Jakarta | Ahmad Alimuddin mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) agar penyelidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) turut menelusuri pihak yang memiliki perusahaan terkait. Menurutnya, pemeriksaan tidak semestinya berhenti pada jajaran direksi atau pengelola operasional, terutama apabila terdapat dugaan bahwa keputusan atau kebijakan perusahaan berperan dalam terjadinya kebakaran. Desakan tersebut menyoroti pentingnya mengungkap tanggung jawab secara menyeluruh, termasuk kemungkinan keterlibatan pemilik dalam tindakan yang sedang diselidiki.
Penelusuran terhadap pemilik perusahaan, bagaimanapun, perlu dilakukan dengan berlandaskan bukti dan proses hukum yang berlaku. Status kepemilikan saja tidak cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Penyidik perlu mengumpulkan keterangan, dokumen, serta bukti lain yang relevan untuk menilai apakah pemilik mengetahui, memerintahkan, menyetujui, atau turut mengambil bagian dalam tindakan yang diduga menyebabkan karhutla. Dengan demikian, pemeriksaan dapat menjangkau pengambil keputusan tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.
Dalam perkara yang melibatkan badan usaha, penyidik juga perlu menelaah hubungan kebijakan perusahaan, pelaksanaan kegiatan di lapangan, dan kejadian kebakaran. Pemeriksaan terhadap direksi, pekerja, maupun pihak lain dapat membantu menjelaskan pembagian kewenangan serta alur pengambilan keputusan. Jika bukti menunjukkan adanya keterlibatan pemilik, penyidik dapat menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila bukti belum memadai, penetapan tersangka tidak boleh didasarkan semata-mata pada jabatan atau kepemilikan. Pendekatan berbasis bukti ini penting agar penegakan hukum berlangsung adil, akuntabel, dan mampu mengungkap pihak yang benar-benar bertanggung jawab atas dugaan karhutla.
Ahmad Alimuddin, founder Mari Kita Bahas, menyampaikan pandangannya mengenai penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dalam program Interupsi di TV pada Kamis (22/10/2026). Dalam pembahasan tersebut, ia menyoroti pentingnya penegakan hukum yang menelusuri tanggung jawab secara menyeluruh, bukan hanya melihat pihak yang tercatat menjalankan operasional perusahaan. Pandangan ini menempatkan akuntabilitas korporasi sebagai bagian penting dari upaya merespons dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan kebakaran lahan. Dengan demikian, proses hukum diharapkan dapat mengungkap siapa saja yang memiliki peran dan pengaruh dalam kegiatan perusahaan, sesuai bukti serta ketentuan hukum yang berlaku. Pernyataan Alimuddin juga menegaskan perlunya melihat struktur pengambilan keputusan di balik kegiatan usaha.
Menurut Alimuddin, penindakan dalam kasus karhutla seharusnya tidak berhenti pada jajaran direksi. Ia berharap pihak yang berada di balik operasional korporasi, termasuk pemilik perusahaan, turut diperiksa atau dimintai pertanggungjawaban apabila terdapat dasar hukum dan bukti yang mendukung. Harapan tersebut menekankan bahwa jabatan formal dalam perusahaan tidak semestinya menjadi satu-satunya ukuran untuk menentukan siapa yang perlu dimintai keterangan. Penelusuran terhadap pemilik dapat membantu memperjelas hubungan kebijakan, pengelolaan kegiatan, dan tanggung jawab atas dampak yang muncul. Namun, setiap langkah penegakan hukum tetap perlu dilakukan secara cermat, mengacu pada fakta, dan menjunjung asas keadilan bagi semua pihak.
Konteks pernyataan itu adalah dorongan agar proses hukum terhadap karhutla memiliki jangkauan yang memadai dan tidak hanya menyasar pelaksana langsung. Dalam perusahaan, pemilik dapat memiliki tingkat keterlibatan yang berbeda-beda; karena itu, penilaian tanggung jawab harus didasarkan pada peran nyata masing-masing pihak, bukan asumsi semata. Aparat penegak hukum perlu mengumpulkan bukti, menelusuri alur pengambilan keputusan, serta menguji keterkaitan pihak-pihak terkait dengan peristiwa yang diselidiki. Harapan Alimuddin agar penindakan menjangkau pemilik perusahaan menunjukkan perhatian pada kemungkinan adanya tanggung jawab di tingkat yang lebih tinggi. Proses yang transparan dan berbasis bukti penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan adil, sekaligus memperkuat upaya pencegahan karhutla di masa mendatang.
