Petugas Berhasil Mengamankan ekskavator Yang Diduga Digunakan untuk Kegiatan Pertambangan ilegal.

Petugas Berhasil Mengamankan ekskavator Yang Diduga Digunakan untuk Kegiatan Pertambangan ilegal.

SIBERNKRI.COM // Probolinggo – Empat anggota dari Subdit II Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jawa Timur melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan di Desa Boto, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, pada Selasa (12/8/2025).

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga (3) unit ekskavator yang diduga digunakan untuk kegiatan pertambangan ilegal. Dari keterangan di lapangan, lokasi tambang ini berada di bawah pengawasan seorang penjaga bernama Hasim. Saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Hasim mengaku sedang berada di luar lokasi dan tidak dapat memberikan keterangan lebih lanjut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, tambang tersebut disebut-sebut milik Sunanik dan Hartono, Dugaan kuat, aktivitas pertambangan yang dilakukan tidak memiliki izin resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

DASAR HUKUM & PELANGGARAN
Kegiatan pertambangan tanpa izin melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang berbunyi:

> “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan, izin usaha pertambangan khusus, izin pertambangan rakyat, atau izin khusus sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).”

 

Selain itu, kegiatan ini juga melanggar ketentuan Pasal 35 huruf (b) UU Minerba yang mengatur bahwa setiap pelaku usaha pertambangan wajib memiliki izin yang sah dari pemerintah pusat atau daerah sesuai kewenangannya.

Kasus ini kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dan memastikan sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku.

 

“Red/tim/**

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *