun jika maknanya berubah menjadi:
“Tanpa tekanan massa, hakim tidak akan memberikan keadilan,”
maka kita sedang menghadapi persoalan serius terhadap kepercayaan masyarakat kepada institusi peradilan.
HUKUM HARUS TETAP BERDIRI MESKI INTERNET BERGEMURUH
Pada akhirnya, hakim harus tetap menjadi hakim.
Penyidik harus tetap menjadi penyidik.
Jaksa harus tetap menjalankan fungsi penuntutan berdasarkan hukum.
Advokat harus tetap memperjuangkan kepentingan hukum kliennya.
Dan masyarakat harus tetap menjadi pengawas yang kritis, bukan hakim jalanan.
Media sosial boleh menjadi alarm.
Media boleh menjadi kontrol.
Publik boleh mempertanyakan.
Tetapi palu hakim tidak boleh digerakkan oleh algoritma.
Sebab keadilan tidak boleh ditentukan oleh siapa yang paling keras berteriak di internet.
Keadilan harus lahir dari proses hukum yang transparan, objektif, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dedy Luqman Hakim, S.H. menegaskan, viralitas seharusnya menjadi alat untuk mendorong transparansi, bukan alat untuk menggantikan proses peradilan.
Sebab apabila hukum baru bergerak setelah sebuah perkara menjadi viral, pertanyaan yang jauh lebih mendasar justru harus diajukan:
“Bagaimana nasib perkara-perkara yang tidak memiliki kamera, tidak memiliki media, tidak memiliki massa, dan tidak pernah masuk trending topic?”
Di situlah kualitas negara hukum sesungguhnya diuji.
Keadilan sejati tidak membutuhkan trending topic untuk menjadi benar.
Hukum harus tetap tegak, bahkan ketika internet sedang diam.
Salam Penegakan Hukum.













