Hukum  

Kemenkum Telaah Putusan MK soal Perubahan UU Peradilan Militer

Kemenkum Telaah Putusan MK soal Perubahan UU Peradilan Militer

Jakarta | Kementerian Hukum sedang menelaah putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Langkah tersebut dilakukan sebelum kementerian menentukan tindak lanjut atas putusan itu. Sekretaris Jenderal Kemenkum Nico Afinta menyampaikan keterangan mengenai proses tersebut di Jakarta pada Jumat. Ia menjelaskan bahwa dokumen putusan terlebih dahulu dikaji agar kementerian dapat memahami substansi yang menjadi perhatian.

Kajian atas dokumen itu masih berlangsung. Dengan demikian, Kemenkum belum menyampaikan hasil telaah maupun langkah lanjutan yang akan ditempuh. Penelaahan awal ini menjadi proses untuk mencermati isi putusan secara menyeluruh, termasuk memahami pokok-pokok yang perlu diperhatikan dalam hubungannya dengan undang-undang mengenai peradilan militer. Nico menyatakan kementeriannya masih mengkaji dokumen tersebut, sehingga belum ada penjelasan mengenai keputusan atau rekomendasi akhir.

Putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi objek telaah berkaitan dengan UU Nomor 31 Tahun 1997. Kemenkum menempatkan pembacaan dan pemahaman atas substansi putusan sebagai tahapan awal sebelum menindaklanjutinya. Pernyataan itu menegaskan bahwa proses yang berjalan saat ini adalah kajian, bukan pengumuman perubahan terhadap undang-undang atau penetapan kebijakan baru. Informasi mengenai langkah berikutnya akan bergantung pada hasil penelaahan dokumen putusan tersebut.

Dalam keterangannya, Nico tidak menyampaikan rincian substansi putusan yang sedang dikaji ataupun jadwal selesainya proses telaah. Karena itu, perkembangan lebih lanjut mengenai respons kementerian masih menunggu hasil kajian yang sedang dilakukan. Fokus Kemenkum pada tahap ini adalah memahami isi putusan MK terlebih dahulu, sebagaimana disampaikan Sekretaris Jenderal Kemenkum di Jakarta pada Jumat. Sampai proses tersebut menghasilkan tindak lanjut, kajian terhadap dokumen putusan tetap berlangsung.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Peradilan Militer melalui Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut diucapkan pada Kamis (15/10) dan menetapkan tenggat bagi pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan perubahan terhadap undang-undang itu. MK memberi waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan agar pembentuk undang-undang menindaklanjuti putusan tersebut.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan UU Peradilan Militer bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak diubah dalam batas waktu yang telah ditentukan. Dengan demikian, keberlakuan ketentuan tersebut terkait dengan tindakan pemerintah dan DPR untuk melakukan perubahan paling lambat dua tahun sejak putusan dibacakan. Tenggat ini menjadi bagian penting dari konsekuensi hukum yang ditetapkan oleh Mahkamah.

Apabila pemerintah dan DPR tidak melakukan perubahan hingga batas dua tahun itu berakhir, UU Peradilan Militer dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Ketentuan ini menegaskan bahwa kegagalan memenuhi tenggat akan memunculkan konsekuensi sebagaimana dirumuskan MK, bukan sekadar menunda pembahasan revisi. Putusan tersebut sekaligus memberikan waktu kepada pembentuk undang-undang untuk menyesuaikan aturan dengan putusan konstitusional. Karena itu, tindak lanjut legislasi dalam periode tersebut menjadi hal yang menentukan status hukum undang-undang setelah tenggat berakhir. Pemerintah dan DPR perlu memperhatikan batas waktu serta konsekuensi yang telah dinyatakan secara tegas dalam amar putusan.

Pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi menempatkan kejelasan norma sebagai salah satu kebutuhan utama dalam perubahan Undang-Undang Peradilan Militer. Pengaturan baru perlu membedakan secara tegas tindak pidana militer dan tindak pidana umum. Pembedaan tersebut penting agar sifat perbuatan yang diperiksa dan dasar penentuan forum peradilannya dapat dipahami secara konsisten. Rumusan yang jelas juga diperlukan untuk menghindari ketidakpastian ketika suatu perkara melibatkan prajurit TNI, tetapi jenis tindak pidananya belum terang dalam penerapan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pembaruan undang-undang perlu menyediakan batas pengertian yang dapat menjadi pedoman bagi penanganan perkara, tanpa mengaburkan karakter masing-masing kategori tindak pidana.

