Koordinasi Percepatan Infrastruktur Jalan dan Jembatan di Perbatasan Kalimantan Utara

Koordinasi Percepatan Infrastruktur Jalan dan Jembatan di Perbatasan Kalimantan Utara

Jakarta | Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI) bersama Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum membahas perkembangan pembangunan jalan dan jembatan di kawasan perbatasan Kalimantan Utara. Pembahasan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan konektivitas antarwilayah perbatasan terus diperkuat, terutama pada ruas yang mendukung mobilitas masyarakat, distribusi barang, pelayanan pemerintahan, serta aktivitas ekonomi di kawasan terdepan Indonesia.

Dalam koordinasi itu, kedua pihak mengevaluasi pekerjaan infrastruktur yang sedang berlangsung sekaligus mengidentifikasi ruas jalan dan jembatan yang belum selesai. Pembangunan perlu dilaksanakan secara bertahap dan terkoordinasi agar penentuan prioritas, kesiapan anggaran, pelaksanaan konstruksi, serta pengawasan di lapangan dapat berjalan selaras. Evaluasi juga diperlukan untuk mengetahui kendala teknis dan administratif yang berpotensi memengaruhi penyelesaian pekerjaan, sehingga penanganannya dapat segera dirumuskan berdasarkan kebutuhan kawasan.

Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan BNPP RI Edi Nurhabad menyampaikan bahwa pembahasan tersebut dilakukan untuk menyusun langkah lanjutan pembangunan infrastruktur di perbatasan Kalimantan Utara. Langkah tersebut mencakup penajaman rencana kerja, penyelarasan program antarinstansi, serta penentuan tindak lanjut terhadap pekerjaan yang masih berjalan maupun ruas yang belum tertangani. Koordinasi BNPP RI dan Bina Marga ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian selaku Kepala BNPP RI setelah rapat koordinasi bersama Bupati Malinau di Kantor Bupati Malinau pada Selasa (6/10). Arahan tersebut menegaskan pentingnya percepatan pembangunan melalui kerja sama yang terarah, dengan tetap memperhatikan kondisi geografis dan kebutuhan masyarakat perbatasan.

Sejumlah paket pembangunan jalan dan jembatan di wilayah perbatasan Kalimantan Utara terus dilaksanakan melalui skema Multi-Years Contract (MYC) dan Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD). Pelaksanaan bertahap ini diarahkan untuk meningkatkan konektivitas antarkawasan, memperlancar mobilitas masyarakat, serta memperkuat akses menuju wilayah yang memiliki keterbatasan infrastruktur dasar.

Pada ruas Malinau-Long Semamu I, pekerjaan mencakup pembangunan jalan sepanjang 7 kilometer dan dua jembatan. Paket tersebut dilaksanakan melalui MYC tahun anggaran 2025-2027 dengan nilai kontrak Rp193,39 miliar. Hingga periode pelaporan, penyerapan anggaran tercatat sebesar 15,56 persen. Pekerjaan ini menjadi bagian penting dalam membuka akses transportasi yang lebih aman dan mendukung aktivitas sosial ekonomi masyarakat di sepanjang koridor tersebut.

Ruas Malinau-Long Semamu II juga mencakup pembangunan jalan sepanjang 7 kilometer dan dua jembatan. Pekerjaan dilaksanakan dengan skema MYC 2025-2027 dan memiliki nilai kontrak Rp230,49 miliar. Tingkat penyerapan anggaran telah mencapai 23,25 persen. Dengan cakupan pembangunan jalan serta struktur jembatan, paket ini diharapkan melengkapi peningkatan konektivitas pada jaringan jalan menuju kawasan perbatasan.

Paket Jempolon II dan sekitarnya meliputi pembangunan lima jembatan melalui MYC 2026-2027. Nilai kontrak pekerjaan tersebut mencapai Rp82,37 miliar, sedangkan penyerapan anggarannya berada pada angka 21,78 persen. Sementara itu, paket Krayan dan sekitarnya mencakup pembangunan dua jembatan dengan skema MYC 2026-2027. Paket ini memiliki nilai kontrak Rp55,22 miliar dan penyerapan anggaran sebesar 2,11 persen.

Selain pekerjaan konstruksi yang masih berjalan, preservasi ruas Lembudud-Long Layu sepanjang 4,60 kilometer telah selesai. Pekerjaan tersebut menggunakan konstruksi aspal melalui program IJD dengan skema MYC 2025-2026. Penyelesaian preservasi ini memberikan dukungan terhadap keberlanjutan kondisi jalan, sehingga akses masyarakat dan distribusi logistik di kawasan terkait dapat berlangsung lebih baik.

