SPBU 54.663.01 Durenan Diduga Jadi Zona Operasi Mafia Solar: Truk Modifikasi 5 Ton Beraksi Tanpa Takut, Pengendali Lama Disebut Terlibat, Publik Mendesak Kapolda Jatim Bertindak Cepat

SPBU 54.663.01 Durenan Diduga Jadi Zona Operasi Mafia Solar: Truk Modifikasi 5 Ton Beraksi Tanpa Takut, Pengendali Lama Disebut Terlibat, Publik Mendesak Kapolda Jatim Bertindak Cepat

Trenggalek — Dugaan praktik mafia solar kembali mengemuka dan kali ini menyeret nama SPBU 54.663.01 di Jl. Raya Durenan, Pandean, Kabupaten Trenggalek. SPBU ini diduga kuat menjadi lokasi favorit jaringan pelaku penyimpangan BBM subsidi yang bekerja secara sistematis, terstruktur, dan diduga melibatkan pemain lama.

Laporan masyarakat mengungkapkan bahwa truk-truk modifikasi berkapasitas tangki sekitar 5 ton terlihat bolak-balik melakukan pengisian solar subsidi. Salah satu kendaraan paling mencolok adalah Truk Mitsubishi Colt Diesel Turbo Intercooler nopol R 8950 DR, yang dikenal memiliki kepala berwarna kuning dan bak ungu. Truk ini disebut rutin mengisi berkali-kali dengan pola yang tidak lazim bagi kendaraan umum.

Nama Ali/Kris Kembali Muncul: Diduga Pengendali Jaringan

Nama Ali atau Kris, yang dikenal sebagai pemain lama penyimpangan BBM lintas Jawa Tengah – Jawa Timur, kembali mencuat dalam laporan warga. Sosok ini diduga menjadi koordinator lapangan yang mengatur jalur distribusi, waktu pengisian, serta kendaraan operasional yang digunakan untuk melansir solar subsidi.

Keterlibatan nama lama seperti ini memperkuat dugaan bahwa kegiatan ilegal di SPBU Durenan bukan tindakan spontan, melainkan bagian dari operasi mafia solar yang sudah berjalan sejak lama.

SPBU Patut Disorot: Pengawasan Lemah atau Ada Unsur Kesengajaan?

Pertanyaan besar menyeruak: bagaimana mungkin truk modifikasi dengan kapasitas tangki raksasa dapat mengisi solar subsidi berkali-kali tanpa menarik perhatian?

Apakah SPBU:

  • Tidak melakukan pengawasan sebagaimana mestinya?
  • Sengaja membiarkan aktivitas ilegal itu?
  • Atau ada oknum yang ikut menikmati aliran keuntungan gelap?

Keteraturan operasi truk-truk tersebut membuat dugaan pembiaran semakin kuat. Publik menilai bahwa mustahil aktivitas sebesar ini tidak terlihat oleh operator SPBU.

Warga Merasa Dikorbankan: Solar Langka, Mafia Lancar

Sementara mafia solar menikmati akses mudah, masyarakat kecil justru merasakan dampak buruk. Petani, nelayan, pengusaha kecil, hingga sopir angkutan berkali-kali mengeluh kesulitan mendapatkan solar subsidi.

Kontras ini menjadikan masyarakat semakin geram, karena SPBU yang seharusnya melayani publik justru diduga melayani mafia yang mencari keuntungan pribadi.

Publik Mendesak Kapolda Jatim Segera Bertindak

Karena dugaan penyimpangan ini sudah meresahkan, masyarakat meminta Kapolda Jawa Timur turun tangan langsung dan menggelar operasi besar untuk membersihkan praktik mafia solar di wilayah Trenggalek.

Tuntutan publik meliputi:

  • Pemeriksaan pengelola dan operator SPBU
  • Penindakan terhadap truk-truk modifikasi
  • Pengusutan peran Ali/Kris dan jaringannya
  • Penyidikan terhadap kemungkinan keterlibatan oknum aparat atau pihak lain

Jeratan Pasal Pidana yang Mengintai Pelaku

1. Pasal 55 UU Migas No. 22 Tahun 2001

Penyalahgunaan dan pengangkutan BBM subsidi tanpa hak.
Ancaman: Penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

2. Pasal 53 huruf (b) dan (d) UU Migas

Pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin usaha.

3. Pasal 480 KUHP — Penadahan

Untuk pihak yang menerima atau membeli BBM hasil kejahatan.
Ancaman: Penjara hingga 4 tahun.

4. Pasal 55 & 56 KUHP — Penyertaan dan Pembiaran

Menjerat pihak yang ikut serta, membantu, atau mengizinkan kejahatan terjadi.

5. Pasal 264 KUHP — Pemalsuan Dokumen

Jika ditemukan rekayasa DO, nota pengisian, atau surat jalan.
Ancaman: Penjara hingga 8 tahun.

Harapan Terakhir Publik: Bongkar Jaringan, Jangan Ada yang Kebal

Kasus di SPBU 54.663.01 adalah gambaran betapa mafia solar masih hidup dan bekerja berani. Aktivitas terang-terangan, pola operasional terstruktur, hingga keterlibatan pemain lama menunjukkan bahwa kejahatan ini tidak bisa ditangani setengah hati.

Masyarakat menanti langkah nyata dari Kapolda Jatim.
Penindakan harus menyeluruh—mulai dari sopir truk, pemodal, pengendali, penampung, hingga oknum yang diduga melindungi.

BBM subsidi bukan untuk mafia.
BBM subsidi adalah hak masyarakat.
Dan masyarakat kini menuntut keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *