Polisi Ungkap Fakta Jasad Pasutri Lansia Tewas dengan Luka Tusuk Cipondoh

TANGERANG – Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, mengungkap fakta mengerikan penemuan jasad pasangan suami istri (pasutri) lanjut usia berinisial BK (70) dan RB (60), yang ditemukan tewas di dalam rumah mereka di kawasan Puri Metropolitan, Cipondoh, Kota Tangerang, pada Kamis, 5 September 2024, sekitar pukul 10.30 WIB. Jasad kedua lansia tersebut ditemukan dalam kondisi penuh luka tusuk akibat kekerasan menggunakan benda tajam.

 

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, dalam konferensi pers yang digelar di Media Center Polres Metro Tangerang Kota pada Selasa (2/10/2024), menyampaikan bahwa pihak kepolisian menggunakan metode *Scientific Crime Investigation* (SCI) untuk mengungkap penyebab kematian korban. Dalam penyelidikan ini, mereka melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) dan Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Mabes Polri.

 

“Kami sangat prihatin atas kejadian ini. Untuk mengungkap penyebab kematian, kami juga melibatkan ahli bahasa untuk menganalisis berbagai bukti yang ditemukan di lokasi,” jelas Zain.

 

Menurut Kaur Subbid Biologi Serologi Forensik Mabes Polri, Kompol Irfan Rofik, RB ditemukan di atas tempat tidur dengan 42 luka tusuk, sementara BK ditemukan di atas kursi dengan delapan luka terbuka di bagian perut. Dua pisau dapur yang diduga sebagai alat yang digunakan dalam kejadian tersebut ditemukan di dekat jasad BK.

 

Lebih lanjut, Zain menjelaskan bahwa tidak ditemukan tanda-tanda kerusakan di pintu maupun jendela rumah, serta kondisi rumah dalam keadaan rapi tanpa adanya indikasi perampokan. Selain itu, ditemukan sebuah buku tulis yang berisi surat wasiat, yang diduga ditulis oleh BK, suami korban.

 

“Surat wasiat tersebut telah dianalisis dan diyakini ditulis oleh BK berdasarkan keterangan ahli bahasa, Makyun Subuki. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa ini merupakan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diakhiri dengan tindakan bunuh diri oleh BK,” tambah Zain.

 

Zain juga mengungkapkan bahwa motif dari kejadian tragis ini adalah ketidakharmonisan dalam rumah tangga, yang dipicu oleh masalah kesehatan dan finansial yang dihadapi oleh pelaku, BK. “BK melakukan kekerasan terhadap istrinya, kemudian mengakhiri hidupnya sendiri karena beban psikologis,” ungkapnya.

 

Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tindakan BK dapat dikenakan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Namun, proses hukum terhadap pelaku tidak bisa dilanjutkan karena pelaku telah meninggal dunia, sesuai dengan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Dengan penemuan fakta-fakta tersebut, polisi menutup kasus ini sebagai kejadian kekerasan domestik yang berujung pada kematian kedua belah pihak. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *