Jakarta | Fraksi Partai Golkar DPR RI mempertimbangkan usulan pembentukan hak angket untuk menindaklanjuti polemik mengenai keabsahan ijazah dan pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Usulan tersebut disampaikan oleh Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) dalam audiensi bersama perwakilan Fraksi Golkar di Gedung DPR RI, Senin, 12 Oktober 2026. Pertemuan itu menjadi ruang bagi kelompok masyarakat untuk menyampaikan pandangan, pertanyaan, serta tuntutan agar persoalan tersebut memperoleh penanganan melalui mekanisme kelembagaan.
Dalam audiensi, AKSI mendorong DPR menggunakan hak angket sebagai instrumen konstitusional untuk mengkaji lebih lanjut berbagai hal yang berkaitan dengan polemik ijazah Gibran. Pembahasan tidak hanya menyentuh aspek keabsahan dokumen pendidikan, tetapi juga hubungan persoalan tersebut dengan ketentuan mengenai syarat pendidikan yang berlaku bagi calon wakil presiden. Kelompok tersebut menilai, isu yang berkembang perlu ditelaah secara terbuka dan berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ahmad Doli Kurnia, anggota Fraksi Golkar DPR sekaligus Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, menyatakan bahwa usulan hak angket dapat dipertimbangkan. Menurut dia, langkah tersebut dapat menjadi bagian dari tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan syarat pendidikan wakil presiden. Pernyataan itu menunjukkan bahwa masukan dari masyarakat tidak langsung diputuskan, melainkan perlu melalui pembahasan internal sesuai prosedur politik dan kelembagaan yang berlaku.
Masukan yang disampaikan AKSI selanjutnya akan diteruskan kepada pimpinan Fraksi Golkar dan struktur Partai Golkar untuk diproses lebih lanjut. Pimpinan fraksi akan menilai substansi usulan, relevansinya dengan kewenangan DPR, serta kemungkinan memperoleh dukungan politik dari fraksi-fraksi lain. Dengan demikian, audiensi tersebut belum menjadi keputusan final mengenai pembentukan hak angket, tetapi menjadi tahap awal dalam mempertimbangkan respons DPR terhadap polemik yang menyangkut dokumen pendidikan dan persyaratan pencalonan wakil presiden.
Ahmad Doli Kurnia menegaskan bahwa polemik ijazah Gibran perlu ditempatkan sesuai batas kewenangan masing-masing lembaga negara. Dalam pandangannya, DPR RI tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk menguji, menilai ulang, atau membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan MK berada dalam ranah kewenangan lembaga tersebut dan tidak dapat dijadikan objek pemeriksaan oleh DPR melalui mekanisme politik atau kelembagaan biasa.
Meski demikian, keterbatasan kewenangan itu tidak berarti DPR sama sekali tidak dapat merespons persoalan yang berkembang di masyarakat. DPR masih dapat memfasilitasi penyelenggara pemilu untuk memberikan penjelasan terperinci mengenai keabsahan ijazah Gibran yang menjadi sumber polemik. Penjelasan tersebut dapat membantu menerangkan proses pemeriksaan dokumen, dasar verifikasi, serta alasan administratif yang digunakan ketika dokumen itu dinyatakan memenuhi persyaratan pencalonan.
Doli juga menyampaikan bahwa dokumen tersebut semestinya ditunjukkan apabila memang tersedia. Keterbukaan mengenai dokumen yang dipersoalkan dipandang penting agar publik memperoleh informasi berdasarkan data, bukan hanya berdasarkan pernyataan yang beredar. Dalam konteks ini, penyelenggara pemilu dapat menjelaskan posisi dan prosedur yang telah ditempuh tanpa mengambil alih kewenangan Mahkamah Konstitusi atau menguji kembali putusan yang telah dibuatnya.
Sebelum audiensi berlangsung, telah ada sejumlah diskusi informal yang dilakukan untuk mencari jalan agar persoalan tersebut tidak terus berlanjut sebagai polemik publik. Pembicaraan itu menjadi bagian dari upaya memahami duduk perkara dan mengidentifikasi ruang klarifikasi yang masih dapat dilakukan oleh lembaga terkait. Namun, diskusi informal tersebut tidak mengubah batas kewenangan konstitusional DPR, terutama terkait penilaian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Ruang yang tersedia bagi DPR berkaitan dengan fasilitasi penjelasan dari penyelenggara pemilu mengenai keabsahan dokumen yang dipersoalkan.
