Diduga Kuat Mobil Pengangkut Gas Tanpa Papan Nama dari Tangerang ke Rumpin Bogor Terindikasi untuk Pengoplosan Gas Subsidi ke Nonsubsidi

**TANGERANG** – Praktik pengoplosan gas bersubsidi dari tabung 3 kg ke tabung gas nonsubsidi 12 kg tampaknya terus berlanjut meskipun berisiko tinggi. Hal ini memicu beberapa oknum pelaku usaha untuk melanjutkan kegiatan ilegal ini.

Rumpin Bogor kini diduga menjadi salah satu pusat pengoplosan gas subsidi, seperti yang terpantau di jalan Rayya Jatake – Legok, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Beberapa mobil pickup yang diduga membawa gas ilegal terlihat hilir mudik menuju dan dari Rumpin Bogor.

Salah satu sopir yang berhasil diwawancarai, Warso Gendut, mengaku hanya bekerja sebagai pengantar barang ke Rumpin. “Saya hanya sopir. Barangnya milik Ari Bravo. Saya hanya bekerja sebagai pengantar,” ujar Warso saat ditemui pada Minggu (21/07/2024). Mobil pickup yang dikemudikannya, dengan nomor polisi B 9216 JZB, mengangkut ratusan tabung gas bersubsidi 3 kg yang diduga akan dipindahkan ke tabung gas 12 kg nonsubsidi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi dari Ari Bravo selaku pemilik barang mengenai keterlibatannya.

Menurut Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, penyalahgunaan bahan bakar minyak maupun gas dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

(Dadi/Tim/Red/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *