Penetapan Peraturan Desa (Perdes) Terkait Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Untuk Akhir Tahun 2027

Sibernkri.com // Probolinggo – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kerpangan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, menggelar musyawarah pembahasan dan penetapan Peraturan Desa (Perdes) terkait Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) untuk akhir tahun 2027.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Leces, H. Sigit Purnomo, Penjabat (Pj.) Kepala Desa Kerpangan, Sekretaris Kecamatan (Sekcam), seluruh perangkat desa, tokoh agama, serta tokoh pemuda. Musyawarah ini menjadi forum pembahasan berbagai program pembangunan desa sekaligus upaya menjaga ketertiban, norma sosial, etika, dan nilai-nilai agama di tengah masyarakat.

Dalam musyawarah tersebut, sejumlah poin menjadi perhatian bersama, di antaranya rencana pembangunan desa, pengaturan hiburan yang layak dipertontonkan kepada masyarakat, serta pentingnya penyelenggaraan kegiatan hiburan yang tetap memperhatikan etika, kesopanan, dan norma agama.

Selain itu, forum juga membahas upaya pencegahan perilaku mabuk-mabukan dan larangan penjualan minuman keras di wilayah Desa Kerpangan. Ketentuan tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan desa yang aman, tertib, nyaman, serta kondusif bagi seluruh warga.

Peserta musyawarah juga membahas penerapan sanksi terhadap pelanggaran yang nantinya diatur dalam Perdes. Penerapan sanksi diharapkan dilakukan secara proporsional sesuai tingkat pelanggaran, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Camat Leces, H. Sigit Purnomo, dan Pj. Kepala Desa Kerpangan menyatakan dukungan terhadap upaya penyusunan peraturan desa tersebut. Dukungan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, BPD, dan masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik serta kehidupan bermasyarakat yang tertib.
Melalui musyawarah ini, diharapkan setiap keputusan yang diambil dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat, mendorong pembangunan yang bermanfaat, serta menjaga keseimbangan antara kegiatan hiburan, kebebasan masyarakat, norma sosial, dan nilai-nilai agama.

Peraturan desa diharapkan tidak hanya menjadi landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga menjadi pedoman bersama untuk membangun Desa Kerpangan yang lebih maju, aman, tertib, dan harmonis.
Catatan redaksi: Sebelum dipublikasikan, pastikan kembali status dokumen apakah masih dalam tahap pembahasan atau sudah resmi ditetapkan. Jika yang dimaksud adalah RKPDes Tahun 2027, gunakan nomenklatur dan periode yang sesuai dalam dokumen resmi desa. Ketentuan larangan dan sanksi juga perlu disesuaikan dengan kewenangan desa serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Marsa/*