Hati-hati dalam Menyusun RUU Perampasan Aset

Hati-hati dalam Menyusun RUU Perampasan Aset

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 26 September 2026, Dalam proses penyusunan RUU Perampasan Aset, kehati-hatian menjadi salah satu aspek kritis yang perlu diperhatikan oleh para legislator. Menurut pengamat Trubus Rahardiansah, hal ini sangat penting agar semua aspek terkait dapat terintegrasi dengan baik dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Salah satu isu yang harus dicermati dengan seksama adalah usulan untuk mengintegrasikan konsep ‘illicit enrichment’ atau pengayaan yang tidak sah ke dalam RUU tersebut.

Pentingnya pemisahan mekanisme perampasan aset dengan definisi tindak pidana baru seperti ‘illicit enrichment’ berakar dari perlunya kejelasan dalam pelaksanaan hukum. Jika dua isu ini digabungkan tanpa pertimbangan yang matang, hal ini berpotensi menimbulkan ambiguitas hukum serta kesulitan dalam penerapannya. Oleh karena itu, pengamat mendorong agar setiap elemen dalam RUU ini dibahas secara rinci, mempertimbangkan berbagai perspektif dan mengevaluasi dampaknya terhadap sistem hukum yang ada.

Selanjutnya, para pemangku kepentingan juga perlu mengevaluasi dan mempertimbangkan kebutuhan untuk menambahkan definisi yang jelas mengenai perampasan aset serta menjelaskan mekanisme yang akan digunakan. Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa RUU dapat diimplementasikan secara efektif, adil, dan tidak menyimpang dari prinsip-prinsip hak asasi manusia. Terlebih lagi, evaluasi yang mendalam akan berdampak pada pemberian keadilan bagi semua pihak yang terlibat, baik dari pihak pemerintah maupun individu yang menjadi objek perampasan aset.

Dalam konteks ini, dialog yang konstruktif berbagai pihak, seperti praktisi hukum, akademisi, dan masyarakat sipil, adalah kunci untuk mencapai RUU yang terpercaya dan efektif. Mengingat bahwa kebijakan publik memiliki implikasi luas, kehati-hatian dalam penyusunannya akan membawa dampak positif bagi integritas hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.

Hukum pidana terbagi menjadi dua cabang utama, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Masing-masing cabang ini memiliki peran dan fungsi yang berbeda dalam sistem peradilan, dan ini menjadi sangat penting ketika menyangkut penegakan hukum terhadap tindakan seperti ‘illicit enrichment’ atau pengayaan yang tidak sah.

Hukum pidana materiil menetapkan substansi dari tindakan yang dapat dianggap sebagai tindak pidana. Ini termasuk definisi, elemen-elemen yang diperlukan untuk suatu tindakan dianggap sebagai kriminal, serta sanksi yang dapat dijatuhkan. Dalam konteks ‘illicit enrichment’, hukum pidana materiil akan mengatur apa yang dianggap sebagai pengayaan tidak sah dan ikut membedakan ketentuan yang berlaku untuk berbagai situasi, termasuk penyalahgunaan kedudukan atau korupsi.

Di sisi lain, hukum pidana formil berkaitan dengan prosedur dan tata cara yang harus diikuti oleh aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum pidana. Ini termasuk proses penyidikan, penuntutan, dan pengadilan. Adanya perbedaan mendalam kedua aspek ini membuat penting untuk merinci siapa yang berpotensi bertanggung jawab dan langkah-langkah yang harus diambil untuk menuntut seseorang berdasarkan undang-undang. Tanpa pemahaman yang jelas mengenai pembagian tugas dan tanggung jawab hukum pidana materiil dan formil, akan ada kesulitan dalam penerapan hukum bagi individu yang diduga melakukan tindak pidana seperti ‘illicit enrichment’.

Pentingnya pemahaman ini adalah agar setiap pihak, baik itu penegak hukum maupun masyarakat, dapat memiliki kesadaran yang lebih baik terhadap peraturan yang ada dan dapat menjalankan hak serta kewajiban mereka dengan baik.