AKSI mendorong Fraksi Golkar mengambil sikap kelembagaan untuk menindaklanjuti polemik ijazah Gibran setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut posisi yang disampaikan dalam audiensi, persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada perdebatan publik, tetapi perlu diproses melalui mekanisme resmi di lembaga perwakilan. Karena itu, AKSI meminta Golkar mempertimbangkan penggunaan hak angket atau hak menyatakan pendapat sebagai instrumen konstitusional untuk menggali persoalan dan menentukan langkah kelembagaan berikutnya.
AKSI menegaskan bahwa hak menyatakan pendapat bukan keputusan final untuk memberhentikan wakil presiden. Mekanisme tersebut merupakan bagian dari proses kelembagaan yang harus ditempuh sesuai persyaratan konstitusi dan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, penggunaan hak tersebut tidak dapat dipahami sebagai tindakan pemberhentian secara otomatis, melainkan sebagai tahapan untuk menilai persoalan berdasarkan prosedur, bukti, serta kewenangan lembaga negara. Penilaian akhir tetap bergantung pada proses yang dijalankan oleh institusi terkait dan pemenuhan seluruh syarat konstitusional.
Golkar dinilai memiliki posisi strategis dalam isu ini karena merupakan salah satu kekuatan politik utama di DPR. Fraksi Golkar memiliki 102 kursi dan menjadi bagian dari koalisi pemerintahan. Konfigurasi tersebut membuat sikap resmi partai dipandang dapat memengaruhi arah pembahasan di parlemen, sekaligus menunjukkan pentingnya tanggung jawab kelembagaan dalam merespons isu yang mendapat perhatian masyarakat. AKSI karena itu meminta Fraksi Golkar tidak hanya menyampaikan pandangan politik, tetapi juga menentukan sikap melalui saluran resmi DPR.
Dalam audiensi tersebut, AKSI menyampaikan empat poin tuntutan kepada Fraksi Golkar. Namun, bahan yang tersedia hanya menjelaskan tuntutan untuk mendorong sikap resmi Fraksi Golkar serta penggunaan hak angket atau hak menyatakan pendapat. Tiga tuntutan lainnya tidak dirinci dalam bahan sumber, sehingga tidak dapat dijabarkan lebih lanjut. Fokus utama AKSI tetap pada dorongan agar Golkar menggunakan kewenangan kelembagaan secara terukur, terbuka, dan sesuai persyaratan konstitusi.
Polemik mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka berangkat dari perkara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Dalam putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada 6 Oktober 2026, Mahkamah menyatakan permohonan mengenai keabsahan syarat pendidikan tersebut tidak dapat diterima. Perkara itu tidak diproses lebih lanjut karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum. Mereka juga bukan peserta resmi Pemilu Presiden 2024, sehingga dianggap tidak memenuhi persyaratan untuk mengajukan permohonan terkait hasil atau tahapan pencalonan.
Meski demikian, putusan tersebut mencatat bahwa tidak terdapat bukti ijazah setingkat SMA milik Gibran dalam dokumen perkara. Catatan itu kemudian menjadi salah satu dasar perhatian publik, tetapi tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai penetapan bahwa persyaratan pendidikan Gibran terbukti tidak sah. Denny dan para pemohon tetap menyampaikan dugaan serta argumentasi hukum mereka dalam konteks pengujian dan permohonan yang diajukan ke MK.
Menurut Denny, dugaan awal berkaitan dengan kemungkinan cacat pada pemenuhan syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat. Ia menyoroti perubahan norma dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, khususnya Pasal 18 ayat (3), yang disebut mengecualikan kewajiban melampirkan bukti pendidikan tamat SLTA bagi kandidat yang bersekolah di luar negeri. Bagi Denny, perubahan tersebut perlu diperiksa karena dapat memengaruhi cara persyaratan pendidikan diterapkan terhadap calon peserta pemilu.
Denny juga mempersoalkan surat keterangan penyetaraan yang disebut terbit dalam waktu kurang dari 24 jam, yakni pada 6 Agustus 2019. Ia menyatakan bahwa hingga kini belum dijelaskan secara terbuka dokumen kelulusan yang menjadi dasar penerbitan surat tersebut. Pernyataan itu merupakan tuduhan dan permintaan klarifikasi dari Denny serta para pemohon, bukan kesimpulan hukum yang telah terbukti. Karena itu, setiap tindak lanjut, termasuk wacana penggunaan hak angket, perlu mendasarkan pemeriksaan pada dokumen resmi dan keterangan lembaga terkait.
Baca juga: Jepang Pertimbangkan Pengecualian untuk Atlet Korut di Asian Games

