Laporan Ruben Onsu atas Penyebaran Rekaman Video Call, Kuasa Hukum Ungkap Duduk Perkara

Laporan Ruben Onsu atas Penyebaran Rekaman Video Call, Kuasa Hukum Ungkap Duduk Perkara

Jakarta | Rekaman video call yang memperlihatkan Ruben Onsu berbincang dengan seorang pria menjadi sorotan setelah beredar di media sosial. Rekaman tersebut diketahui diunggah melalui akun Instagram Sarwendah dan kemudian menarik perhatian publik. Penyebaran video itu berlangsung di tengah persoalan yang melibatkan Ruben Onsu dan mantan pasangan suami istrinya, sehingga pemberitaan mengenai rekaman tersebut berkembang di ruang publik.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, memberikan penjelasan mengenai langkah yang ditempuh kliennya. Respons tersebut berkaitan dengan penyebaran rekaman video call, bukan semata-mata dengan percakapan yang tampak dalam video. Ruben disebut mengambil tindakan hukum atas beredarnya rekaman tersebut. Dengan demikian, pokok perhatian dalam perkara ini adalah sikap hukum Ruben terhadap materi pribadi yang disebarluaskan melalui media sosial.

Penjelasan Minola Sebayang menjadi bagian penting dalam pemberitaan karena memberikan sudut pandang dari pihak Ruben Onsu. Kuasa hukum tersebut menanggapi keberadaan rekaman yang telah menjadi bahan perbincangan dan menjelaskan duduk perkara dari sisi kliennya. Fokus laporan ini tidak terletak pada penguraian isi percakapan secara rinci, melainkan pada respons Ruben terhadap penyebaran video call serta langkah hukum yang disampaikan melalui kuasa hukumnya. Perkara itu pun menjadi perhatian publik setelah rekaman yang diunggah di Instagram tersebut beredar dan dibahas secara luas.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa kliennya telah membuat laporan terkait dugaan pencemaran nama baik setelah rekaman video call yang melibatkan Ruben disebarkan. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STTLP/B/7634 pada 11 Oktober 2026. Penyampaian itu disampaikan Minola saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin, 12 Oktober 2026.

Menurut Minola, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perekaman percakapan tanpa izin serta penggunaan rekaman yang dinilai merugikan Ruben. Materi video call yang beredar menjadi perhatian karena diduga direkam dan disebarluaskan tanpa persetujuan pihak yang terlibat. Dari sudut pandang hukum, tindakan tersebut dinilai perlu dikaji berdasarkan dampaknya terhadap nama baik dan kepentingan pribadi Ruben.

Minola menegaskan bahwa langkah pelaporan ditempuh untuk memberikan kejelasan melalui jalur hukum. Ruben, melalui kuasa hukumnya, menyerahkan proses penanganan perkara kepada aparat yang berwenang, termasuk pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perekaman maupun penyebaran rekaman tersebut.

Penjelasan itu sekaligus menempatkan laporan sebagai respons hukum atas dugaan kerugian yang timbul, bukan sebagai ajakan untuk memperpanjang perdebatan di ruang publik. Pihak Ruben memilih menempuh mekanisme resmi agar fakta, konteks rekaman, dan aspek perizinan dapat ditelusuri secara objektif. Dengan demikian, penyelesaian perkara diharapkan berlangsung berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku, bukan melalui saling tanggapan di media sosial atau pemberitaan.

Adapun nomor laporan yang telah tercatat menjadi dasar bagi proses hukum selanjutnya. Perkembangan perkara, termasuk kemungkinan pemanggilan saksi dan pemeriksaan bukti digital, akan bergantung pada tahapan penyelidikan aparat. Hingga proses tersebut berjalan, keterangan Minola menjadi penjelasan awal mengenai alasan Ruben mengambil langkah hukum atas beredarnya rekaman video call yang dianggap merugikan dirinya.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menyampaikan adanya dugaan ketidaksinkronan dalam rekaman video call yang beredar. Pernyataan tersebut menjadi salah satu hal yang dipersoalkan dalam laporan terkait penyebaran rekaman, tetapi belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti. Minola belum memaparkan secara terperinci bagian mana yang dinilai tidak selaras, termasuk bentuk perbedaan atau keadaan yang mendasari dugaan tersebut.