Selain definisi, perubahan undang-undang perlu memperjelas batas kewenangan peradilan militer dan peradilan umum dalam menangani perkara yang melibatkan prajurit TNI. Pengaturan tersebut perlu menjawab secara terang forum mana yang berwenang berdasarkan kategori tindak pidana, sehingga penentuan jalur pemeriksaan tidak menimbulkan tafsir yang berbeda. Kejelasan pembagian kewenangan merupakan bagian penting dari kepastian hukum bagi pihak yang berperkara sekaligus bagi institusi yang menjalankan proses peradilan. Karena itu, norma mengenai yurisdiksi perlu disusun dengan hubungan yang jelas definisi tindak pidana militer, tindak pidana umum, dan forum yang memeriksanya. Pokok ini termasuk hal yang perlu ditelaah dalam penyusunan perubahan aturan.

MK juga menyoroti kebutuhan menempatkan peradilan militer secara penuh dalam sistem peradilan satu atap. Pembaruan perlu mengatur pengadilan militer pertempuran serta menyesuaikan hukum acara yang diperlukan. Pengaturan mengenai pengadilan militer pertempuran perlu menjadi bagian dari kerangka undang-undang yang lebih jelas, sementara penyesuaian hukum acara dibutuhkan agar proses pemeriksaan perkara memiliki landasan yang memadai. Pokok-pokok tersebut saling berkaitan: definisi tindak pidana membantu menentukan kewenangan, batas kewenangan mengarahkan forum pemeriksaan, dan hukum acara mendukung pelaksanaan prosesnya. Oleh sebab itu, perubahan undang-undang perlu mencakup seluruh aspek yang disebut dalam pertimbangan hukum MK secara terpadu, tanpa menyisakan ketidakjelasan pada ruang lingkup maupun pelaksanaannya.

Setelah proses penelaahan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi selesai, Kementerian Hukum akan melanjutkan koordinasi untuk membahas hasilnya. Nico menyampaikan bahwa langkah tersebut diperlukan agar pemerintah memperoleh pemahaman yang utuh mengenai pertimbangan dan arah putusan, sebelum menentukan tindak lanjut yang sesuai. Penelaahan itu menjadi bagian penting untuk melihat implikasi putusan terhadap pengaturan peradilan militer serta hubungan ketentuannya dengan sistem peradilan yang berlaku. Dengan demikian, respons pemerintah tidak hanya bertumpu pada satu aspek, tetapi mempertimbangkan keseluruhan substansi putusan dan kebutuhan pembaruan regulasi.

Apabila hasil penelaahan menunjukkan perlunya perubahan undang-undang, pembahasannya akan dilakukan bersama DPR. Pemerintah dan DPR, sebagai pembentuk undang-undang, akan menggodok substansi perubahan melalui proses legislasi yang berlaku. Tahapan tersebut memberi ruang bagi kedua lembaga untuk mengkaji pilihan rumusan, dampak penerapan, serta keselarasan aturan baru dengan ketentuan hukum lainnya. Koordinasi antarlembaga juga penting untuk memastikan bahwa setiap usulan perubahan memiliki dasar yang jelas dan dapat menjawab persoalan yang menjadi perhatian dalam putusan MK. Nico menegaskan bahwa pembahasan perubahan tidak dilakukan secara sepihak, melainkan menjadi agenda bersama pemerintah dan parlemen.

Salah satu hal yang mendapat perhatian MK ialah perlunya mekanisme untuk menyelesaikan perbedaan pendapat mengenai forum peradilan. Persoalan dapat muncul ketika terdapat sengketa kewenangan peradilan militer dan peradilan umum, terutama dalam menentukan lingkungan peradilan yang berwenang memeriksa suatu perkara. Mekanisme yang jelas diharapkan memberi kepastian mengenai cara menangani perbedaan tersebut, sehingga penentuan forum tidak berlarut-larut dan proses hukum tetap berjalan sesuai aturan. Aspek ini dapat menjadi bahan pertimbangan dalam koordinasi lanjutan serta pembahasan legislasi. Melalui penelaahan, koordinasi, dan pembahasan bersama DPR, pemerintah akan menilai langkah yang diperlukan dengan memperhatikan putusan MK dan kebutuhan kepastian hukum. Tahap berikutnya, sebagaimana disampaikan Nico, adalah mengomunikasikan hasil penelaahan dan mengolahnya bersama DPR dalam kapasitas kedua pihak sebagai pembentuk undang-undang.

Baca juga: Strategi UMKM Menghadapi Perubahan Konsumen yang Dinamis | Perubahan Perjalanan KRL: Pengalihan Rangkaian ke Bandara Soetta | Perubahan Jadwal KRL Jabodetabek untuk Bulan September 2026