Alimuddin mengaitkan desakannya agar aparat menindak pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut karhutla sebagai “terorisme ekologis”. Bagi Alimuddin, pernyataan Presiden tersebut semestinya menjadi dorongan bagi kepolisian untuk menelusuri perkara secara sungguh-sungguh. Penanganan, menurut desakan itu, tidak cukup berhenti pada pihak yang terlihat langsung di lapangan, tetapi perlu menjangkau pihak yang berada di balik terjadinya kebakaran.
Fokus yang disoroti Alimuddin adalah perlunya mengusut tanggung jawab hingga ke balik struktur perusahaan. Kepolisian diharapkan menelusuri siapa saja yang memiliki peran dan tanggung jawab, termasuk pihak yang berada pada tingkat pengambilan keputusan. Dengan begitu, penyelidikan tidak semata-mata diarahkan kepada pelaksana di lapangan, sementara pihak lain yang mungkin terkait di dalam perusahaan luput dari pemeriksaan. Desakan tersebut menempatkan penelusuran tanggung jawab sebagai bagian penting dari upaya menangani kasus karhutla.
Dalam konteks ini, istilah “terorisme ekologis” merujuk pada pernyataan Presiden yang dikaitkan Alimuddin dengan tuntutan pengusutan. Istilah tersebut tidak perlu ditafsirkan sebagai penetapan hukum terhadap pihak tertentu. Inti desakan Alimuddin adalah agar kepolisian menindaklanjuti pernyataan itu dengan penyelidikan yang menjangkau pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk mereka yang berada di balik struktur perusahaan. Pengusutan yang menyeluruh dipandang penting agar pemeriksaan tidak hanya berpusat pada kejadian kebakaran, tetapi juga menelusuri tanggung jawab pihak di belakangnya. Dengan demikian, pernyataan Presiden menjadi alasan bagi Alimuddin untuk kembali mendorong kepolisian mengusut kasus karhutla hingga ke tingkat perusahaan dan menemukan pihak yang bertanggung jawab.
Dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla), penegakan hukum perlu berpijak pada bukti dan proses yang dapat diuji. Dugaan mengenai penyebab kebakaran merupakan titik awal untuk mencari fakta, bukan kesimpulan bahwa seseorang atau suatu pihak telah melakukan tindak pidana. Penyebab yang dicurigai harus diperiksa melalui pengumpulan keterangan, penelusuran bukti, serta analisis yang relevan. Dengan demikian, dugaan awal tidak berubah menjadi tuduhan pasti sebelum penyelidikan dan penyidikan memberikan dasar yang memadai.
Desakan agar aparat mengusut pihak yang bertanggung jawab juga berbeda dari penetapan tersangka. Seruan untuk melakukan penyelidikan meminta Polri menelusuri kemungkinan keterlibatan dan mengklarifikasi fakta secara profesional. Status tersangka, sebaliknya, merupakan keputusan hukum yang hanya dapat diberikan apabila penyidik menemukan bukti yang cukup sesuai ketentuan. Pembedaan ini penting agar tuntutan akuntabilitas tidak disalahartikan sebagai vonis, sekaligus memastikan proses berjalan adil bagi semua pihak. Penilaian harus dilakukan secara objektif, tanpa mengabaikan kemungkinan tanggung jawab korporasi maupun individu, dan tanpa menyimpulkan keterlibatan hanya berdasarkan dugaan atau jabatan.
Alimuddin menegaskan bahwa Polri perlu berani mengusut pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk pemilik perusahaan apabila ditemukan bukti keterlibatan. Keberanian tersebut bukan berarti menetapkan kesalahan terlebih dahulu, melainkan tidak berhenti pada pemeriksaan pihak tertentu bila bukti mengarah lebih jauh. Pemilik perusahaan tidak otomatis bersalah karena kedudukannya; keterlibatannya tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Sebaliknya, kedudukan itu juga tidak semestinya menjadi alasan untuk menutup kemungkinan pemeriksaan. Prinsip yang sama berlaku bagi setiap pihak yang diduga berperan: aparat harus menelusuri bukti secara menyeluruh, menguji hubungan tindakan dan kejadian, serta menghormati hak setiap orang. Dengan batas yang jelas dugaan, tuntutan penyelidikan, dan status tersangka, penegakan hukum dapat berlangsung tegas sekaligus akuntabel. Posisi Alimuddin pada dasarnya meminta agar penyelidikan tidak tebang pilih, sementara penetapan tanggung jawab tetap sepenuhnya bergantung pada bukti dan prosedur yang berlaku.
Baca juga: Kasus Dugaan Pemberian Uang oleh Bos Perusahaan Terhadap Mantan Pejabat Imigrasi | Makan Konate Kembali ke Kompetisi Teratas di Tengah Krisis Karhutla | Tim Penyuluh Mabes TNI Edukasi Karhutla kepada Tomas dan LSM Samarinda Utara
15 kunjungan