MK Nyatakan Gugatan soal Ijazah Gibran Tidak Dapat Diterima

Jakarta, Selasa malam, 6 Oktober 2026 — Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum yang mempersoalkan syarat pendidikan serta keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Perkara itu tercatat dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Melalui putusan tersebut, Mahkamah menyampaikan sikapnya terhadap permohonan yang diajukan untuk menguji persoalan terkait dokumen pendidikan dan pemenuhan syarat pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden. Dengan status permohonan tidak dapat diterima, perkara tersebut tidak berlanjut pada pemeriksaan sebagaimana dimohonkan oleh pihak pemohon.

Pembacaan putusan dalam sidang pleno menjadi tahapan penting dalam penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum. Forum tersebut merupakan ruang resmi bagi Mahkamah untuk menyampaikan pertimbangan dan amar putusan di hadapan para pihak serta publik. Agenda berlangsung di tengah perhatian masyarakat terhadap isu legalitas ijazah dan persyaratan pendidikan pejabat yang mengikuti kontestasi pemilihan umum.

Keputusan ini sekaligus memberikan kepastian mengenai status permohonan yang diajukan dalam perkara bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Pokok permohonan berkaitan dengan keberatan terhadap aspek persyaratan pendidikan dan keabsahan ijazah Gibran, bukan sekadar perselisihan administratif biasa. Namun, setelah putusan dibacakan, Mahkamah menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima sesuai dengan amar yang disampaikan dalam sidang pleno.

Dengan demikian, perhatian publik selanjutnya tertuju pada penjelasan lengkap mengenai dasar pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut. Dokumen putusan akan menjadi rujukan untuk memahami alasan Mahkamah dalam menilai permohonan, termasuk kedudukan hukum pemohon, objek perkara, serta ketentuan yang digunakan dalam memeriksa perkara perselisihan hasil pemilihan umum.

Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan terkait gugatan soal ijazah Gibran tidak dapat diterima. Perkara tersebut diajukan oleh Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai para pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.

Pertimbangan itu didasarkan pada status para pemohon yang bukan peserta Pemilihan Presiden 2024. Menurut Mahkamah, posisi sebagai peserta pemilihan menjadi hal yang berkaitan dengan hak dan kepentingan hukum dalam perkara yang diajukan. Karena para pemohon tidak tercatat sebagai peserta dalam pemilihan tersebut, mereka dinilai tidak memiliki kedudukan hukum yang diperlukan untuk mengajukan permohonan.

Dengan tidak terpenuhinya syarat kedudukan hukum, Mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok perkara sebagaimana dimohonkan. Penilaian mengenai kedudukan hukum menjadi dasar bagi Mahkamah dalam menentukan apakah suatu permohonan dapat diperiksa lebih lanjut. Dalam perkara ini, status para pemohon yang bukan peserta Pemilihan Presiden 2024 membuat permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.

Putusan tersebut dengan demikian berfokus pada aspek formil mengenai kewenangan pemohon dalam mengajukan perkara, bukan pada penilaian terhadap substansi atau materi gugatan. Mahkamah menempatkan kedudukan hukum sebagai syarat awal yang harus dipenuhi sebelum permohonan dapat diperiksa berdasarkan pokok persoalannya. Karena syarat tersebut dinilai tidak terpenuhi oleh Denny Indrayana dan 11 pemohon lainnya, perkara itu berakhir dengan amar tidak dapat diterima.

Selain menilai aspek kewenangan dan ketentuan formal permohonan, Mahkamah Konstitusi (MK) juga mempertimbangkan bahwa tahapan perselisihan hasil pemilu telah terlewati. Pertimbangan ini menjadi salah satu dasar dalam memeriksa perkara yang berkaitan dengan keabsahan atau keberatan terhadap hasil pemilu. Dalam kerangka hukum pemilu, perselisihan hasil memiliki tahapan dan mekanisme tersendiri, termasuk batas waktu serta lembaga yang berwenang untuk menanganinya.

Dengan telah berlalunya tahapan tersebut, MK menilai permohonan yang diajukan tidak dapat diproses melalui mekanisme perselisihan hasil pemilu pada tahap yang sedang diperiksa. Pertimbangan tersebut tidak berdiri sebagai penilaian terpisah dari keseluruhan putusan, melainkan menjadi bagian dari alasan Mahkamah dalam menentukan status permohonan. Karena itu, putusan tidak dapat diterima berkaitan dengan terpenuhinya jalur dan tahapan hukum yang tersedia untuk mengajukan perkara.

Dalam konteks gugatan soal ijazah Gibran, pertimbangan mengenai tahapan perselisihan hasil pemilu yang telah terlewati digunakan MK untuk menjelaskan mengapa permohonan tersebut tidak dapat dilanjutkan dalam pemeriksaan sebagaimana dimohonkan. Uraian ini menempatkan persoalan pada aspek prosedural, yaitu kesesuaian permohonan dengan tahapan penyelesaian sengketa hasil pemilu yang berlaku. Pertimbangan tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya penilaian terhadap seluruh substansi atau tuduhan yang disampaikan dalam permohonan.

Oleh sebab itu, keputusan MK yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima didasarkan lain pada posisi perkara terhadap tahapan perselisihan hasil pemilu. Status tersebut menunjukkan bahwa pemeriksaan berakhir pada penilaian mengenai dapat atau tidaknya permohonan diterima melalui mekanisme yang diajukan, sesuai dengan pertimbangan yang dicantumkan dalam putusan.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari lembaga pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan setingkat sekolah menengah atas. Penilaian tersebut berkaitan dengan dalil yang diajukan dalam perkara, khususnya mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan bagi calon wakil presiden. Bukti yang disampaikan belum mampu menunjukkan secara kuat adanya dokumen pendidikan luar negeri yang memenuhi kriteria dan prosedur penyetaraan sebagaimana dipersoalkan oleh pemohon.

MK menilai, keberadaan dokumen atau keterangan yang tidak didukung pembuktian memadai tidak dapat serta-merta digunakan untuk membuktikan bahwa persyaratan pendidikan telah atau tidak telah dipenuhi. Pemeriksaan terhadap perkara tetap harus didasarkan pada alat bukti yang sah, relevan, dan meyakinkan. Karena itu, ketiadaan bukti yang memenuhi standar pembuktian menjadi bagian dari pertimbangan MK ketika menilai gugatan mengenai ijazah dan riwayat pendidikan Gibran.

Namun, MK juga menegaskan adanya batas kewenangan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Kewenangan MK dalam perkara tersebut tidak dapat digunakan untuk membatalkan keterpilihan Gibran sebagai wakil presiden atau menjatuhkan diskualifikasi terhadap dirinya berdasarkan persoalan yang diajukan di luar ruang lingkup pemeriksaan hasil pemilu. Dengan demikian, sekalipun dalil mengenai dokumen pendidikan diperdebatkan, kewenangan MK dalam perkara PHPU tetap dibatasi oleh objek dan dasar hukum yang ditentukan. Pernyataan ini menegaskan bahwa penilaian mengenai bukti pendidikan tidak secara otomatis memberikan dasar bagi MK untuk membatalkan keterpilihan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden.