Jakarta | Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengajukan kasasi atas putusan banding dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Langkah hukum tersebut ditempuh setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerbitkan putusan banding bernomor 41/Pid.Sus-TPK/2026/PT DKI. Melalui kasasi, Nadiem meminta Mahkamah Agung meninjau kembali putusan yang telah dijatuhkan pada tingkat banding. Permohonan ini menjadi tahap lanjutan dalam proses hukum yang sedang dihadapinya.
Tim penasihat hukum Nadiem menyerahkan memori kasasi kepada kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (16/10). Memori tersebut merupakan dokumen yang memuat alasan dan dasar permohonan kasasi, sekaligus menjadi bahan bagi pengadilan untuk meneruskan perkara ke Mahkamah Agung. Penyerahan dilakukan melalui pengadilan tingkat pertama, sesuai alur administrasi pengajuan upaya hukum kasasi dalam perkara pidana. Setelah dokumen diterima, berkas perkara dapat diproses untuk disampaikan kepada lembaga peradilan yang berwenang memeriksa permohonan tersebut.
Permohonan kasasi itu secara khusus ditujukan agar Mahkamah Agung menilai putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dengan demikian, perhatian pada tahap ini tertuju pada pemeriksaan atas putusan bernomor 41/Pid.Sus-TPK/2026/PT DKI, bukan pada pengajuan perkara baru. Mahkamah Agung akan memeriksa permohonan berdasarkan berkas dan alasan yang diajukan melalui memori kasasi. Pengajuan ini menunjukkan bahwa pihak Nadiem menggunakan jalur hukum yang tersedia untuk meminta peninjauan atas hasil pemeriksaan di tingkat banding. Hingga permohonan tersebut diputus, putusan kasasi dari Mahkamah Agung menjadi tahapan yang ditunggu dalam kelanjutan perkara pengadaan Chromebook tersebut.
Dalam memori kasasi, tim penasihat hukum Nadiem Makarim meminta Mahkamah Agung membatalkan putusan banding dalam perkara pengadaan Chromebook. Permohonan itu diajukan sebagai upaya hukum untuk menguji kembali pertimbangan dan kesimpulan pengadilan pada tingkat sebelumnya. Penasihat hukum menilai putusan tersebut perlu dibatalkan dan meminta majelis kasasi menilai perkara berdasarkan keseluruhan fakta serta bukti yang telah diperiksa.
Secara khusus, mereka memohon agar Mahkamah Agung menyatakan Nadiem tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer maupun dakwaan subsider. Dengan demikian, permohonan itu mencakup seluruh lapisan dakwaan yang diajukan dalam perkara, bukan hanya salah satu tuduhan. Tim hukum juga meminta agar Nadiem dibebaskan dari seluruh dakwaan. Permintaan tersebut merupakan isi dari memori kasasi dan masih harus dipertimbangkan oleh hakim agung.
Selain meminta pembebasan, penasihat hukum mengajukan permohonan alternatif agar Nadiem dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Pilihan tersebut disampaikan sebagai tuntutan apabila majelis tidak mengabulkan permohonan pembebasan dari dakwaan. Dalam dokumen kasasi, tim juga meminta agar status tahanan rumah Nadiem diakhiri dan ia dibebaskan dari tahanan. Permohonan itu diajukan bersama dengan permintaan pemulihan hak-haknya, termasuk hak dalam kedudukan, kemampuan, serta martabatnya.
Seluruh hal tersebut merupakan permintaan pihak pemohon, bukan keputusan yang telah ditetapkan. Pengajuan kasasi tidak serta-merta mengubah putusan banding ataupun membuat Nadiem langsung bebas. Mahkamah Agung perlu memeriksa memori kasasi dan perkara sebelum menentukan apakah permohonan itu dapat diterima dan dikabulkan. Karena itu, status hukum Nadiem dan tindak lanjut atas permohonan pembebasan maupun pelepasan dari tuntutan bergantung pada putusan yang nantinya dijatuhkan oleh majelis kasasi.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan putusan banding terhadap Nadiem pada Kamis (24/9). Dalam putusan tersebut, majelis hakim menetapkan hukuman sembilan tahun penjara. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan vonis pada tingkat sebelumnya, yang menjatuhkan pidana sepuluh tahun penjara. Perbedaan satu tahun tersebut menjadi salah satu perubahan utama dalam putusan banding perkara Chromebook ini.
