Laporan PHK hingga September 2026 Capai 63.789 Orang, Jawa Barat Tertinggi

Laporan PHK hingga September 2026 Capai 63.789 Orang, Jawa Barat Tertinggi

Jakarta | Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 63.789 tenaga kerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga September 2026. Angka tersebut menjadi gambaran terbaru mengenai jumlah pekerja yang kehilangan pekerjaan dan telah dilaporkan melalui mekanisme resmi pemerintah. Data itu dipublikasikan dalam Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan pada Minggu, 11 Oktober 2026.

Catatan tersebut bersumber dari tenaga kerja yang melaporkan PHK melalui sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Sistem ini merupakan salah satu kanal administrasi yang digunakan untuk menghimpun informasi pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja sekaligus mendukung pemberian manfaat sesuai ketentuan program. Dengan demikian, angka 63.789 orang merujuk pada laporan yang berhasil masuk dan tercatat dalam sistem selama periode pengumpulan data Januari sampai September 2026.

Data nasional ini perlu dibaca secara proporsional. Jumlah tersebut bukan klaim bahwa seluruh kasus PHK di Indonesia telah teridentifikasi atau tercakup dalam satu angka nasional. Kasus yang tidak dilaporkan melalui sistem JKP, belum diproses secara administratif, atau tercatat melalui mekanisme lain dapat berada di luar cakupan publikasi tersebut. Karena itu, angka dalam Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan jumlah laporan yang terhimpun melalui kanal tertentu, bukan estimasi menyeluruh mengenai semua pekerja yang mengalami PHK.

Penyampaian data ini tetap penting untuk melihat perkembangan kondisi ketenagakerjaan hingga kuartal ketiga 2026. Informasi yang tercatat dapat menjadi dasar bagi pemerintah dalam memantau dampak pemutusan hubungan kerja, mengidentifikasi wilayah yang membutuhkan perhatian, serta merancang dukungan bagi pekerja terdampak. Rincian berikutnya mengenai persebaran laporan antardaerah diperlukan untuk memahami wilayah dengan jumlah PHK tercatat paling tinggi dan konteks di balik perbedaan tersebut.

Jawa Barat tercatat sebagai provinsi dengan jumlah laporan pemutusan hubungan kerja (PHK) terbanyak hingga September 2026. Berdasarkan domisili tenaga kerja, terdapat 13.044 orang yang masuk dalam laporan PHK dari provinsi ini. Angka tersebut menempatkan Jawa Barat pada posisi tertinggi dalam sebaran laporan PHK antardaerah.

Secara nasional, jumlah laporan PHK yang tercatat hingga September 2026 mencapai 63.789 orang. Dengan demikian, laporan PHK dari tenaga kerja berdomisili di Jawa Barat mencapai sekitar 20,45 persen dari total nasional. Porsi tersebut menunjukkan bahwa sekitar seperlima dari seluruh laporan PHK berasal dari provinsi ini.

Data berdasarkan domisili tenaga kerja memperlihatkan perbedaan jumlah laporan PHK di berbagai provinsi. Dalam sebaran tersebut, Jawa Barat menjadi wilayah dengan kontribusi angka paling besar, yakni 13.044 orang. Posisi ini menjadi temuan utama dalam catatan PHK hingga September 2026, ketika angka di Jawa Barat dibandingkan dengan total laporan yang dihimpun secara nasional.

Penyebutan Jawa Barat sebagai provinsi dengan laporan PHK terbanyak merujuk pada jumlah tenaga kerja yang tercatat dalam laporan, bukan pada ukuran lain di luar data tersebut. Angka 13.044 orang dan porsi sekitar 20,45 persen menjadi bagian penting untuk membaca distribusi PHK antardaerah. Sementara itu, total nasional sebesar 63.789 orang menjadi dasar perbandingan bagi seluruh angka provinsi yang tercatat sampai September 2026.

Data Kementerian Ketenagakerjaan hingga September 2026 menunjukkan bahwa laporan pemutusan hubungan kerja (PHK) tersebar di berbagai wilayah Indonesia, dengan konsentrasi terbesar berada di Pulau Jawa. Dari total 63.789 orang yang tercatat dalam laporan PHK, lima provinsi menempati posisi teratas dengan jumlah yang cukup menonjol dibandingkan daerah lainnya.

