Jakarta | Kejaksaan Agung mengungkap kejanggalan dalam dugaan korupsi pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN). Proyek tersebut mencakup pengadaan sebanyak 19.269 unit motor listrik. Namun, berdasarkan temuan yang disampaikan, jumlah unit yang disebut terealisasi hanya mencapai 2.117 unit. Perbedaan jumlah yang direncanakan dan realisasi itu menjadi salah satu perhatian utama dalam penanganan perkara tersebut.
Di sisi lain, pembayaran kepada PT YAT disebut telah dilunasi sepenuhnya. Kondisi tersebut menimbulkan sorotan karena jumlah motor listrik yang disebut terealisasi berada jauh di bawah total unit dalam proyek. Informasi mengenai perbedaan cakupan pengadaan, realisasi unit, dan pembayaran tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Anang Supriatna.
Temuan itu menggambarkan adanya ketidaksesuaian jumlah pengadaan yang tercantum dalam proyek dan jumlah unit yang disebut benar-benar terealisasi. Dari total 19.269 unit, hanya 2.117 unit yang disebut telah terealisasi, sementara pembayaran kepada PT YAT telah dilunasi secara penuh. Dengan demikian, terdapat selisih jumlah yang besar keseluruhan unit dalam proyek dan unit yang disebut terealisasi.
Kejaksaan Agung masih menyampaikan informasi tersebut dalam konteks dugaan korupsi pengadaan motor listrik di lingkungan BGN. Pernyataan Anang Supriatna menjadi dasar informasi mengenai jumlah unit dalam proyek, realisasi pengadaan, serta status pembayaran kepada PT YAT. Fakta mengenai 19.269 unit yang tercakup dalam proyek, 2.117 unit yang disebut terealisasi, dan pelunasan pembayaran secara penuh menjadi bagian penting dari pengungkapan kejanggalan perkara ini.
Pengadaan motor listrik yang menjadi sorotan Kejaksaan Agung terdiri atas dua kelompok kendaraan. Kelompok pertama adalah motor listrik jenis trail dengan jumlah 13.155 unit. Kelompok kedua mencakup motor listrik jenis skuter atau bebek sebanyak 6.114 unit. Dengan demikian, keseluruhan pengadaan berdasarkan rincian jenis tersebut mencapai 19.269 unit. Komposisi ini menjadi bagian penting dalam penelusuran karena setiap jenis kendaraan dicatat dengan jumlah yang berbeda.
Dalam pemeriksaan terhadap unit-unit tersebut, ditemukan sebagian motor listrik yang tidak dilengkapi baterai. Pada jenis trail, jumlah unit tanpa baterai tercatat sebanyak 5.355 unit. Sementara itu, pada jenis skuter atau bebek, terdapat 230 unit yang tidak dilengkapi baterai. Rincian ini menunjukkan bahwa temuan tersebut mencakup kedua kategori kendaraan, dengan jumlah yang lebih besar pada kelompok motor trail.
Jika kedua rincian itu dijumlahkan, unit yang tidak dilengkapi baterai mencapai 5.585 motor. Angka tersebut berasal dari 5.355 motor trail ditambah 230 motor skuter atau bebek. Penyebutan jumlah secara terperinci diperlukan agar total temuan tetap konsisten dengan data masing-masing jenis kendaraan. Dengan komposisi pengadaan sebanyak 13.155 motor trail dan 6.114 motor skuter atau bebek, informasi mengenai unit tanpa baterai perlu dibaca sebagai bagian dari rincian pemeriksaan atas keseluruhan pengadaan. Data tersebut memisahkan secara jelas jumlah kendaraan berdasarkan jenis dan jumlah unit yang tercatat tidak memiliki baterai, tanpa mengubah angka yang telah disampaikan dalam setiap kategori.
Selain dugaan kejanggalan dalam proses pengadaan, persoalan lain ditemukan pada motor listrik roda dua yang telah diserahkan. Seluruh unit tersebut dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas. Ketiadaan tanda registrasi itu bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menimbulkan dampak langsung terhadap pemanfaatan kendaraan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintahan.
Tanpa pelat nomor kendaraan dinas, motor listrik tersebut tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya. Unit-unit yang seharusnya menunjang pelaksanaan tugas di lapangan menjadi tidak bisa dioperasikan secara resmi. Kondisi ini menyebabkan kendaraan yang sudah diserahkan belum memberikan manfaat sesuai tujuan pengadaan, sekaligus berpotensi menghambat kegiatan yang semestinya didukung oleh keberadaan armada tersebut.
Anang Supriatna menjelaskan bahwa ketiadaan pelat nomor membuat motor listrik roda dua itu tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan untuk operasional. Dengan demikian, penyerahan fisik kendaraan belum otomatis menjadikan unit tersebut siap digunakan oleh pihak penerima. Kendaraan tetap berada dalam kondisi yang tidak mendukung pelaksanaan tugas sampai persyaratan administrasi dan legalitasnya terpenuhi.
Masalah tersebut juga berdampak pada pencatatan aset pemerintah. Menurut penjelasan Anang Supriatna, motor listrik yang belum memiliki pelat nomor kendaraan dinas tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi barang milik negara. Artinya, selain belum dapat digunakan, seluruh unit itu juga menghadapi kendala dalam proses penatausahaan aset. Situasi tersebut memperlihatkan bahwa pengadaan dan penyerahan kendaraan belum diikuti kesiapan administrasi yang diperlukan agar aset negara dapat dimanfaatkan, dicatat, dan dipertanggungjawabkan secara semestinya.
Perkara pengadaan motor listrik Badan Gizi Nasional (BGN) dalam klaster Kolonel Cpl Budi Utomo tercatat menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp863.846.166.953, atau sekitar Rp863,8 miliar. Nilai tersebut berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara nomor PE.03.03/SR/S-791/D6/03/2026. Besaran kerugian ini menjadi salah satu pokok penting dalam pengungkapan Kejaksaan Agung mengenai kejanggalan proyek pengadaan tersebut.
Proyek yang semula mencakup pengadaan 25.644 unit motor listrik itu telah menyeret lima tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat BGN dan pihak swasta. Penyebutan para tersangka tersebut menempatkan perkara ini dalam klaster Kolonel Cpl Budi Utomo, sekaligus menunjukkan bahwa penanganannya mencakup pihak internal dan perusahaan yang terlibat dalam proyek.
Dari unsur BGN, tersangka yang disebut adalah Kolonel Budi Utomo, yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dari pihak swasta, terdapat Andri Mulyono selaku Komisaris PT YAT dan PT ASE, serta Yenna Yuniana selaku Direktur PT YAT. Dua tersangka lainnya adalah AA dan GB, yang masing-masing disebut sebagai Direktur PT ASE.
Dengan demikian, perkara ini mencakup lima tersangka, yakni Kolonel Budi Utomo, Andri Mulyono, Yenna Yuniana, AA, dan GB. Identitas serta posisi yang telah disampaikan tersebut menjadi bagian dari informasi resmi mengenai pihak-pihak yang telah berstatus tersangka. Sementara itu, nilai kerugian negara sebesar Rp863,8 miliar memperlihatkan besarnya dampak finansial yang dikaitkan dengan pengadaan 25.644 unit motor listrik BGN. Hasil audit dengan nilai pasti Rp863.846.166.953 menjadi dasar penting dalam menggambarkan kerugian keuangan negara pada perkara tersebut.
Baca juga: Kejanggalan dalam Skripsi Jokowi Menurut Roy Suryo | Tender Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya Komunal