Selain pidana penjara, Nadiem juga dikenai denda sebesar Rp1 miliar. Putusan menyebutkan bahwa apabila denda tidak dibayar, kewajiban tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari. Dengan demikian, putusan banding memuat dua bentuk sanksi, yaitu hukuman badan dan denda, serta ketentuan pengganti apabila denda tidak dipenuhi. Rincian ini merupakan bagian dari amar yang ditetapkan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan tidak terdapat alasan pembenar maupun alasan pemaaf atas perbuatan yang dinilai terbukti dilakukan Nadiem. Pernyataan tersebut menjadi dasar bagi majelis untuk tetap menyatakan dirinya bersalah, meskipun lamanya hukuman penjara dikurangi dari putusan sebelumnya. Hakim juga menyatakan Nadiem terbukti melanggar Pasal 604 KUHP. Karena itu, pengurangan masa pidana tidak mengubah kesimpulan mengenai kesalahan terdakwa dalam perkara tersebut.
Putusan banding ini kemudian menjadi pokok keberatan Nadiem dalam langkah hukum berikutnya. Ia menempuh kasasi dan meminta Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Permohonan tersebut membuka tahap pemeriksaan lanjutan di tingkat kasasi, tempat MA akan menilai penerapan hukum dan putusan yang diajukan. Sampai ada putusan kasasi, vonis sembilan tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta ketentuan kurungan pengganti 140 hari merupakan amar banding yang menjadi dasar keberatan tersebut. Pengajuan kasasi sendiri tidak serta-merta mengubah isi putusan banding; permintaan pembatalan harus diperiksa dan diputus oleh MA sesuai kewenangannya.Putusan banding tidak hanya mengubah hukuman terhadap Nadiem Makarim, tetapi juga menetapkan kewajiban pembayaran uang pengganti terkait kerugian negara dalam perkara pengadaan Chromebook. Nilainya diturunkan dari sekitar Rp809 miliar menjadi Rp548.761.031.950,86, atau sekitar Rp548 miliar. Besaran tersebut menjadi salah satu konsekuensi finansial utama yang harus dihadapi Nadiem apabila putusan itu tetap berlaku. Perubahan nilai dalam putusan banding tersebut tidak menghapus kewajiban pembayaran, melainkan menetapkan jumlah uang pengganti yang harus dipenuhi berdasarkan putusan pengadilan.
Apabila uang pengganti tidak dibayar, harta benda Nadiem dapat disita dan kemudian dilelang untuk menutup kewajiban tersebut. Jika hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, putusan menyatakan ia dikenai pidana tambahan selama enam tahun penjara. Hakim juga menyebut pembayaran uang pengganti akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan yang harus dijalani. Dengan demikian, pemenuhan kewajiban finansial dapat berpengaruh pada pelaksanaan pidana tambahan, sesuai perhitungan yang ditetapkan dalam putusan. Ketentuan ini menempatkan pembayaran sebagai bagian penting dari konsekuensi hukum, selain pidana pokok dan ketentuan lain yang diputuskan dalam perkara.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan kerugian negara dalam perkara pengadaan Chromebook mencapai Rp1,5 triliun. Angka kerugian tersebut menjadi konteks bagi penetapan uang pengganti, meskipun jumlah yang dibebankan kepada Nadiem dalam putusan banding tercatat sekitar Rp548 miliar. Perbedaan nilai kerugian negara yang disebut hakim dan nominal uang pengganti yang dikenakan merupakan bagian dari amar serta pertimbangan putusan yang kini dipersoalkan melalui upaya hukum berikutnya. Tim penasihat hukum Nadiem kini meminta Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dan membatalkan putusan banding, serta membebaskan Nadiem dari seluruh dakwaan. Permohonan itu menempatkan kembali penilaian atas pertanggungjawaban pidana, kerugian negara, dan konsekuensi uang pengganti di hadapan MA untuk diperiksa sesuai hukum yang berlaku.