Jawa Barat berada di peringkat pertama dengan 13.044 orang. Jumlah tersebut menjadikan provinsi ini sebagai wilayah dengan laporan PHK terbanyak secara nasional. Posisi berikutnya ditempati Banten dengan 7.733 orang. Selisih Jawa Barat dan Banten mencapai 5.311 orang, yang menunjukkan perbedaan cukup besar peringkat pertama dan kedua.

Jawa Timur menempati urutan ketiga dengan 6.154 orang. Selanjutnya, Jawa Tengah mencatat 5.585 orang dan berada di peringkat keempat. Adapun DKI Jakarta berada di posisi kelima dengan 4.587 orang. Meskipun jumlahnya lebih rendah dibandingkan empat provinsi sebelumnya, angka tersebut tetap menempatkan Jakarta sebagai salah satu wilayah dengan laporan PHK terbesar.

Jika diurutkan berdasarkan jumlahnya, peringkat lima besar tersebut adalah Jawa Barat sebanyak 13.044 orang, Banten sebanyak 7.733 orang, Jawa Timur sebanyak 6.154 orang, Jawa Tengah sebanyak 5.585 orang, dan DKI Jakarta sebanyak 4.587 orang. Secara keseluruhan, lima provinsi itu menyumbang 37.103 laporan PHK, atau sekitar 58,2 persen dari total laporan yang tercatat hingga September 2026.

Angka-angka tersebut perlu dipahami sebagai laporan PHK yang tercatat dalam data Kementerian Ketenagakerjaan, bukan semata-mata perkiraan atau proyeksi. Data ini menggambarkan jumlah pekerja yang dilaporkan mengalami PHK sampai periode tersebut. Perbedaan angka antardaerah dapat dipengaruhi oleh kondisi industri, struktur ekonomi, skala perusahaan, serta proses pelaporan yang berlangsung di masing-masing provinsi.

Secara kumulatif, laporan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tercatat di seluruh daerah mencapai 63.789 orang hingga September 2026. Jumlah tersebut bertambah 10.299 orang dibandingkan data yang dipublikasikan untuk Agustus 2026. Perubahan angka ini mencerminkan adanya pembaruan laporan yang masuk dari berbagai wilayah, sehingga data pada setiap periode publikasi perlu dibaca sesuai waktu pemutakhirannya.

Kementerian Ketenagakerjaan memberikan catatan metodologis bahwa tenaga kerja yang terkena PHK masih dapat mengajukan klaim hingga enam bulan sejak tanggal PHK. Dengan ketentuan tersebut, data yang mencakup enam bulan terakhir belum bersifat final. Laporan yang masuk setelah publikasi sebelumnya masih dapat menambah atau memperbarui jumlah yang telah tercatat.

Kondisi itu menyebabkan angka antarperiode publikasi tidak dapat dibandingkan secara langsung. Perbedaan jumlah data Agustus dan September, misalnya, tidak semata-mata menunjukkan perubahan kejadian yang berlangsung dalam satu bulan, karena terdapat kemungkinan pembaruan atas PHK yang terjadi pada bulan-bulan sebelumnya. Oleh sebab itu, pembacaan angka harus mempertimbangkan jangka waktu pengajuan klaim serta proses pembaruan administrasi yang digunakan dalam penyusunan laporan.

Pembaca yang ingin melihat perkembangan paling akurat sebaiknya merujuk pada publikasi terakhir Kementerian Ketenagakerjaan yang memuat pembaruan data secara rinci untuk setiap bulan. Publikasi tersebut menjadi acuan yang lebih tepat untuk memahami perubahan angka dari waktu ke waktu karena dapat mencakup pemutakhiran laporan pada periode sebelumnya. Dengan memperhatikan catatan ini, data PHK hingga September 2026 perlu dipahami sebagai angka yang masih dapat berubah selama masa pengajuan dan pembaruan data belum berakhir.

Baca juga: Ganjil Genap Puncak Bogor: Informasi untuk Akhir Pekan 12-13 September 2026 | Bantuan Sosial September 2026: Berbagai Program dan Prosedurnya | Menggali Memori Kelam: September Hitam di Indonesia