KABUPATEN SEMARANG, JAWA TENGAH — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Rekonstruksi kasus pembunuhan Mozza Axillia Gunarsa (18) di sebuah indekos kawasan Tegalsari, Kecamatan Candisari, Semarang, berlangsung dalam suasana tegang. Ketegangan meningkat ketika tersangka, Mahendra Very Dwi Anggara (22), baru turun dari mobil tahanan yang membawanya ke lokasi. Ayah korban, Singgih Gunarsa, yang berada di sekitar tempat kejadian, tidak mampu menahan emosi dan kemudian melayangkan beberapa pukulan ke arah tersangka.
Insiden tersebut menjadi perkembangan utama dalam pelaksanaan rekonstruksi. Peristiwa pemukulan terjadi saat petugas sedang mengawal kedatangan tersangka sebelum rangkaian adegan rekonstruksi dimulai. Situasi di sekitar indekos pun segera menarik perhatian orang-orang yang berada di lokasi. Petugas Polrestabes Semarang langsung bergerak untuk mengamankan keadaan dan mencegah situasi berkembang lebih jauh.
Setelah insiden itu, penjagaan di lokasi diperketat. Aparat memastikan tersangka tetap berada dalam pengawalan, sementara pihak-pihak yang hadir diarahkan agar tidak mendekat dan tidak mengganggu proses rekonstruksi. Langkah pengamanan tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban selama seluruh rangkaian kegiatan berlangsung.
Rekonstruksi digelar di indekos kawasan Tegalsari sebagai bagian dari penanganan perkara yang menewaskan Mozza. Kehadiran tersangka di lokasi menjadi perhatian, terlebih setelah terjadi keributan singkat ayah korban dan tersangka. Petugas kemudian berupaya mengendalikan suasana agar proses hukum dapat berjalan sesuai pengamanan yang telah disiapkan. Dalam kejadian itu, insiden pemukulan menjadi sorotan utama pada awal pelaksanaan rekonstruksi, sedangkan aparat tetap fokus menjaga keamanan tersangka, keluarga korban, dan lingkungan sekitar indekos.
Petugas Polrestabes Semarang segera mengambil tindakan setelah ayah korban memukul tersangka dalam rangkaian rekonstruksi kasus Mozza. Tindakan tersebut dilakukan untuk menghentikan benturan dan mencegah situasi berkembang menjadi kericuhan yang lebih besar. Aparat kemudian memisahkan pihak-pihak yang terlibat, mengamankan tersangka, serta memastikan proses di lokasi dapat kembali dikendalikan. Respons cepat itu menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban selama rekonstruksi berlangsung.
Peristiwa tersebut terjadi ketika rekonstruksi digelar di sebuah indekos kawasan Tegalsari, Kecamatan Candisari, Semarang. Lokasi itu menjadi tempat petugas, pihak keluarga korban, tersangka, serta unsur terkait mengikuti tahapan reka ulang berdasarkan urutan kejadian yang tersedia. Setelah insiden pemukulan, perhatian aparat diarahkan untuk menjaga jarak antarpihak dan mencegah adanya tindakan susulan. Petugas juga meningkatkan pengawasan terhadap jalannya setiap adegan agar rekonstruksi tetap berjalan sesuai tujuan.
Pengamanan di area indekos diperketat selama proses dilanjutkan. Aparat memastikan situasi lapangan tetap kondusif, sementara pihak-pihak yang hadir diarahkan untuk mengikuti instruksi petugas. Langkah ini diperlukan karena rekonstruksi tidak hanya menampilkan kembali rangkaian peristiwa, tetapi juga mempertemukan keluarga korban dan tersangka dalam suasana yang secara emosional cukup tegang. Dengan pengendalian tersebut, petugas berupaya menjaga agar setiap tahapan dapat diselesaikan tanpa gangguan tambahan.
