MAKASSAR, SULAWESI SELATAN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Polisi mengungkap kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang berujung pada kematian seorang pemuda di Jalan Perintis Kemerdekaan Km 19, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Korban diketahui bernama Muh Akmal Makmur, berusia 24 tahun. Ia meninggal setelah menjadi sasaran kekerasan dalam peristiwa tawuran yang melibatkan dua geng motor.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 4 Oktober. Selain menyebabkan Akmal kehilangan nyawa, bentrokan itu juga mengakibatkan seorang korban lain mengalami luka berat. Korban tersebut harus mendapatkan penanganan medis akibat luka yang dideritanya dalam kejadian tersebut. Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa untuk memastikan peran masing-masing pihak yang terlibat.
Dalam pengungkapan awal, anggota Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar menangkap salah satu pelaku utama. Penangkapan itu menjadi langkah penting bagi penyidik untuk mengurai kronologi kejadian serta mengidentifikasi pelaku lain yang diduga ikut melakukan penganiayaan. Keterangan dari saksi dan korban yang selamat turut diperlukan untuk memperjelas bagaimana bentrokan berlangsung di lokasi.
Penyidik juga menelusuri motif serta latar belakang tawuran antarkelompok tersebut. Pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan untuk mengumpulkan bukti mengenai tindakan kekerasan yang menyebabkan Akmal meninggal dunia. Aparat kepolisian menyatakan proses penyidikan terus berjalan, termasuk kemungkinan adanya tersangka tambahan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.
Kasus ini menjadi perhatian karena kekerasan antargeng motor kembali menimbulkan korban jiwa di wilayah Makassar. Selain penegakan hukum terhadap pelaku, kepolisian perlu memastikan keamanan di sekitar lokasi kejadian dan mencegah bentrokan serupa terulang. Penanganan perkara diarahkan untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian secara menyeluruh serta memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban.
Kapolrestabes Makassar Komisaris Besar Arya Perdana menyampaikan perkembangan penyidikan kasus tawuran dua geng motor yang menewaskan seorang pemuda di Makassar. Dalam keterangan yang disampaikan di Mapolrestabes Makassar pada Kamis, 8 Oktober, Arya mengatakan bahwa polisi telah mengamankan 19 orang yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Proses pemeriksaan terhadap mereka masih berlangsung untuk mengungkap peran masing-masing dalam rangkaian kejadian.
Dari 19 orang yang diamankan, sebanyak 18 orang diketahui masih berstatus di bawah umur. Mereka berada dalam rentang usia 15 hingga 17 tahun, dengan rincian usia 15 tahun, 16 tahun, dan 17 tahun. Kondisi ini menjadi perhatian dalam penanganan perkara karena penyidik perlu menerapkan prosedur khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Polisi tetap mendalami keterangan para pelaku dan saksi untuk memastikan kronologi serta menentukan pihak yang memiliki keterlibatan langsung.
Sementara itu, satu orang lainnya berusia 18 tahun dan menjadi satu-satunya tersangka dewasa dalam kelompok yang telah diamankan. Selain 19 orang tersebut, polisi masih mengejar tiga orang lain yang diduga terlibat dalam tawuran. Arya menegaskan bahwa pencarian terhadap ketiganya terus dilakukan oleh petugas. Penyidik juga masih mengumpulkan bukti dan mencocokkan keterangan yang diperoleh selama pemeriksaan, sehingga status hukum setiap orang dapat ditetapkan berdasarkan hasil penyidikan. Keterangan tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara belum berhenti pada penangkapan, melainkan masih berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam aksi kekerasan itu.
Berdasarkan pengungkapan kepolisian, kematian Muh Akmal Makmur berkaitan dengan perkelahian yang telah direncanakan oleh dua geng motor. Peristiwa tersebut bukan bentrokan spontan, melainkan berawal dari kesepakatan kedua kelompok untuk bertemu dan melakukan tawuran. Kesepakatan itu kemudian direalisasikan pada dini hari, saat kondisi di sekitar lokasi relatif sepi dan aktivitas warga masih terbatas.
Bentrokan dilaporkan terjadi sekitar pukul 03.30 Wita pada Minggu, 4 Oktober. Ketika kedua kelompok bertemu, situasi segera berubah menjadi aksi saling serang. Para anggota kelompok kemudian terlibat kejar-kejaran. Dalam rangkaian peristiwa tersebut, dua orang tertinggal dari kelompoknya, yakni Muh Akmal Makmur dan Muh Farel SM, yang diketahui berusia 18 tahun. Keduanya kemudian berada dalam posisi rentan ketika bentrokan masih berlangsung.
Akmal selanjutnya dianiaya oleh pihak yang terlibat dalam tawuran. Ia juga terkena sabetan senjata tajam sehingga mengalami luka serius. Meski sempat mendapat penanganan, nyawanya tidak tertolong dan ia dinyatakan meninggal dunia. Sementara itu, Farel mengalami luka parah akibat kejadian tersebut. Hingga informasi itu disampaikan, Farel masih menjalani perawatan di rumah sakit dalam kondisi belum sadar. Polisi terus mendalami peran masing-masing pihak, termasuk pihak yang diduga merencanakan pertemuan, mengikuti tawuran, serta melakukan penganiayaan dan penggunaan senjata tajam. Pengungkapan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk menelusuri rangkaian kejadian secara lebih lengkap dan menentukan pertanggungjawaban hukum para pelaku.
Penyidik menyiapkan jerat hukum terhadap para tersangka yang diduga terlibat dalam tawuran dua geng motor hingga menyebabkan seorang pemuda meninggal dunia di Makassar. Pasal yang disiapkan untuk menjerat para tersangka adalah Pasal 262 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), subsidair Pasal 472 huruf a dan huruf b juncto Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penerapan pasal tersebut disesuaikan dengan dugaan perbuatan yang dilakukan dalam peristiwa tawuran. Penyidik menempatkan Pasal 262 sebagai sangkaan utama, sementara Pasal 472 huruf a dan huruf b juncto Pasal 307 ayat (1) menjadi pasal subsidair. Rangkaian pasal itu menjadi dasar hukum yang disiapkan untuk mempertanggungjawabkan peran para tersangka dalam perkara tersebut.
Berdasarkan ketentuan yang disebutkan, para tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, melalui pasal subsidair, ancaman pidana maksimal yang dikenakan dapat mencapai 7 tahun penjara. Ancaman tersebut menjadi bagian dari pasal yang disiapkan penyidik dalam penanganan perkara tawuran yang menewaskan pemuda di Makassar.
Dengan demikian, para tersangka menghadapi sangkaan berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, baik melalui pasal utama maupun pasal subsidair. Ketentuan tersebut mencantumkan ancaman pidana maksimal sebagaimana disebutkan, yakni 12 tahun dan 7 tahun penjara, sesuai dengan pasal yang dikenakan dalam perkara ini.

