KABUPATEN BEKASI, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Polisi menangkap AS alias Aak, buruh harian lepas yang diduga menganiaya Miskiah, istri pengusaha jual beli barang bekas dan besi tua di Kampung Kaliulu, Desa Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Penangkapan tersebut dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian yang menimpa korban di lokasi usaha mereka.
AS diamankan petugas di wilayah Pebayuran pada Rabu petang, 7 Oktober 2026. Kecepatan pengungkapan perkara itu disampaikan oleh Kapolsek Cikarang Utara Komisaris Polisi Noah Hendrik dalam keterangan pada Kamis, 8 Oktober 2026. Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa, termasuk dugaan motif dan tindakan yang dilakukan pelaku terhadap korban.
Miskiah masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Sentra Medika akibat luka yang cukup parah. Kondisi tersebut membuat korban harus memperoleh penanganan medis setelah insiden terjadi. Polisi juga terus mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak serta memeriksa barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini untuk melengkapi proses penyidikan.
Peristiwa itu terjadi di lingkungan usaha jual beli barang bekas dan besi tua milik keluarga korban. AS diketahui merupakan buruh harian lepas. Setelah menerima laporan mengenai penganiayaan tersebut, jajaran Polsek Cikarang Utara melakukan pencarian hingga akhirnya menemukan dan mengamankan AS di Pebayuran. Penangkapan ini menjadi langkah awal untuk memastikan perkara diproses sesuai ketentuan hukum.
Hingga keterangan tersebut disampaikan, korban masih berada dalam perawatan medis, sedangkan AS menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Polisi akan menentukan perkembangan hukum berikutnya berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, korban, saksi, serta bukti-bukti yang telah dikumpulkan. Penanganan perkara tetap berlangsung dengan memperhatikan kondisi korban dan fakta-fakta yang diperoleh selama penyidikan.
Aksi penganiayaan tersebut berlangsung pada Selasa malam, 6 Oktober 2026, di rumah korban yang berada di Bekasi. Sebelum menjalankan aksinya, AS terlebih dahulu memantau keadaan sekitar dan mengamati situasi rumah korban. Pengamatan itu dilakukan untuk memastikan kondisi lokasi, termasuk waktu yang dinilai memungkinkan bagi pelaku untuk menyusup dan melancarkan serangan.
AS bukan orang yang sama sekali asing bagi keluarga korban. Ia diketahui merupakan pelanggan usaha suami korban. Dalam beberapa kesempatan, AS juga menjual barang bekas ke rumah tersebut. Karena hubungan itu, ia sudah beberapa kali datang ke lokasi dan mengenal keadaan lingkungan maupun rumah korban. Menurut keterangan polisi, kedekatan sebagai pelanggan serta kunjungan berulang tersebut membuat pelaku memiliki kesempatan untuk mengamati situasi rumah sebelum melakukan tindakan.
Setelah berhasil menyusup ke dalam rumah, pelaku langsung menyerang korban menggunakan tangan kosong. Serangan kemudian berlanjut dengan tendangan. Tidak berhenti di situ, AS mengambil meja belajar milik anak korban dan menghantamkannya ke arah kepala korban. Ia juga menggunakan setrika untuk menyerang bagian kepala korban, sehingga rangkaian kekerasan berlangsung secara bertahap dan semakin membahayakan.
Pelaku selanjutnya mengambil sebuah pisau dapur. Pisau pertama digunakan untuk melakukan serangan berulang, tetapi kemudian bengkok. AS lalu mengambil pisau dapur kedua dan kembali melukai korban. Setelah itu, ia mengambil pisau ketiga untuk melanjutkan serangan. Luka akibat penggunaan pisau tersebut mengenai perut bagian kanan, punggung bagian kiri, bawah leher, serta lengan korban.