Penanganan langsung di lokasi menunjukkan bahwa aparat memprioritaskan keselamatan seluruh pihak yang berada di tempat kejadian. Setelah situasi diamankan, proses rekonstruksi tetap menjadi fokus utama, dengan pengawalan lebih ketat dari sebelumnya. Petugas Polrestabes Semarang bertanggung jawab memastikan kondisi lapangan terkendali serta urutan adegan tidak berubah akibat insiden yang sempat terjadi. Rekonstruksi kemudian berlangsung di lokasi yang sama, yakni indekos di kawasan Tegalsari, Candisari, Semarang.
Perkara pembunuhan Mozza mulai terungkap pada September 2026, setelah kerangka korban ditemukan di kawasan perbukitan Jangli, Tembalang. Lokasi penemuan tersebut berada di sekitar jalur yang berdekatan dengan jalan tol Semarang-Ungaran. Temuan kerangka itu menjadi titik penting dalam pengungkapan perkara yang sebelumnya belum diketahui secara jelas oleh publik. Polisi kemudian melakukan penanganan terhadap temuan tersebut sesuai dengan proses penyelidikan perkara.
Mozza disebut sebagai warga Bergas, Kabupaten Semarang. Korban telah dilaporkan hilang sejak pertengahan 2025, sehingga penemuan kerangka di wilayah Jangli membuka kembali informasi mengenai keberadaannya. Rentang waktu laporan kehilangan dan ditemukannya kerangka membuat perkara ini menjadi perhatian. Identifikasi korban serta penyusunan rangkaian peristiwa menjadi bagian dari proses penanganan kasus yang dilakukan aparat penegak hukum.
Dalam perkembangan berikutnya, polisi menangkap tersangka bernama Mahendra di Kabupaten Blora. Penangkapan itu dilakukan ketika Mahendra sedang menyaksikan pertandingan bola voli. Informasi tersebut menjadi salah satu perkembangan utama setelah kerangka Mozza ditemukan dan perkara mulai diselidiki secara lebih lanjut. Aparat kemudian menyiapkan rekonstruksi untuk memperjelas rangkaian kejadian berdasarkan hasil penyidikan. Seluruh tahapan perkara masih disampaikan berdasarkan keterangan resmi dan fakta yang telah terungkap dalam proses hukum.
Proses reka ulang dalam kasus Mozza mencakup total 55 adegan. Jumlah tersebut menjadi keterangan utama mengenai luas tahapan yang diperagakan selama kegiatan rekonstruksi. Dalam proses ini, tersangka memperagakan kembali adegan-adegan yang menjadi bagian dari rangkaian perkara. Namun, informasi yang tersedia tidak menguraikan isi setiap adegan secara terperinci. Karena itu, fakta mengenai jumlah adegan perlu disampaikan secara terbatas, tanpa menambahkan gambaran mengenai tindakan atau urutan peristiwa yang tidak tercantum dalam keterangan resmi.
Seluruh 55 adegan tersebut berlangsung di dua lokasi utama. Pembagian lokasi menjadi bagian penting dalam pelaksanaan reka ulang karena menunjukkan bahwa kegiatan tidak berlangsung hanya di satu tempat. Meski demikian, nama maupun karakteristik kedua lokasi itu tidak dirinci dalam informasi yang tersedia. Keterangan mengenai lokasi karenanya cukup disebut sebagai dua lokasi utama, tanpa mengaitkannya dengan tempat tertentu atau menjelaskan peran masing-masing lokasi secara spekulatif.
Dengan demikian, jalannya rekonstruksi dapat dirangkum melalui dua fakta pokok, yakni tersangka memperagakan 55 adegan dan seluruh rangkaian tersebut berlangsung di dua lokasi utama. Rincian mengenai isi adegan, hubungan antarlokasi, serta urutan kejadian belum dijelaskan dalam keterangan yang ada. Informasi tersebut menegaskan cakupan kegiatan reka ulang, sekaligus menjaga pemberitaan tetap berdasarkan fakta yang telah disampaikan. Penjelasan lebih jauh mengenai setiap adegan maupun lokasi memerlukan keterangan tambahan dari pihak yang berwenang.

