TANGERANG, BANTEN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Polisi menangkap seorang pemuda berinisial AA, berusia 21 tahun, yang diduga merampok seorang sopir taksi daring di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan. Dalam peristiwa tersebut, korban mengalami luka setelah diduga ditusuk menggunakan pisau. Sementara itu, mobil Toyota Calya milik korban dibawa kabur oleh pelaku. Penangkapan ini menjadi perkembangan penting dalam penyelidikan kasus dugaan perampokan yang sebelumnya menimbulkan perhatian karena melibatkan kekerasan terhadap pengemudi layanan transportasi daring.
AA diamankan oleh tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di sebuah warung kopi di kawasan Terminal Rangkasbitung, Lebak, Banten, pada Kamis sore, 8 Oktober 2026. Petugas mendatangi lokasi tersebut setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan pemuda yang diduga terlibat dalam peristiwa di Pamulang. Saat diamankan, AA kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap rangkaian kejadian, termasuk dugaan penusukan dan pelarian menggunakan kendaraan korban.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Abdul Rahim, menyampaikan bahwa polisi melacak AA hingga ke kampung halamannya setelah melakukan serangkaian penyelidikan. Penelusuran dilakukan dengan mengumpulkan informasi terkait identitas terduga pelaku, arah pelarian, serta keberadaan Toyota Calya yang dibawa dari lokasi kejadian. Penyidik masih mendalami motif, kronologi lengkap, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Status AA dan seluruh barang bukti akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sementara kondisi korban serta kerugian akibat peristiwa itu turut menjadi bagian dari penyidikan.
Peristiwa pencurian dengan kekerasan yang melibatkan seorang sopir taksi daring itu disebut berlangsung pada Selasa, 6 Oktober 2026, sekitar pukul 01.30 WIB. Lokasi kejadian berada di Jalan Alam Segar 1, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang. Sebelum perjalanan dimulai, AA terlebih dahulu meminta bantuan seorang saksi yang berada di perempatan Ciledug untuk memesankan taksi daring.
Permintaan tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga seorang pengemudi datang ke lokasi untuk menjemput penumpang. Namun, ketika tiba, korban sempat menolak mengantar karena penumpang yang berada di tempat itu adalah laki-laki. Sementara itu, nama pemesan yang tercatat dalam aplikasi merupakan perempuan. Perbedaan identitas pemesan di aplikasi dan penumpang yang ditemui tersebut membuat korban pada awalnya tidak bersedia melanjutkan perjalanan.
AA kemudian memohon agar tetap diantar ke kawasan Bambu Apus, Pamulang. Setelah permintaan itu disampaikan, korban akhirnya bersedia membawa AA menuju kawasan tersebut. Keduanya pun mulai melakukan perjalanan dari lokasi penjemputan. Dalam perjalanan, AA dan korban sempat berbincang secara biasa. Keterangan mengenai percakapan pada awal perjalanan itu disampaikan oleh Abdul Rahim.
Rangkaian tersebut menjadi awal dari perjalanan yang kemudian berujung pada dugaan pencurian dengan kekerasan. Pada tahap awal, keberangkatan berlangsung setelah korban menerima permohonan AA untuk tetap mengantar ke tujuan yang disebutkan. Kronologi awal itu menggambarkan bahwa pemesanan taksi daring dilakukan melalui bantuan saksi di perempatan Ciledug, sedangkan perjalanan dimulai setelah korban mempertimbangkan kembali penolakannya karena adanya perbedaan nama pemesan dalam aplikasi dan jenis kelamin penumpang yang ditemui.
Perubahan situasi terjadi ketika perjalanan taksi daring yang dipesan AA dan korban tiba di lokasi yang telah dituju di wilayah Pamulang. Berdasarkan keterangan kepolisian, AA kemudian meminta izin untuk turun sementara dari kendaraan. Ia disebut beralasan hendak mengambil uang tunai di kontrakannya karena belum memiliki uang untuk membayar ongkos taksi. Alasan tersebut disampaikan sebelum AA kembali menemui korban setelah mengambil uang yang diklaim diperlukan untuk menyelesaikan pembayaran perjalanan.
Namun, setelah kembali bertemu korban, AA diduga langsung melakukan penyerangan menggunakan pisau. Serangan itu mengakibatkan korban mengalami luka. Polisi masih menyelidiki rangkaian peristiwa tersebut, termasuk motif dan urutan kejadian secara lebih rinci. Status AA dalam perkara ini tetap berkaitan dengan dugaan tindak pidana, sehingga seluruh uraian mengenai penyerangan dan pengambilan kendaraan merujuk pada keterangan awal aparat serta proses penyidikan yang berjalan.
Setelah korban terluka, AA diduga mengambil alih mobil Toyota Calya yang digunakan dalam perjalanan tersebut. Ia kemudian disebut melarikan diri dengan membawa kendaraan milik korban. Polisi juga menerangkan bahwa pelaku bahkan sempat berusaha menabrak korban yang sudah terluka ketika meninggalkan lokasi kejadian. Keterangan itu menjadi bagian dari penyelidikan untuk memperjelas tindakan AA setelah penyerangan. Aparat selanjutnya melakukan penelusuran terhadap keberadaan pelaku dan kendaraan, sekaligus mengumpulkan bukti serta keterangan saksi guna memastikan peristiwa yang dilaporkan dan menentukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Pamulang pada hari yang sama. Laporan tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk segera menindaklanjuti dugaan perampokan terhadap seorang sopir taksi daring di wilayah Pamulang. Setelah laporan diterima, petugas melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap identitas dan keberadaan pemuda berinisial AA yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.
Dalam penyelidikan itu, polisi mengumpulkan berbagai petunjuk dari sekitar lokasi kejadian. Petugas memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar tempat kejadian perkara, sekaligus meminta keterangan dari sejumlah saksi. Informasi yang diperoleh kemudian dipadukan dengan hasil olah tempat kejadian perkara untuk menyusun rangkaian peristiwa dan mengarahkan pencarian terhadap terduga pelaku.
Hasil penyelidikan dan olah TKP mengarahkan tim opsnal Subdit Jatanras untuk melacak AA. Upaya tersebut membuahkan hasil ketika AA akhirnya diamankan di sebuah warung kopi di kawasan Terminal Rangkasbitung pada Kamis sore. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Abdul Rahim, menyampaikan keterangan tersebut pada Jumat, 9 Oktober 2026. Ia mengatakan tim bergerak cepat setelah melakukan olah TKP dan menindaklanjuti petunjuk yang dikumpulkan dari lokasi kejadian serta keterangan para saksi.