Penerapan aturan yang tidak tepat dalam penyusunan RUU Perampasan Aset dapat memiliki konsekuensi serius, baik bagi individu maupun masyarakat secara keseluruhan. Salah satu isu utama adalah potensi pelanggaran terhadap prinsip praduga tak bersalah, yang merupakan prinsip dasar dalam sistem hukum di banyak negara. Ketika norma-norma hukum diterapkan secara sembarangan, hak-hak individu yang dianggap tidak bersalah dapat terancam, yang membawa dampak jangka panjang bagi kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

Aspek lain yang patut diperhatikan adalah mengenai hak milik. Penerapan hukum yang tidak akurat dapat mengekspos risiko di mana aset yang dimiliki oleh individu dapat diambil tanpa proses hukum yang jelas dan adil. Hal ini bukan hanya menimbulkan ketidakadilan bagi pemilik aset, tetapi juga menciptakan ketidakpastian hukum yang dapat mengganggu iklim investasi dan kegiatan ekonomi. Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan bahwa setiap norma dalam RUU diperiksa secara cermat untuk mencegah potensi penyalahgunaan.

Lebih lanjut, jika norma yang keliru diterapkan, ini dapat memicu berbagai masalah dalam implementasi hukum. Misalnya, aparat penegak hukum mungkin menghadapi kesulitan dalam menegakkan aturan yang tidak jelas atau kontradiktif. Kegagalan dalam penegakan hukum yang efektif dapat mengakibatkan peningkatan kejahatan, banding hukum yang berlarut-larut, dan pada akhirnya melemahkan citra lembaga penegak hukum. Dengan mempertimbangkan semua faktor ini, penting bagi pembuat kebijakan untuk melakukan analisis mendalam terhadap potensi konsekuensi dari setiap norma yang diusulkan, demi terwujudnya sistem hukum yang berkeadilan dan efisien.

Dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, penting untuk mencermati bahwa fokus utama tidak dapat terbatas hanya pada isu korupsi. Kendati korupsi merupakan salah satu tindak pidana yang paling merugikan perekonomian negara, sektor-sektor lain yang juga merugikan masyarakat dan negara harus menjadi perhatian yang sebanding. Oleh karena itu, diskusi mengenai RUU ini seharusnya diupayakan untuk lebih inklusif, dengan melibatkan beragam jenis tindak pidana yang berpotensi menghasilkan keuntungan ekonomi ilegal.

Beberapa contoh tindak pidana yang perlu ditambahkan dalam lingkup RUU Perampasan Aset termasuk perdagangan orang dan pencucian uang. Perdagangan orang, yang sering kali terjadi dalam bentuk trafficking, tidak hanya melanggar hak asasi manusia tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang signifikan, baik bagi individu yang menjadi korban maupun bagi negara yang terkena dampak dari fenomena ini. Dengan memasukkan aspek ini ke dalam RUU, diharapkan ada pencegahan yang lebih efektif terhadap kejahatan yang merusak integritas sosial dan ekonomi.

Pencucian uang juga merupakan masalah serius yang patut menjadi fokus utama dalam RUU ini. Kegiatan ini sering kali berkaitan erat dengan berbagai tindak pidana, termasuk perdagangan narkoba dan kejahatan terorganisir. Dengan memasukkan pencucian uang dalam lingkup perampasan aset, upaya hukum dapat lebih efektif dalam mengatasi sumber daya yang digunakan oleh pelaku tindak pidana. Langkah ini tidak hanya akan meningkatkan pengawasan hukum tetapi juga memberikan kejelasan mengenai proses perampasan dan pemanfaatan aset yang diperoleh dari kegiatan ilegal.

Dengan memperluas lingkup RUU Perampasan Aset, akan tercipta pengaturan dan pengawasan yang lebih komprehensif, serta mendukung penegakan hukum yang lebih robust. Ini tidak hanya akan memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana, tetapi juga menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang ada.