Menurut Minola, indikasi itu masih perlu diperiksa melalui proses penyelidikan. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah ketidaksinkronan yang dimaksud berkaitan dengan alur rekaman, kesesuaian suara dan gambar, atau unsur lain yang baru dapat dinilai setelah materi tersebut dianalisis. Dengan demikian, dugaan penyuntingan belum dapat dinyatakan sebagai kesimpulan final. Penentuan mengenai keutuhan rekaman harus didasarkan pada pemeriksaan teknis serta alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pihak kepolisian akan mendalami bagian rekaman yang dipersoalkan berdasarkan keterangan pelapor dan bukti yang disampaikan dalam laporan. Penyidik juga memiliki kewenangan untuk meminta materi pendukung, memeriksa pihak-pihak terkait, serta melakukan analisis terhadap rekaman apabila diperlukan. Langkah tersebut diharapkan dapat menjelaskan konteks video call dan memastikan apakah terdapat perubahan pada materi yang beredar, tanpa mendahului hasil penyelidikan.

Minola menyebutkan, penjelasan lebih lanjut dari Ruben akan diberikan ketika proses pemeriksaan dan pemberian keterangan berlangsung. Pada tahap itu, Ruben dapat menyampaikan kronologi, konteks percakapan, serta informasi mengenai rekaman yang menjadi dasar laporan. Keterangan tersebut akan menjadi bagian dari proses klarifikasi bersama bukti lain. Sampai seluruh tahapan dilakukan, informasi mengenai dugaan penyuntingan tetap berada dalam ranah yang harus diverifikasi, bukan kepastian bahwa rekaman tersebut benar-benar telah diedit.

Dalam penjelasannya, Minola menegaskan bahwa persoalan yang dilaporkan tidak semata-mata menyangkut dugaan adanya penyuntingan pada rekaman video call. Menurut dia, publikasi percakapan pribadi tanpa izin juga menjadi bagian penting yang perlu diperiksa. Rekaman yang semula berlangsung dalam ruang komunikasi personal, kemudian disebarkan melalui media sosial, dinilai dapat menimbulkan persoalan hukum apabila penggunaannya dilakukan tanpa hak dan melanggar ketentuan yang berlaku. Karena itu, penilaian terhadap perkara tersebut tidak cukup hanya dengan melihat isi percakapan, tetapi juga perlu memperhatikan cara rekaman diperoleh, diproses, serta dipublikasikan kepada khalayak.

Minola menyampaikan bahwa penyebaran rekaman untuk menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dapat dipersoalkan secara hukum apabila dilakukan dengan cara yang melanggar hukum. Pandangan tersebut, menurutnya, tetap berlaku terlepas dari materi atau isi percakapan yang terdapat dalam rekaman. Dengan kata lain, substansi komunikasi tidak secara otomatis menghapus persoalan mengenai hak privasi dan tindakan pihak yang menyebarluaskannya. Pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran itu perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri konteks, tujuan publikasi, serta dampak yang ditimbulkan terhadap pihak yang bersangkutan.

Laporan tersebut ditujukan kepada akun Instagram yang mengunggah atau memublikasikan rekaman itu tanpa hak. Pihak Ruben menyerahkan proses penanganan perkara kepada kepolisian agar dugaan pelanggaran dapat diperiksa berdasarkan bukti-bukti yang tersedia. Penyidik diharapkan menelusuri asal rekaman, pihak yang menyebarkan, serta rangkaian publikasinya sesuai prosedur hukum. Minola tidak menyampaikan kesimpulan mengenai hasil penyelidikan maupun status hukum pihak yang dilaporkan. Penentuan lebih lanjut sepenuhnya menunggu proses pemeriksaan dan penilaian aparat penegak hukum terhadap fakta yang ditemukan.