Urutan tindakan itu menjadi bagian penting dalam penyidikan karena menunjukkan bahwa kekerasan tidak berhenti pada satu serangan spontan. Polisi menyatakan tindakan tersebut telah direncanakan setelah pelaku mengamati keadaan rumah korban. Dengan demikian, penyidik menelusuri pengamatan sebelum kejadian, hubungan pelaku dengan keluarga korban, serta penggunaan berbagai benda dan senjata untuk mengungkap rangkaian penganiayaan secara menyeluruh.
Hasil pemeriksaan polisi menunjukkan bahwa tindakan pelaku dilatarbelakangi tekanan ekonomi dan beban utang yang harus ditanggung. Kondisi tersebut disebut menjadi faktor yang mendorong pelaku melakukan penganiayaan terhadap pemilik usaha besi tua di Bekasi sebelum membawa uang dari lokasi kejadian. Meski demikian, alasan ekonomi tidak menghapus unsur pidana dalam perbuatannya. Polisi tetap memproses perkara berdasarkan tindakan kekerasan dan pengambilan harta milik korban.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah membawa uang tunai sebesar Rp11 juta setelah menganiaya korban. Uang tersebut kemudian digunakan sebesar Rp2 juta. Dengan demikian, ketika polisi mengamankan barang bukti, uang tunai yang tersisa berjumlah Rp9 juta. Nilai tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan karena sesuai dengan keterangan pelaku mengenai jumlah uang yang diambil dari tempat usaha korban.
Polisi juga meluruskan informasi awal mengenai kerugian korban yang sempat disebut mencapai Rp100 juta. Angka tersebut ternyata merupakan perhitungan yang memasukkan nilai emas. Berdasarkan hasil pengecekan, emas yang berada di lokasi tidak diambil oleh pelaku dan telah dikembalikan kepada pemiliknya. Karena itu, nilai kerugian berupa uang tunai tidak dapat disamakan dengan total perkiraan awal yang mencakup seluruh barang berharga.
Menurut keterangan pelaku, uang yang dibawa dari lokasi kejadian berjumlah Rp11 juta. Setelah dikurangi Rp2 juta yang telah digunakan, polisi menemukan sisa Rp9 juta sebagai barang bukti. Klarifikasi ini diperlukan agar informasi mengenai nilai uang yang dibawa kabur tidak bercampur dengan nilai emas yang sebelumnya turut dimasukkan dalam estimasi kerugian. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk hubungan tekanan ekonomi, beban utang, serta keputusan pelaku melakukan kekerasan dan mengambil uang milik korban.
Setelah melakukan penganiayaan terhadap pemilik usaha besi tua, pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan meninggalkan lokasi kejadian. Ia sempat melarikan diri ke kawasan industri Cikarang Utara, sebelum menuju tempat kerjanya. Perpindahan tersebut dilakukan untuk menghindari pencarian petugas sekaligus mencari tempat yang dianggap aman setelah mengambil barang dan uang milik korban.
Namun, ruang gerak pelaku mulai terpantau oleh petugas. Menyadari keberadaannya kemungkinan telah diketahui, ia kembali berpindah lokasi. Pelaku kemudian menuju rumah kerabatnya di Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Tim operasional kepolisian terus melakukan pengejaran berdasarkan informasi mengenai pergerakan tersebut. Upaya pencarian berlangsung hingga petugas berhasil menemukan dan menangkap pelaku sekitar pukul 18.00 WIB pada 7 Oktober 2026.
Dalam penangkapan itu, petugas menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Barang bukti tersebut meliputi satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna hitam dengan nomor polisi T 4415 RB. Kendaraan itu diduga digunakan pelaku dalam mobilitasnya setelah kejadian, termasuk saat berpindah dari lokasi usaha menuju tempat lain.
Selain sepeda motor, penyidik turut mengamankan tiga bilah pisau dapur, satu meja belajar anak, dan satu setrika. Petugas juga menyita uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp9 juta. Seluruh barang tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan dan akan diperiksa guna memperjelas keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 479 KUHP dan atau Pasal 482 KUHP. Ketentuan tersebut berkaitan dengan pencurian dengan kekerasan serta pemerasan dengan ancaman. Jika terbukti bersalah melalui proses peradilan, pelaku terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