Usulan penanganan sisa jalur lingkar Krayan–Malinau menjadi salah satu agenda penting dalam koordinasi percepatan pembangunan infrastruktur di kawasan perbatasan Kalimantan Utara. Ruas ini dinilai memiliki peran strategis karena dapat memperkuat konektivitas antarwilayah, mendukung mobilitas masyarakat, serta membuka akses yang lebih baik menuju pusat pelayanan dan kegiatan ekonomi. Dalam pembahasan, pemerintah daerah mengusulkan agar penanganan jalur tersebut dimasukkan ke dalam program Inpres Jalan Daerah (IJD) tahap II untuk periode 2026–2027.

Usulan tersebut mencakup sekitar 70 kilometer ruas jalan yang hingga kini belum tertangani. Kondisi itu menunjukkan masih adanya kebutuhan pembangunan yang cukup besar, terutama untuk memastikan kesinambungan jaringan jalan dari Krayan menuju Malinau. Namun, pelaksanaan pembangunan masih memerlukan kepastian mengenai skema yang akan digunakan, termasuk bentuk penganggaran, kewenangan pelaksanaan, serta tahapan pekerjaan. Kepastian tersebut penting agar perencanaan teknis dan koordinasi lintas instansi dapat disusun secara lebih terarah.

Dalam audiensi yang membahas kebutuhan infrastruktur tersebut, Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum menyampaikan bahwa terdapat dua pilihan mekanisme yang perlu dipertimbangkan. Pilihan pertama adalah memasukkan penanganan ruas tersebut ke dalam proyek strategis nasional (PSN), sedangkan pilihan lainnya menggunakan skema instruksi presiden (Inpres). Kedua mekanisme itu memiliki karakteristik dan tata kelola yang berbeda sehingga perlu dikaji berdasarkan skala kebutuhan, urgensi pembangunan, kesiapan teknis, serta keterkaitannya dengan prioritas nasional.

Pembahasan mengenai PSN atau Inpres diarahkan untuk menentukan mekanisme yang paling sesuai bagi kebutuhan pembangunan jalur lingkar Krayan–Malinau. Proses tersebut belum menetapkan salah satu skema sebagai keputusan akhir. Pemerintah masih perlu melakukan pematangan usulan dan menyelaraskannya dengan kebijakan pembangunan infrastruktur nasional. Dengan demikian, penanganan 70 kilometer ruas yang tersisa dapat dipersiapkan melalui dasar perencanaan yang jelas, koordinasi yang kuat, dan dukungan pembiayaan yang berkelanjutan.

Selain membahas aspek pendanaan dan skema pembangunan, audiensi turut menyoroti kesiapan teknis serta administrasi yang menjadi dasar pelaksanaan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di kawasan perbatasan Kalimantan Utara. Kesiapan tersebut diperlukan agar setiap tahapan dapat berjalan sesuai perencanaan, memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, dan mendukung efektivitas penggunaan anggaran negara. Pemerintah dan instansi terkait perlu menyelaraskan rencana teknis sejak awal, termasuk pembagian kewenangan, jadwal pekerjaan, serta mekanisme pengawasan.

Sejumlah kebutuhan penting yang dibahas mencakup penyusunan studi kelayakan untuk menilai manfaat, kebutuhan, risiko, dan keberlanjutan proyek. Selain itu, analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) perlu disiapkan sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan lingkungan. Rencana pembangunan juga harus disertai pemenuhan izin penggunaan kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku, mengingat sebagian jalur dan lokasi pekerjaan berada di wilayah berhutan. Kelengkapan dokumen tersebut menjadi prasyarat penting sebelum pekerjaan fisik dilaksanakan.

Dalam audiensi, turut dibahas kemungkinan pelaksanaan pekerjaan awal pada akhir 2026 dengan melibatkan unsur TNI. Kegiatan tersebut lain dapat berupa pembersihan jalur hutan atau clearing untuk membuka akses menuju lokasi pembangunan. Selain itu, pembangunan jembatan zeni secara swakelola menjadi salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan guna mendukung konektivitas awal, terutama pada titik yang sulit dijangkau menggunakan metode pekerjaan konvensional.

Rencana pekerjaan awal tersebut masih harus disesuaikan dengan kesiapan teknis, administrasi, ketersediaan dukungan, serta ketentuan pelaksanaan yang berlaku. Audiensi dihadiri Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Asisten Deputi Infrastruktur Fisik BNPP RI. Koordinasi lintas instansi ini dilakukan untuk membahas langkah lanjutan pembangunan infrastruktur, sehingga konektivitas meningkat dan mobilitas masyarakat di kawasan perbatasan Kalimantan Utara menjadi lebih mudah, aman, dan efisien.

Baca juga: Pengurangan Hotspot Karhutla di Indonesia: Kalimantan Tengah Terus Memimpin | TNI Salurkan Dukungan Peralatan Penanganan Karhutla ke Kalimantan Tengah | Komsos Koramil 1710-03/Kuala Kencana Dan Syukuran Selesainya Pembangunan Jembatan Garuda