JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Polres Pelabuhan Tanjung Priok memulangkan empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 yang menjadi korban dugaan penganiayaan. Keempat korban tiba di markas Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Kamis malam, 8 Oktober 2026, sekitar pukul 21.30 WIB. Kedatangan tersebut menjadi bagian dari proses pemulangan yang dilakukan oleh kepolisian setelah para korban menjalani rangkaian penanganan terkait peristiwa yang mereka alami.
Setibanya di markas kepolisian, keempat ABK datang untuk bertemu dengan pihak yang telah menanti mereka. Pertemuan itu berlangsung di lingkungan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, tempat proses pemulangan mereka dilakukan. Kehadiran para korban menandai kembalinya mereka setelah sebelumnya berada dalam penanganan kepolisian sebagai korban dugaan penganiayaan di atas kapal KM Maulana 23.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok memastikan bahwa empat ABK tersebut telah dipulangkan secara bersamaan. Mereka tiba dalam satu rangkaian pemulangan pada malam hari, dengan waktu kedatangan tercatat sekitar pukul 21.30 WIB. Informasi mengenai kedatangan itu menegaskan bahwa para korban telah kembali ke markas kepolisian untuk menemui pihak yang menunggu, sebelum proses penanganan selanjutnya dilakukan sesuai kebutuhan.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri menyampaikan bahwa empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 yang berhasil dipulangkan ialah Ilyas, Oktavian, Johan, dan Syawal. Pemulangan tersebut dilakukan setelah proses penanganan dan koordinasi antarpihak terkait. Keempat ABK itu sebelumnya memerlukan bantuan untuk dapat kembali dari wilayah Kepulauan Aru menuju tempat yang lebih aman serta melanjutkan perjalanan ke daerah asal masing-masing.
Tiga ABK, yakni Ilyas, Oktavian, dan Johan, telah diserahkan kepada keluarga mereka. Penyerahan dilakukan setelah ketiganya tiba dan seluruh proses administrasi serta koordinasi dengan pihak keluarga diselesaikan. Keluarga masing-masing kemudian menerima dan mendampingi mereka setelah perjalanan pulang. Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan para korban memperoleh dukungan langsung dari orang-orang terdekat setelah menghadapi situasi yang mereka alami selama berada di kapal.
Berbeda dengan tiga ABK lainnya, Syawal tidak dapat dipulangkan kepada keluarga karena tidak memiliki keluarga yang dapat dihubungi atau menerima kepulangannya. Oleh sebab itu, Syawal dititipkan kepada perwakilan Dinas Sosial untuk memperoleh penanganan dan pendampingan lebih lanjut sesuai kebutuhannya. Penyerahan ini dilakukan agar keberadaan dan kebutuhan Syawal tetap mendapat perhatian setelah proses pemulangan selesai.
Alrasyidin menjelaskan bahwa keberhasilan pemulangan keempat korban merupakan hasil kerja sama Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Polres Kepulauan Aru, serta para senior dan rekan-rekan dari KKP. Ia menyampaikan apresiasi atas dukungan seluruh pihak yang terlibat. Menurutnya, kerja sama tersebut memungkinkan para korban kembali dan mendapatkan penanganan yang sesuai. Alrasyidin juga mengungkapkan rasa syukur karena proses pemulangan dapat berjalan dengan baik dan keempat ABK berhasil ditangani melalui jalur yang tepat.
Setelah empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 dipulangkan dan satu korban dititipkan kepada Dinas Sosial, kepolisian tetap menempatkan keselamatan serta pemulihan mereka sebagai perhatian utama. Pemulangan tersebut tidak dipandang sebagai akhir dari penanganan, melainkan bagian dari langkah lanjutan untuk memastikan para korban berada di tempat yang aman. Dengan demikian, kondisi mereka dapat dipantau dan kebutuhan pendampingan dapat ditangani secara lebih terarah.
Komitmen pendampingan itu mencakup perawatan terhadap kondisi fisik dan mental korban. Kepolisian akan memastikan para ABK memperoleh dukungan yang diperlukan setelah melalui perkara yang sedang ditangani. Bantuan tersebut dilakukan dengan dukungan Polda Metro Jaya, terutama untuk membantu pemenuhan kebutuhan perawatan dan pendampingan sesuai kondisi masing-masing korban. Penanganan tetap diarahkan pada kepentingan korban tanpa memperluas pernyataan mengenai bentuk layanan di luar yang telah disampaikan.
Alrasyidin menyatakan bahwa kepolisian berfokus untuk tetap merawat korban, baik secara fisik maupun pada aspek lainnya. Pernyataan ini menegaskan bahwa perhatian aparat tidak berhenti setelah korban dikembalikan kepada keluarga atau ditempatkan melalui instansi terkait. Setiap perkembangan mengenai keadaan mereka menjadi bagian dari proses pengawasan dan penanganan lanjutan yang dilakukan secara hati-hati.
Pendampingan tersebut juga merupakan komitmen yang telah dinyatakan sejak awal penanganan perkara. Kepolisian berupaya menjaga agar para korban tidak menghadapi proses pemulihan seorang diri, khususnya setelah menjalani situasi yang membutuhkan perhatian. Koordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Dinas Sosial menjadi bagian dari upaya memastikan tempat yang aman, perawatan yang diperlukan, serta dukungan terhadap kondisi mental tetap tersedia. Langkah ini memperlihatkan bahwa perlindungan korban menjadi unsur penting dalam keseluruhan penanganan perkara KM Maulana 23.
Proses hukum terkait pemulangan empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 dan penanganan satu korban yang dititipkan kepada Dinas Sosial masih terus berjalan. Pemulangan para ABK tidak serta-merta mengakhiri penyelidikan atas dugaan tindak pidana yang terjadi selama mereka bekerja di kapal tersebut. Aparat penegak hukum masih mengumpulkan keterangan, memeriksa bukti, serta menelusuri rangkaian peristiwa untuk memastikan bentuk pelanggaran dan pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban.
Untuk dugaan penganiayaan terhadap para ABK, penanganan perkara berada di Polres Kepulauan Aru. Kewenangan tersebut berkaitan dengan lokasi peristiwa yang berada di wilayah hukum Polres Kepulauan Aru. Penyidik di wilayah itu akan mendalami laporan dan keterangan korban, termasuk kondisi yang dialami selama berada di kapal. Proses tersebut penting untuk memastikan dugaan penganiayaan ditangani sesuai prosedur dan berdasarkan bukti yang tersedia.
Sementara itu, Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangani dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam perkara yang sama. Kapolres menyampaikan bahwa penyelidikan TPPO masih dapat berkembang dan berpotensi mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam proses perekrutan, penempatan, maupun keberangkatan para ABK. Pendalaman tersebut juga memungkinkan munculnya tersangka baru apabila penyidik menemukan bukti yang cukup.
Namun, potensi penetapan tersangka tambahan tidak boleh dipahami sebagai kepastian bahwa pihak lain telah ditetapkan. Status hukum setiap orang tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan, serta kecukupan alat bukti yang diperoleh aparat. Karena itu, perkembangan perkara perlu disampaikan secara hati-hati agar tidak mendahului proses hukum. Koordinasi kepolisian, instansi terkait, dan pihak pendamping korban menjadi bagian penting untuk memastikan perlindungan terhadap ABK tetap berjalan, sementara seluruh dugaan tindak pidana dapat diungkap secara objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.

