Daerah  

Kuasa Hukum CV Alco Timber Tegaskan Izin Lengkap dan Sah, Bantah Keras Tuduhan Media Soal Kayu Ilegal

Kuasa Hukum CV Alco Timber Tegaskan Izin Lengkap dan Sah, Bantah Keras Tuduhan Media Soal Kayu Ilegal

Sorong, Papua Barat Daya – Romeon Habary, SH, kuasa hukum dari CV Alco Timber Irian, memberikan klarifikasi tegas terhadap pemberitaan yang dimuat di beberapa media online terkait tuduhan aktivitas ilegal yang melibatkan perusahaannya. Pada Kamis malam (4/12/2025), dalam konferensi pers yang digelar di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Malabutor, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong, Romeon membantah keras tuduhan yang mencuat terkait dugaan perusahaan melakukan kegiatan penebangan kayu ilegal dan tidak membayar pajak.

Pernyataan tersebut merujuk pada pemberitaan yang diterbitkan pada 28 November 2025 di Bharindonesia.com, dengan judul “Ketua PJS Minta Presiden Cabut Izin Alco Timber” dan pemberitaan lainnya pada 30 November 2025 di Detikjatim.id dengan topik “Mantan Napi Kasus Kayu Ilegal Diduga Beroperasi Lagi, Aktivis PJS Minta Proses ke KPK jika Terbukti”. Kedua pemberitaan tersebut berfokus pada pernyataan Sdr. Dedi, Ketua Pro Jurnalis Siber (PJS) Papua Barat Daya, yang menuding bahwa CV Alco Timber terlibat dalam praktik penebangan kayu ilegal tanpa izin yang sah.

Menyikapi pemberitaan tersebut, Romeon Habary dengan tegas menyatakan bahwa CV Alco Timber Irian adalah sebuah perusahaan yang telah memperoleh izin lengkap dari lembaga dan instansi yang berwenang di wilayah Provinsi Papua Barat Daya. Izin-izin tersebut termasuk izin penebangan, izin penggergajian, izin pengolahan, dan izin pengiriman kayu, yang diterbitkan oleh instansi terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta instansi pemerintah lainnya. Ia menambahkan bahwa klaim yang menyatakan perusahaan tidak membayar pajak dan melakukan kegiatan tanpa izin adalah tidak benar dan sangat merugikan nama baik perusahaan.

“CV Alco Timber sangat patuh terhadap kewajiban pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) kepada negara. Kami melaksanakan kewajiban pembayaran ini sebelum melakukan penebangan kayu, sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku,” jelas Romeon Habary.

Romeon juga menanggapi laporan yang menyebutkan bahwa lokasi kegiatan CV Alco berada di kawasan hutan konservasi. Ia menegaskan bahwa lokasi operasional perusahaan justru berada di wilayah APL (Areal Penggunaan Lain) Kelapa Sawit, yang tidak termasuk dalam kawasan hutan konservasi atau di luar hutan lindung. Oleh karena itu, tuduhan yang beredar terkait hal tersebut dianggap tidak memiliki dasar yang kuat.

Sebagai langkah hukum, CV Alco Timber Irian berencana untuk mengambil tindakan somasi terhadap PJS Papua Barat Daya atas pemberitaan yang dianggap merugikan dan sepihak tersebut. Romeon juga berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) dapat menertibkan perusahaan-perusahaan kayu lain yang beroperasi tanpa izin yang sah, karena hal ini dapat merugikan negara dalam hal penerimaan pajak.

“Tuduhan yang dilontarkan oleh PJS ini sangat merugikan dan tidak sesuai dengan fakta yang ada. Kami akan menggunakan jalur hukum untuk menuntut ganti rugi atas kerugian nama baik dan kerugian lainnya,” tambah Romeon.

Kuasa hukum CV Alco Timber Irian menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasionalnya telah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak ada keterlibatan dalam praktik kayu ilegal.

(TK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *